Abstrak
ABSTRAK Nama SUCI SEPTIANI, NIM 15 3010 00025, Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2019, Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI TRADISI ALEK SALAPAN UANG (Studi Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar)”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap sanksi tradisi alek salapan uang Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar.Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan alek salapan uang, untuk mengetahui pelaksanaan sanksi dari tidak melaksanakan alek salapan uang, dan untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi tidak melaksanakan alek salapan uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian lapangan dengan memakai metode kualitatif melalui orang yang tidak melaksanakan alek salapan uang, ninik mamak, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan akan dianalisis melalui deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan diketahui bahwa 1) Alek salapan uang itu adalah mempertemukan antara dua ninik mamak dan beberapa orang cadiak pandai dari pihak laki-laki dan perempuan di rumah pihak perempuan yang disebut alek ninik mamak, yang diundang “dipanggie” secara adat. Dalam pelaksanaan ini setelah orang-orang yang diundang tersebut hadir dalam majlis maka dilakukan "pasambahan" dari ninik mamak mempelai perempuan kepada ninik mamak mempelai laki-laki, isi "pasambahan" tersebut adalah untuk menyampaikan bahwa keponakan dari ninik mamak perempuan telah menikah dengan keponakan ninik mamak laki-laki mereka berdua akan menjalani kehidupan berumah tangga dan akan mengadakan pesta pernikahan. 2) Sanksi orang yang tidak melaksanakan alek salapan uang adalah, setelah menikah ingin bersilaturrahmi di kucilkan oleh kaum laki-laki maupun perempuan, saat pulang ke kampung halaman dilarang makan maupun di rumah laki-laki maupun perempuan, ingin pergi manyumandan ke rumah mertua dan ke surau maka hidangan yang dibawa tersebut tidak dimakan hanya diletakkan di belakang pintu, tidak bisa melaksanakan baralek memakai adat, larangan tinggal di rumah laki-laki maupun perempuan, dan diberikan juga sanksi sosial berupa sindiran, mereka tidak mau mengadiri acara yang dilakukan oleh kedua keluarga laki-laki dan perempuan tersebut seperti, kematian, aqiqah atau syukuran dan mereka dianggap tidak beradat oleh masyarakat. 3) Menurut hukum Islam pemberian sanksi adat tidak melaksanakan tradisi alek salapan uang ini termasuk kepada ‘Urf Fasid yaitu adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah dan mengandung unsur mudharat. Sedangkan hukum pemberian sanksi itu termasuk mubah (boleh). Bagi ninik mamak Nagari Guguak Malalo sudah menjadi kewajiban dalam pemberian sanksi tersebut.