Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengungkap bagaimana kontribusi keluarga yang malakok dalam menjalankan tradisi babarito sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, mengungkapkan dan mendeskripsikan tradisi babarito pada suku malakok di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kedua, mengungkapkan dan mendeskripsikan sanksi adat dalam tradisi babarito pada suku malakok di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sebagai sumber data primer yaitu Ketua KAN Nagari Tabek Panjang, 4 orang Niniak Mamak, 4 orang pasangan yang terdampak sanski adat dalam tradisi babarito pada suku malakok. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap reseponden yaitu, Ketua KAN Nagari Tabek Panjang, niniak mamak dan Pasangan yang terdampak sanksi adat. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Teknik analsis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan diketahui bahwa tradisi babarito pada suku malakok di Jorong Tabek Panjang merupakan suatu aturan yang telah terjadi secara turun-temurun dari zaman dahulu. Babarito adalah praktik adat Minangkabau yang dilakukan sebelum acara pernikahan, babarito sendiri artinya memberitakan kepada ninik mamak bahkan orang kampung bahwa akan diadakannya pernikahan. Babarito merupakan salah satu acara adat yang sangat penting dalam sebuah pernikahan. Dapat dikatakan bahwa bisa tidaknya pernikahan dilangsungkan dan diterima secara adat tergantung dari tradisi babarito ini. Jika sebuah keluarga telah melaksanakan babarito, maka pernikahan bisa dilangsungkan. Namun, jika sebuah keluarga tidak babarito maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Problematika yang terdapat setelah dilakukannya tradisi babarito pada suku malakok adalah adanya sanksi adat terhadap keluarga yang malakok yang akan melangsungkan pernikahan dimana keluarga malakok tersebut tidak babarito kepada mamak tempat keluarga tersebut malakok. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka ninik mamak akan memberikan sanksi adat berupa: pertama, dikucilkan dalam pergaulan adat masyarakat; kedua, ditinggikan jenjang; ketiga dibuang jauh dari kampung; keempat, membayar denda berupa emas sebanyak dua emas hingga tiga emas menurut keputusan rapat ninik mamak Jorong Tabek Panjang. Menurut Hukum Islam sesuatu yang dilakukan terus menerus dan dipandang baik serta tidak bertentangan dengan Al-Quran disebut dengan ‘urf. ‘Urf yang terdapat di dalam tradisi babarito pada suku malakok ini adalah ‘urf shahih karena hal ini merupakan bentuk upaya agar terjaganya hubungan silaturrahmi dengan masyarakat Minangkabau diluar Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam.