Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Problematika Tradisi Batimbang Tando dalam Hukum Adat Di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Jufri Surya Darma, NIM 2230201025, Judul Skripsi: “Problematika Tradisi Batimbang tando dalam Hukum Adat di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Tradisi batimbang tando merupakan salah satu rangkaian adat perkawinan masyarakat Minangkabau sebagai bentuk pengikat kesepakatan antara calon mempelai sebelum walimah atau baralek dilaksanakan. Di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, tradisi ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari hukum adat yang mana tradisi batimbang tando ini sudah dilaksanakan sejak zaman nenek moyang dahulunya dan tidak pasti tahun berapa pertama kali dilaksanakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan waktu pelaksanaan tradisi batimbang tando di Nagari Tanjung Balik, untuk mengetahui dan menganalisis isi perjanjian serta bentuk tando yang diberikan dalam pelaksanaan batimbang tando, untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian dan sanksi adat terhadap pihak yang membatalkan batimbang tando, serta untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum islam terhadap tradisi batimbang tando dalam hukum adat di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kandung dan sumber data sekunder penulis dapatkan dari jurnal, artikel dan buku. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batimbang tando umumnya dilaksanakan satu minggu sebelum walimah sesuai kesepakatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan niniak mamak. Isi perjanjian tidak dibuat secara tidak tertulis, tetapi berpedoman pada petatah-petitih adat, sedangkan tando yang digunakan berupa uang adat (maisi). Jika terjadi pembatalan atau pelanggaran batimbang tando maka mekanisme penyelesaian dilakukan di rumah pihak perempuan dengan melibatkan calon pengantin laki-laki beserta orang tua dan niniak mamak serta calon pengantin perempuan dan keluarga serta niniak mamak dan membayar sanksi adat berupa uang, jika pihak laki-laki (mambayia saponuahnyeh) dan pihak perempuan (mambuang-buang) jika ditinjau dalam hukum islam batimbang tando termasuk ‘urf shahih dikarenakan tidak bertentangan dengan nash, tidak menimbulkan kemudharatan dan dilakukan secara berulang-ulang.

Kata kunci

Kata Kunci : Batimbang tando, Hukum Adat, Sanksi Adat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Problematika Tradisi Batimbang Tando dalam Hukum Adat Di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok2026 · oai:ais:skripsi:13176