Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi "Gantuang Alua" Di Kenagarian Guguak Malalo Kabupaten Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Nama HIDAYATUL FITRI, NIM 16 30201 023, Jurusan Ahwal al-syakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2022, Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI GANTUANG ALUA DI KENAGARIAN GUGUAK MALALO” Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum islam terhadap tradisi gantuang alua Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan tradisi gantuang alua, untuk mengetahui sanksi adat bagi yang melanggar tradisi gantuang alua, dan untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap sanksi gantuang alua. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriftif dengan pendekatan kualitatif melalui orang yang tidak melaksanakan tradisi gantuang alua, niniak mamak, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian dari penelitian lapangan akan dianalisis melalui deskriftif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar terkait tentang Tradisi Adat Gantuang Alua, diketahui bahwa 1. tradisi gantuang alua adalah suatu prosesi adat yang biasanya ditandai dengan diantarkannya marapulai oleh pihak keluarga dan mamak laki-laki kerumah keluarga perempuan, dan waktunya lazim dibuat setelah melaksanakan walimah atau pesta pernikahan. 2. Apabila setelah melaksanakan persta pernikahan Baralek tidak melaksanakan alek gantuang alua, maka diberikan sanksi yaitu, jika pergi manyumandan tidak di hiraukan dan di kucilkan, jika pulang ke kampung maka tidak boleh makan dan tidur di rumah laki-laki atau perempuan, membayar ½ gram emas bagi yang melanggar sanksi yang diberikan KAN Nagari Guguak Malalo, larangan tinggal di rumah orang tua baik laki-laki maupun perempuan. Sanksi yang diberikan oleh ninik mamak berupa sanksi sosial seperti, sindiriran, apabila mengadakan acara maka masyarakat tersebut tidak menghadiri seperti, kematian dan aqiqah atau syukuran. 3. Dalam ajaran Islam tidak mengatur secara khusus tentang sanksi bagi yang tidak melaksanakan tradisi gantuang alua, tetapi kebiasaan (adat) yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Namun jika dilihat dari sanksi bagi yang tidak melaksanakan tradisi gantuang alua maka hukumnya tidak boleh dan termasuk kepada ‘Urf shahih (urf’ yang mengandung nilai kebaikan didalamnya) yaitu adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhur.

Kata kunci

Kata kunci : Gantuang Alua, Sanksi, Tinjauan Hukum Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi "Gantuang Alua" Di Kenagarian Guguak Malalo Kabupaten Tanah Datar2022 · oai:ais:skripsi:5136