Abstrak
ABSTRAK Sya’ban Iqra’ Kitabul Qur’an, NIM. 1730201030, Judul Skripsi: “Sanksi Baralah Dalam Bakabek Tando Di Nagari Tabek Patah Menurut Hukum Islam“. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah pelaksanaan sanksi baralah dalam Bakabek Tando di Nagari Tabek Patah menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang pelaksanaan baralah dalam bakabek tando di Nagari Tabek Patah dan untuk mengetahui hukum Islam mengenai pelaksanaan baralah dalam bakabek tando di Nagari Tabek Patah Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Tabek Patah, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, Pengurus KAN, dan pelaku yang melakukan sanksi baralah dalam bakabek tando. Adapun hasil penelitian ini bahwa baralah dalam bakabek tando merupakan pembatalan kabek tando atau rencana pernikahan yang sudah disepakati menurut adat salingka nagari yang dilakukan secara turun temurun yang disepakati oleh ninik mamak terdahulu. Jika yang membatalkan adalah pihak perempuan, maka harus mengembalikan tanda dan uang malubang tabu serta dua emas murni. Jika yang membatalkan adalah pihak laki-laki, maka yang dibawa ketika bakabek tando sebagai hadiah hilang dan membayar dua emas murni. Jika tidak ditunaikan maka mamak pihak yang bersangkutan ditinggalkan sepanjang adat sampai uang baralah bakabek tando tersebut dibayarkan. Berdasarkan hukum Islam mengenai sanksi baralah dalam bakabek tando di Nagari Tabek Patah yang merupakan suatu kesepakatan untuk membayar denda ketika membatalkan perjanjian, bukan merupakan syarat yang berhubungan dengan perkawinan. Oleh sebab itu sanksi baralah dalam bakabek tando itu tidak bertentangan dengan hukum syara’. Tradisi sanksi baralah dalam bakabek tando ini mengandung nilai kemaslahatan berupa bukti keseriusan kedua belah pihak, menghargai satu sama lain serta untuk mengganti kerugian pihak yang dibatalkan dan konsekuensi dari pihak yang membatalkan, sehingga pembayaran sanksi baralah dalam bakabek tando jatuh kepada mubah (boleh), artinya boleh dilaksanakan oleh masyarakat asalkan memenuhi unsur ‘Urf shahih, yaitu mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudharatan.