1730103049
lulus
Profil penulis
57 karya publik ditemukan.
lulus
ABSTRAK Winda Novita Sari. NIM 16 301 09 069 (2020). Judul Skripsi : “Pengembangan Alat Permainan Engklek Untuk Menanamkan Karakter Kejujuran Pada Anak Usia 5-6 Tahun di TK Budi Karya Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar”. Skripsi Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah masih ada beberapa anak yang belum memiliki karakter kejujuran seperti anak meminjam mainan teman tapi tidak dikembalikan, masih ada anak yang curang saat bermain dan anak tidak mau mengakui kesalahan. Salah satu cara agar anak memahami karakter kejujuran adalah dengan permainan engklek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan TK Budi Karya Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar terhadap alat permainan engklek untuk menanamkan karakter kejujuran serta merancang dan mengembangkan alat permainan engklek untuk menanamkan karakter kejujuran yang valid. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian dan pengembangan atau research and development dengan menggunakan model pengembangan 4-D, namun penulis hanya melakukan sampai tiga tahap yaitu pendefinisian (define), perancangan (design) dan pengembangan (develop). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket validasi adapun isntrumen pengumpulan data adalah lembar validasi alat permainan engklek. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pengembangan dan perancangan alat permainan engklek ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan di TK Budi Karya Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar yang belum memiliki permainan khusus untuk menanamkan karakter kejujuran pada anak. Alat permainan engklek ini telah di validasi dan memproleh persentase 67,5% dengan kriteria valid.
NOVITA SARI, NIM. 1630104044, Judul Skripsi : “CHALLANGES FACED BY STUDENT-TEACHERS DURING TEACHING PRACTICE ENGLISH IN SOUTHERN THAILAND”. Jurusan Tadris Bahasa Inggris, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam Negri Batusangkar. Masalah penelitian ini adalah munculnya tantangan-tantangan yang ditemui mahasiswa ketika melaksanakan praktek belajar mengajar bahasa Inggris di negara Thailand Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan dan mendeskripsikan tantangan-tantangan yang di alami mahasiswa ketika melaksanakan praktek belajar mengajar di Thailand Selatan serta strategi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah 2 orang mahasiswa Bahasa Inggris yang mengikuti program PPL International di Thailand dimana informant ini menemukan tantangan dalam proses prakter belajar mengajar di Thailand selatan. Informan dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pada penelitian ini, peneliti berperan sebagai instrumen kunci. Teknik pengambilan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara serta dibantu menggunakan pedoman wawancara. Untuk menguji keabsahan data, peneliti melakukan perpanjangan waktu dengan mencek hasil wawancara pertama dengan hasil wawancara kedua. Untuk menguji keabsahan data, peneliti melakukan Triangulation. Selanjutnya untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis dengan cara mereduksi data, menampilkan data, menyimpulkan dan memverifikasi data. Hasil penelitian menunujukan bahwa tantangan yang dialami mahasiswa bahasa Inggris ketika praktek belajar mengajar di Thailand Selatan ada 4, yaitu : 1) tantangan dalam berbahasa Thailand, 2) merancang RPP, 3) Durasi dalam proses belajar, 4) kurangnya pengetahuan dalam memilih metode, strategi dan pendekatan yang cocok. Selanjutnya hasil penelitian ini juga menunjukkan strategi yang dilakukan mahasiswa dalam mengatasi tantangan ketika praktek belajar mengajar di Thailand Selatan ada 5, yaitu: 1) Belajar bahasa Thailand, 2) bertanya kepada Tutor, 3) melakukan observasi tentang sistem pendidikan di Thailand, dan 4) menggunaka interaktif media, metod, strategi, dan pendekatan. Selanjutnya perbandingan ekspetasi dan realita yang ditemukan oleh mahasiswa ketika di Thailand ada 3, yaitu; 1) mahasiswa berfikir bahwa masyarakat di lingkungan sekolah bisa berbahasa Melayu dan Inggris, 2) pihak sekolah tidak memberikan penjelasan dan pemahaman dalam membuat rancangan pembelajaran, 3) beranggapan bahwa mahasiswa hanya akan mengajar di SMP atau SMA.
BENTUK – BENTUK SYIRKAH PERTANIAN DI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT FIKIH MUAMALAH SKRIPSI Ditulis Sebagai Syarat untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah OLEH : Widya Novita Sari 1630202072 JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH INSITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR 2020 HALAMAN PERSEMBAHAN Sujud syukur kusembahkan kepadaMu ya Allah, Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Tinggi.Atas takdirMu saya bisa menjadi pribadi yang berpikir, berilmu, beriman, bersabar dan bersyukur. Semoga keberhasilan ini menjadi salah satu langkah awal untuk masa depanku dalam meraih cita-cita..Aamiin ya rabbal ‘alamiin. Salawat dan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan ini kupersembahkan karya sederhana ini untuk orang-orang yang kusayangi. Terimakasih yang setulus-tulusnya serta rasa penghargaan yang tak terhingga kepada Orang Tua yang tersayang dan tercinta Ibu ( Cup Mawati) dan apa (Miswardi) yang telah memberikan perhatian, motovasi, serta dukungan, dan selalu mengajarkan bagaimana menjadi wanita yang cukup kuat dan sabar dalam segala aspek. Serta curahan kasih sayang yang begitu dalam sehingga penulis bisa merasakannya sampai saat sekarang ini, semoga Ibu mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, aku mencintaimu. Meskipun kita tidak disatukan Allah di dunia ini, tapi aku berharap kepada Allah agar kelak di Syurga-Nya kita disatukan kembali. Aamiin ya rabbal ‘alamiin Teruntuk ibu untuk curahan kasih sayang yang begitu dalam sehingga penulis bisa merasakannya sampai saat sekarang ini, semoga Ibunda mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, aku mencintaimu. Dan aku ingin membuatmu bahagia dihari tua mu nanti. Teruntuk papaku, terimakasih untuk semua curahan kasih sayang yang begitu dalam dan pengorbanan serta dukungan apa untuk iya yang telah memberikan perhatian, motovasi, serta dukungan, dan selalu mengajarkan bagaimana menjadi wanita yang cukup kuat dan sabar dalam segala aspek. Teruntuk uda Dodi, uda Ismet, uda Andi, Uda Bayu, dan Irfan terimakasih banyak untuk semua kasih sayang, pengorbanan dan jerih payah uda selama ini untuk iya, terimakasih telah menjadikan iya sebagai tanggung jawab uda. Ucapan terimakasih tidak akan cukup untuk membalas semua pengorbanan uda untuk iya. Teruntuk uda terimakasih atas dukungan, kasih sayang yang begitu dalam dan support untuk sibungsu uda dalam bentuk moril maupun materil. Teruntuk sepupu-sepupuku, yang tidak bisaku sebutkan satu persatu karena saking banyaknya terimakasih juga untuk dukungan dan motivasinya selama ini. Teruntuk yang kuhormati, kusayangi, kubanggakan dan kuidolakan dosen pembimbingku yang telah membimbing dan mengarahkan dengan penuh kesabaran, kasih sayang dan kebijaksanaannya, meluangkan waktu, memberikan nasehat serta saran dalam penyusunan skripsi ini, Ayahanda Dr. H. Zainuddin, MA. Terima kasih banyak atas waktu dan nasehat serta masukan-masukan yang telah bapak berikan kepadaku sehingga aku sampai dititik yang membahagiakan ini. Terima Kasih Pak. Hidupku terlalu berat untuk mengendalikan diri sendiri tanpa melibatkan bantuan Tuhan dan orang lain. Teruntuk team debat Fakultas Syariah ( Pak zoni, Pak Heby, Kak Eltri, Irwansyah, Juwita, Fatia, Bang Bima. yang sudah seperti saudaraku terimakasih untuk dukungan kalian selama ini. Semua tentang kalian tidak bisa kuungkapkan dengan kata-kata. Teruntuk sahabat sekaligus saudara seperjuanganku. Tak ada tempat terbaik untuk berkeluh kesah selain bersama sahabat-sahabat terbaik. Tanpamu sahabat aku tak pernah berarti, tanpamu sahabat aku bukan siapa-siapa yang tak akan jadi apa-apa, Joni Putra, Nini Zulhanif, Vegi dan Riska Amdayani. Qisti, Mona, Nada, fika, Awil, Odah, Zulkifli. Juwita, Irwan, Yang mengetahui sisi luar dalamku, yang tetap ada walaupun tau sisi burukku, bersama kalian aku banyak belajar tentang hidup. Terimakasih untuk semuanya. Kepada teman-teman di Hukum Ekonomi Syariah ”16 dan terutama kepada Hes B BP 16, terimakasih untuk solidaritas dan memori yang telah kita rajut selama ini. Hanya sebuah karya kecil dan untaian kata-kata ini yang dapat Kupersembahkan kepada sahabat semua. Terimakasih beribu terimakasih kuucapkan. Atas segala kekhilafan salah dan kekuranganku Kurendahkan hati serta diri menjabat tangan meminta beribu-ribu kata maaf tercurah Skripsi ini kupersembahkan By: Widya Novita Sari SH. BIODATA Nama : WIDYA NOVITA SARI Nim : 1630202072 Tempat/Tgl Lahir : Padang Panjang/ 16 Januari 1997 Jurusa : Hukum Ekonomi Syariah Fakults : Syariah Email : [email protected] Nama Orang Tua Ayah : Miswardi Ibu : Cup Mawati Anak Ke/Dari : 6/7 Bersaudara Alamat : Jalan Sudirman No 112, Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Riwayat Pendidikan : SDN 01 Balai Batu : SMP N 3 Limo Kaum : SMAN 1 Pariangan : IAIN BATUSANGKAR Moto : orang Lain Bisa Kenapa Saya Tidak Bisa ABSTRAK Widya Novita Sari. Nim 1630202072. Judul skripsi: “Bentuk-Bentuk Syirkah Pertanian Di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Fikih Muamalah”. Skripsi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri IAIN Batusangkar, 2020. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datardan untuk mengetahui tinjauan Fikih Muamalah terhadap syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Jenis penelitian ini adalah field research (penlitian lapangan). Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dari penggarap dan pemilik lahan yang melakukan syirkah pertanian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Data di olah dengan cara penelitian kualitatif. Kemudian di analisis dengan cara mengklasifikasikan sesuai aspek masalah serta memaparkannya melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis lakukan menemukan bahwaSyirkah pertanian di Nagari Balimbing dilakukan dalam bentuk mampaduoi, seperti mampaduoi sawah, mampaduoi ladang jagung, mampaduoi ladang kacang, mampaduoi ladang cabe, dan mampaduoi ladang kelapa. Adapun tinjauan Fikih Muamalah terhadap bentuk-bentuk syirkah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu, syirkah pertanian yang telah sesuai dengan Fikih Muamalah seperti, mampaduoi ladang jagung, mampduoi ladang kacang dan mampaduoi ladang kelapa. Sedangkan syirkah pertanian yang tidak sesuai dengan Fikih Muamalah adalah mampaduoi sawah, dan mampaduoi ladang cabe yang dikarenakan tidak terpenuhinya rukun dan syarat yang ada dalam syirkah pertanian. DAFTAR ISI SURAT PERNYATAAN KEASLIAN LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING LEMBAR PENGESAHAN PENGUJI KATA PERSEMBAHAN .................................................................................... i KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii ABSTRAK ........................................................................................................... v DAFTAR ISI ........................................................................................................ vi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ............................................................................ 1 B. Fokus Penelitian ........................................................................................ 2 C. Rumusan Masalah ..................................................................................... 3 D. Tujuan Penelitian ...................................................................................... 4 E. Manfaat Dan Luaran Penelitian ................................................................ 5 F. Definisi Operasional ................................................................................. 5 BAB II KAJIAN TEORI A. Syirkah Pertanian ...................................................................................... 6 B. Macam-Macam Syirkah Pertanian 1. Muzaraah a. Pengertian Muzaraah .................................................................... 7 b. Dasar Hukum Muzaraah .............................................................. 10 c. Rukun Muzara’ah ........................................................................ 13 d. Syarat Muzara’ah ......................................................................... 14 e. Bentuk-Bentuk Muzara’ah ........................................................... 18 f. Akibat Akad Muzara’ah .............................................................. 21 g. Hikmah Muzara’ah ...................................................................... 23 h. Berakhirnya Muzara’ah ............................................................... 23 2. Musaqah a. Pengertian Musaqah .................................................................... 24 b. Dasar Hukum Musaqah ............................................................... 26 c. Rukun Musaqah .......................................................................... 27 d. Syarat Musaqah ........................................................................... 27 e. Ketentuan Musaqah Bila Penggarap Tidak Mampu Bekerja ..... 30 f. Hukum Musaqah Shahih Dan Fasid ............................................ 31 g. Berakhir Musaqah ........................................................................ 36 h. Perbedaan Musaqah Dan Muzaraah ........................................... 37 3. Mukhabarah a. Pengertian Mukhabarah ............................................................... 38 b. Rukun Mukhabarah ..................................................................... 39 c. Syarat Mukhabarah ...................................................................... 40 d. Akibat Mukhabarah ..................................................................... 42 e. Berakhirnya Mukhabarah ............................................................ 43 4. Mugharasah a. Pengertian Mugharasah ............................................................... 45 b. Dasar Hukum Mugharasah .......................................................... 46 BAB III METODE PENELITIAN A. Metode Penelitian ..................................................................................... 51 B. Waktu Dan Tempat Penelitian ................................................................. 51 C. Instrumen Penelitian.................................................................................. 52 D. Sumber Data ............................................................................................ 52 E. Teknik Pengumpulan Data ....................................................................... 53 F. Teknik Analisi Data ................................................................................. 53 G. Teknik Penjamin Keabsahan Data ........................................................... 54 BAB IV TEMUAN / HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ............................................................................................. 55 B. Bentuk-Bentuk Syirkah Pertanian Di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ........................... ............................. 61 C. Pelaksanaan dan Pandangan Fikih Muamalah terhadap Syirkah Pertanian Di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ..... 64 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan .............................................................................................. 76 B. Saran ......................................................................................................... 77 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN – LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan kerjasama. Apabila para pihak sepakat menentukan bentuk kerjasama, maka kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. (Riri & Zainuddin, 2019, Juni 1). Adapun nilai-nilai dasar dalam Islam secara umum dalam bidang kerjasama yaitu, tidak menimbulkan kesenjangan sosial, mencari dan mengelola apa yang ada di muka bumi, dan keadilan serta keseimbangan dalam bekerjasama.(Riski, 2018, April 6). Syirkah pertanian (kerjasama pertanian) adalah perjanjian pengolahan lahan, antara pemilik lahan dengan penggarap dengan ketentuan bagi hasilberasal dari hasil panen (Pasaribu, 1996:61) Ada empat macam bentuk syirkah pertanian yaitu, muzaraah, musaqoh, mukhabarah,dan mugharasah.Muzaraah adalah akad kerjasama dalam pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap lahan, dimana benih berasal dari pemilik lahan dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan kedua pihak.Adapun yang menjadi rukun syirkah pertanian adalah akad, pemilik lahan, pengelola lahan, dan lahan, (Hasan, 2004 :275).Musaqah adalah kerjasama antara pemilik dengan penggarap, yang mana pemilik lahan menyerahkan tanaman miliknya kepada penggarap untuk dipelihara, dengan ketentuan bagi hasil diambil dari keuntungan buah yang dipelihara. (Sabiq, 2009, 394). Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama pemilik lahan dengan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan miliknya untuk dikelola oleh penggarap, dan seluruh biaya berasal dari penggarap. (Suhendi, 2002, 156). Kerjasama dalam penggarapan lahan pertanian dilakukan oleh masyarakat Balimbing. Balimbing terkenal dengan keagamaan yang kuat serta budaya tolong menolong yang sangat kental dalam bermasyarakat. 75% masyarakat Balimbing berprofesi sebagai petani.(Yelsa, 2019, 54). Hal ini didukung dengan kondisi wilayah yang cukup luas dengan area pertanian seperti sawah dan ladang. Ada beberapa model dalam mengelola lahan pertanian yang terjadi di Nagari Balimbing yaitu dengan mengelola lahan milik mereka sendiri, mengelola lahan milik orang lain dengan sistem upah, dan ada juga penggarap lahan yang tidak memiliki lahan lalu mengelola lahan orang lain dengan kesepakatan kerjasama. Kerjasama dalam bidang pertanian memudahkan petani yang tidak memiliki lahan tetapi mempunyai skill untuk dapat tetap bekerja. Di sisi lain, pemilik lahan juga dapat memberdayakan lahannya dan tetap memperoleh hasil panen berdasarkan bagi hasil yang telah disepakati. Menurut kebiasaan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat pembagian hasil kepada pihak penggarap lahan bervariasi, ada yang setengah, sepertiga atau lebih rendah dari itu, sehingga terkadang pihak penggarap mempunyai ketergantungan kepada pemilik lahan. (Pasaribu, 1996,62) Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat pedesaan pada umumnya adalah perjanjian bagi hasil lahan pertanian, yang dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya kepada sesama anggota masyarakat. Kerjasama dalam bentuk muraraah, musaqah, mukhabarah, maupun mugharasah lebih menguntungkan dari pada sewa lahan (akad ijarah), baik bagi pemiik lahan maupun bagi penggarap lahan. Sebab pemilik lahan bisa memperoleh bagian dari bagi hasil kerjasama yang telah mereka lakukan dengan penghasilan yang lebih besar dibandingkan jika lahan tersebut disewakan. Begitupun dengan penggarap lahan yang akan mendapatkan keuntungan yang sama dengan pemilik lahan dimana penggarap lahan tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar jika hasil panen mengalami kegagalan. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Nis selaku penggarap dalam mampaduoi sawah di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, perjanjian kerjasama bagi hasil pertanian di Nagari Balimbing disebut dengan mampaduoi. Kerjasama dengan kesepakatan mampaduoi yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Balimbing dalam bidang pertanian seperti, mampaduoi sawah, mampaduoi ladang jagung, mampaduoi ladang kacang, mampaduoi ladang cabe dan mampaduoi ladang kelapa. Dalam mampaduoi sawah yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dilakukan dengan cara yang berbeda, yang pertama, mampaduoi sawah yang dilakukan dengan biaya bibit dan pupuk ditanggung oleh penggarap lahan, dengan ketentuan pembagian hasil ½ untuk pemilik lahan dan ½ untuk penggarap lahan. Sedangkan mampaduoi sawah dengan ketentuan biaya pembelian pupuk dan bibit berasal dari pemilik lahan, maka pembagian dari hasil panen sawah yang dikelola apabila hasil panen mencapai 10 karung maka penggarap akan mengeluarkan 3 karung untuk pemilik lahan. Jika hasil panen mencapai 20 karung6 karung disisihkan untk pemilik lahan, dan setelah itu dibagi dua ½ untuk pemilik lahan dan ½ untuk penggarap. Jika hasil panen tidak mencapai 10 karung, penggarap akan memberikan bagian 1 karung untuk pemilik lahan setelah itu barulah dibagi dua ½ untuk pemilik lahan dan ½ untuk penggarap lahan. (penggarap sawah Nis, wawancara survey awal, 1 Agustus 2019). Dengan kondisi masyarakat yang taat beragaman dan kental dengan budaya tolong menolong, terdapat banyak kerjasama bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dalam mengelola lahan pertanian milik mereka. Berdasarkan uraian di atas penelitian ini penting dilakukan, untuk mengetahui dinamika kerjasama dalam bidang pertanian bagi masyarakat Balimbing, melalui skripsi yang berjudul “BENTUK–BENTUK SYIRKAH PERTANIAN DI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT FIKIH MUAMALAH” B. Fokus Penelitian Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka fokus masalah dari penelitian ini adalah bentuk-bentuksyirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar menurut Fikih Muamalah. C. Rumusan Masalah Berdasarkan fokus penelitian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu? 1. Bagaimana bentuk-bentuk praktek syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar? 2. Bagaimana pelaksanaan dan pandangan Fikih Muamalah terhadap syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar? D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulis untuk melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk praktek syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar 2. Untuk mengetahui pelaksanaan dan pandangan Fikih Muamalah terhadapsyirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. E. Manfaat Dan Luaran Penelitian 1. Manfaaat Teoritis Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat teoritis kepada pengembangan dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah khususnya, dalam bentuk-bentuksyirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar menurut Fikih Muamalah. 2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar menurut Fikih Muamalah. F. Definisi Operasional Untuk menghindari kesalah pahaman dalam memahami judul proposal skripsi ini, maka Penulis menjelaskan istilah-istilah sebagai berikut: Syirkah pertanian kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarap untuk mengelola lahan pertanian dengan kesepakatan bagi hasil diperoleh dari lahan pertanian yang dikelola. Fikih Muamalah hukum-hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BAB II KAJIAN TEORI A. Syirkah Pertanian Syirkahdalam bahasa berarti bercampur yaitu bercampurnya salah satu dari dua harta dengan yang lainnya, sehingga tidak dapat dibedakan antara keduannya. Menurut istilah syirkah didefinisikan oleh para ulama, seperti yang dikemukakan oleh Ibrahim Anis sebagai berikut 1. Menurut Hanafiah Syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad atau perjanjian antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan. 2. Menurut Malikiyah Syirkah adalah persetujuan untuk melakukan tasarruf bagi keduannya beserta diri mereka, yaitu setiap orang yang berserikat memberikan persetujuan kepada teman serikatnya untuk melakukan tasarruf terhadap harta keduanya di samping masih tetapnya hak tasarrufbagi masing – masing peserta. 3. Menurut Syafi’iyah Syirkah adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama – sama. 4. Menurut Hanabilah Syirkah adalah berkumpul atau bersama – sama dalam kepemilikan atas hak atau tasarruf. 5. Menurut kamus Al-Mu’jam Al Wasith Syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan secara bersama – sama. Syirkah adalah suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Syirkah pertanian adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang mana saling mengikatkan dirinya untuk kerjasama dibidang pertanian. Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Syirkah merupakan akad yang dibolehkan adapun dasar hukum yang membolehkan syirkah yaitu, Qs Shad ayat 24 ••• Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Ayat di atas menjelaskan tentang syirkah yang terdapat dalam lafal al-khulatha yang diartikan syukara yaitu orang–orang yang mencampurkan harta mereka untuk dikelola bersama. Menurut jumhur ulama rukun syirkah terdiri dari 1. Shighat adalah ungkapan dari masing-masing pihak yang berakad 2. Aqidayn, adalah pihak yang melakukan akad. 3. Ma’kud ‘alaih adalah modal dari kedua belah pihak yang berkat. (Anwar, 2007, 96). Agar shighat (ijab dan kabul) menghasilkan pengaruh dan akad mempunyai keberadaan yang diakui secara syar’i maka wajib terpenuhi beberapa syarat yaitu sebagai berikut: 1. Kabul harus sesuai dengan ijab dalam arti kata sama baik jenis, sifat, ukuran, maka haruslah ada kecocokan. 2. Tidak diselingi dengan ucapan yang asing dalam akad. 3. Tidak adanya jeda diam yang panjang antara ijab dan kabul, yaitu jeda yang bisa menggambarkan sikap penolakan terhadap kabul. 4. Orang memulai dengan ijab dan qabul bersikukuh dengan ucapannya, melafalkan shigat yang bisa didengar oleh orang yang dekat denganya. (Idris, 2015, 236). B. Macam – Macam Syirkah Pertanian 1. Muzaraah a. Pengertian muzaraah Menurut istilah muzaraah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang dimana pihak pertama yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada pihak kedua yaitu penggarap, untuk diolah sebagai tanah pertanian dan hasilnya dibagi diantara mereka.(Wardi, 2010, 391) Menurut istilah muzaraah didefinisikan oleh para ulama, seperti yang dikemukakan oelh Abd al-Rahman al-Jaziri sebagai berikut: 1) Menurut Hanafiyah, muzaraah ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi 2) Menurut Hanabilah, muzaraah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit 3) Menurut Malikiyah, muzaraah adalah harga sewaan tanah dari uang, sewana, atau barang-barang perdagangan 4) Syaikh Ibrahim al-Bajuri, muzaraah adalah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan dirinya dan modal dari pemilik tanah. (Suhendi, 2002: 153-155) Adapun pengertian muzaraah menurut Sayyid Sabiq. Muzaraah adalah pemberian tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan catatan bahwa dia akan mendapatkan porsi tertentu dari apa yang dihasilkannya, seperti setengah, sepertiga atau lebih banyak dan lebih banyak dan lebih sedikit dari itu, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (Sabiq, 2009, 249). Serta Abdul Sami’ Al-Mishri mendefenisikan muzaraah yang dikutip oleh Zuhdi Masfuk dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Islam, mendefenisikan muzaraah adalah kerjasama pengolahan lahan pertanian, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap lahan agar dikelola dengan kesepakatan hasil dari lahan yang dikelola dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. (Zuhdi Masyfuk, 1997,130). Menurut Syafi’i Antonio muzaraah adalah kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarap lahan, dimana pemilik lahan memberikan kepercayaan untuk mengolola lahan pertanian miliknya, dengan kesepakatan memberikan sebagian dari hasil panen dari lahan yang dikelola oleh penggarap lahan. (Antonio, 2001, 99) Kompilasi Hukum Ekonomi Islam juga mendefenisikan muzara’ah sebagai salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk memanfaatkan lahan pertanian. (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, 2009 : 76) Jadi muzaraah adalah kerjasama pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap lahan, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap lahan untuk dikelola, oleh penggarap agar menjadi lahan yang produktif dan menghasilkan, sedangkan untuk pembagian hasil dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah, pembagian hasil kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap lahan dapat dilakukan dengan membagi setengah, sepertiga atau lebih banyak dan lebih banyak dan lebih sedikit dari itu. b. Dasar Hukum Muzaraah Sebagian besar ulama sepakat bahwa muzaraah hukumnya adalah mubah, ketetapan tersebut berdasarkan kepada al-qur’an dan sunnah. Adapun ayat Al-qur’an yang dijadikan dasar dalam muzaraah adalah sebagai berikut. Firman Allah Qs Al-Ma’idah ayat 2 • • Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. Ayat diatas menjelaskan tentang perintah untuk saling tolong menolong sesama umat manusia. Salah satu bentuk tolong menolong yang dimaksud adalah kerjasama dalam bidang pertanian. Dalam fikih muamalah kerjasama dalam bidang pertanian disebut dengan muzara’ah. Sedangkan dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum muzaraah diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ra. yaitu: عَن ابْنُ عَبَّا س أ نِّ رَ سُوْ لَاللهِ صَلاللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ لَمَ يُحَرِّمِ المُزَارَعَةَ وَلَكِنْ أ مَرَأن يَرْفُقَ بَعْضُهُمْ بِبَعْضِ (روا ه ا التر مدي) “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasullah Sawtidak mengharamkan ber muzara’ah namun beliau memerintahkan untuk menjadi teman sebagian mereka dengan sebagian. (HR. Tirmidzi, 2013, 32). Hadis di atas secara tegas menyakatan Rasullah Saw tidak mengharamkan muzara’ah melainkan memerintahkan untuk saling menyangi sesama, salah satu cara menyayangi sesama adalah dengan memberikan faedah kepada orang lain. Salah satunya dalam bentuk menyerahkan lahan pertanian agar dikelola oleh penggarap yang tidak memiliki lahan pertanian. Hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir yaitu: عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ : قَا لَ رَ سُوْ لُ ا للهِ صَلَّ ا لله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ كَا لَهُ أَ رْ ض فَلْيَزْعْهَا أَوْ لِيَنَحْهَا أخَهُ أوَلاَ يُكْرِ يْهَا(روا ه مسلم) Dari Jabir, ia berkata. Rasullah Saw, bersabda, siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya, atau ia menyerahkan penggarapan kepada saudaranya dan tidak boleh menyewakannya. (HR. Muslim, 2017, 545) Hadis di atas memerintahkan untuk menyerahkan tanah yang tidak dikelola agar diserahkan kepada orang lain, untuk dikelola menjadi lahan yang produktif, penyerahan lahan pertanian kepada penggarap yang tidak memiliki lahan pertanian dalam fikih muamalah dinamakan muzara’ah. Hukum yang terkait pada muzarah adalah boleh, berdasarkan dalil-dalil diatas, karenamuzaraah itu saling menyahuti kebutuhan masing-masing pihak, ketika petani tidak punya lahan, maka bekerja sama dengan pemilik lahan. Sebaliknya ketika pemilik lahan tidak punya kesempatan mengelolah lahan, maka dia bisa mencari petani untuk menggolahnya. Usaha dalam memanfaatkan lahan dapat tersebuti dengan kerjasama, bila tidak dilakukan kerjasama dalam bidang pertanian akan banyak lahan yang terlantar, kosong dari tanaman yang bermanfaat, serta produksi pertanian menurun, akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan bahan pangan. Oleh karena itu kerjasama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan menunjang pertumbuhan perekonomian di bidang pertanian. (Farida Arinati, 2014; 102-103) Adapun sebagian kecil ulama (ulama al-Syafi’iyah dan Abu Hanifah) yang menolak muzara’ah,berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah عَنْ جا بِرِ اَنَّ رَسُوْ لُ ا اللهِ ص م نَهي عَنِ ا لْمُراعَةِ بِا لْمُؤْ جَرَةِ ؤَ قَا لَ لاَ بَا سَ (رو ا ه مسلم) Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasullah Saw, telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa-menyewa. (HR.Muslim, 2017, 543) Dari hadis di atas melarang muzaraah, yang berarti adanya larangan terhadap kerjasama dalam bidang pertanian, dan adanya perintah untuk melakukan sewa-menyewa, namun hadis di atas bersifat umum tentang perintah untuk melakukan sewa menyewa, larangan dalam hadits di atas berlaku bagi muzaraah yang rusak yang didominasi oleh unsur yang tidak dapat diketahui, gharar, dan tindakan terhadap salah satu pihak. (Abdullah, 2004, 309). Dalam buku Sayyid Sabid yang berjudul Fikih Sunnah, membantah terhadap riwayat yang melarang muzara’ah, larangan muzara’ahbertujuan untuk menyelesaikan persengketaan. Dia berkata, semoga Allah swt, mengampuni Rafi bin Khadij demi Allah, aku lebih mengetahui hadist tentang hal ini dari pada dia. Yang benar adalah ada dua orang laki-laki dari sahabat Anshar yang bersengketa menemui Rasullah saw. Kemudian beliau bersabda, jika seperti itu adanya, maka janganlah kalian menyewakan ladang kalian. (Sabiq, 2009, 251) Ibnu Abbas ra, juga membantah riwayat ini dan menjelaskan bahwa larangan ini hanya sebatas upaya untuk mengarahkan mereka pada sesuatu yang lebih baik. Dia berkata “Rasullah saw, tidak melarang muzaraah. Tetapi, beliau memerintahkan agar manusia diantara sesama. Beliau bersabda, “ barang siapa memiliki tanah, hendaknya dia menanamnya atau memberikan (menyewakan) kepada yang lain, jika dia enggan, hendaknya dia mengambil kembali lahannya.(Sabiq, 2009, 251) Amru bin Dinar berkata, aku telah mendengar Ibnu Umar berkata, kami tidak memandang adanya larangan pada muzara’ah sampai aku mendengar Rafi bin Khadij berkata bahwa Rasullah saw, melarangnya, kemudian aku menyampaikan hal ini kepada Thawus. Dia berkata, orang yang paling pandai di antara kalian (Ibnu Abbas red) berkata, kepadaku bahwa Rasullah saw, tidak melarangnya. Beliau bersabda, memberikan tanahnya lebih baik bagi seseorang daripada mengambil sewa tertentu darinya. (Sabiq, 2009, 251) c. Rukun Muzaraah Rukun muzaraah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut; 1) Pemilik lahanadalah orang yang memiliki lahan pertanianuntuk dikelola oleh penggarap lahan. 2) Penggarap yaitu orang yang mengelola lahan pertanian. 3) Mahallul ‘aqad (objek akad) adalah lahan yang diserahkan oleh pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap lahan. 4) Sighat(akad) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan penggarap lahan berupa (ungkapan penyerahan lahan dari pemilik lahan dari pemilik lahan) dan kabul (pernyataan menerima lahan untuk diolah oleh penggarap lahan)(Wardi, 2015, 395). d. Syarat muzaraah 1) Pemilik lahan Adapun yang menjadi syarat bagi pemilik lahan yaitu: a) Berakal (mumayyiz) pemilik lahan yang melakukan akad haruslah orang yang berakal, akad yang dilakukan oleh orang yang idak berakal hukumnya batal. b) Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada pihak yang akan menggarap. c) Pemilik lahan harus menjelaskan bagaimana ketentuan pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masing-masing pihak. (Wardi, 2015, 396) 2) Penggarap Adapun yang menjadi syarat bagi penggarap lahan yaitu: a) Berakal adalah syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan perjanjian kerjasama antara penggarap dan pemilik lahan, hal ini dikarenakan jika penggarap lahan tidak berakal seperti gila maka tidak akan mampu mempertanggung jawabkan kesepakatan yang telah dilakukannya bahkan dapat mengakibatkan batalnya kesepakatan yang telah melakukan. b) Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimannya. c) Penggarap wajib memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila pengelolanan yang dilakukan menghasilkan keuntungan. d) Penggarap bebas untuk memilih jenis benih tanaman untuk ditanam dalam akad muzaraah yang bersifat mutlak. e) Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan untuk mengatasinya menjelang musim tanam. f) Penggarap lahan wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzaraah, yang mana penjelasan ini bertujuan agar tidak timbulnya kecurigaan oleh pemilik lahan kepada penggarap lahan dalam perolehan hasil panen yang didapatkan. g) Penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad muzaraah dapat mengakibatkan batalnya akad muzaraah. h) Seluruh hasil panen yang diperoleh oleh penggarap lahan yang melakukan penyimpangan menjadi milik pemilik lahan sepenuhnya. i) Dalam hal penggarap melakukan pelanggaran, pemilik lahan dianjurkan untuk memberikan imbalan atas kerja yang dilakukan penggarap. (Wardi, 2010, 395) j) Penggarap berhak melanjudkan akad muzaraah jika tanamanya belum layak panen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia ataupun pemilik lahan ingin mengakhiri perjanjian kerjasama lahan pertanian. k) Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama muzaraah yang dilakukan pihak yang meninggal duni, sebelum tanaman yang dikelola pihak penggarap bisa dipanen. (Setyawan. 2018 :2) 3) Lahan yang digarap Adapun yang menjadi syarat lahan yang digarap yaitu: a) Tanah tersebut dapat ditanami. b) Tanah tersebut jelas kepemilikannya adalah milik si pemilik lahan. c) Tanah tersebut harus dapat diketahui batas-batasnya. d) Lahan itu diserahkan kepada petani untuk diolah dan pemilik lahan tidak boleh ikut campur tangan mengolahnya. Syarat-syarat yang menyangkut hasil dari lahan yang dikelola sebagi berikut: a) Pembagian hasil panen untuk masing-masing para pihak jelas.agar tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu yang bersifat mutlak. b) Hasil panen benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa adanya pengkhususan untuk pihak lain. c) Pembagian hasil panen dilakukan dari awal akad. (Farida Arianti, 2014: 103). 4) Akad Adapun yang menjadi syarat akad dalam perjanjian kerjasama dengan konep muzaraahyaitu: a) Pada saat melaksanakan akad harus dijelaskan bagian dari masing-masing setiap pihak. b) Dalam akad harus dijleaskan hasil dari lahan tersebut adalah milik bersama antar pemilik lahan dan penggarap. c) Akad muzaraah dapat dilakukan secara mutlak atau terbatas.(Suhendi, 2002: 158-159) Sah atau tidaknya akad dalam muzaraah dapat dilihat dari empat hal yang dapat menyebabkan batalnya akad diantaranya adalah: a) Tanah dan bibit (benih) dari satu pihak, sedangkan pekerjaan dan alat-alat untuk bercocok tanam dari pihak lain. Dalam bentuk yang pertama ini muzaraah hukumnya dibolehkan, dan status pemilik tanah sebagai penyewa terhadap tenaga penggarap dan benih dari pemilik tanah, sedangkan alat ikut kepada penggarap. b) Tanah disedikan oleh suatu pihak, sedangkan alat, benih, dan tenaga (pekerjaan) dan pihak lain. Dalam bentuk yang kedua ini, muzara’ah juga hukumnya dibolehkan, dan status penggarap sebagai penyewa atas tanah dengan imbalan sebagai hasilnya. c) Tanah alat dan benih disediakan oleh satu pihak (pemilik), sedangkan tenaga (pekerjaan) dari pihak lain (penggarap). Dalam bentuk yang ketiga ini muzara’ah hukumnya dibolehkan, dan status pemilik tanah sebagai penyewa terhadap penggarap dengan imbalan sebagai hasilnya. d) Tanah dan alat disediakan oleh suatu pihak (pemilik), sedangkan benih dan pekerjaan dari pihak lain (penggarap). Dalam bentuk yang keempat ini, menurut Zhahir riwayat, muzara’ah menjadi fasid, hal ini dikarenakan ada ikatan akad, itu dianggap sebagai menyewa tanah maka disyaratkan alat cocok tanam dari pemilik tanah menyebabkan sewa-menyewa menjadi fasid, sebab tidak mungkin alat ikut pada tanah karena keduanya berbeda manfaatnya. Demikian pula apabila akadnya dianggap menyewa tenaga penggarap maka disyaratkan beih harus dari penggarap, menyebabkan ijarah menjadi fasid, sebab benih tidak ikut kepada penggarap melainkan kepada pemiliklahan. (Nur, 2018,21) Didalam buku Mardani yang berjuduil Fiqih Muamalah, menurut Malikiyah syarat muzaraah ada 3 yaitu,Akad tidak boleh mencakup penyewaan tanah dengan imbalan sesuatu yang dilarang yaitu dengan menjadikan tanah sebagai imbalan bibit (benih), Kedua belah pihak yang beraka, Bibit yang dikeluarkan kedua belah pihak harus sama jenisnya.Syafi’imengatakan tidak mensyaratkan dalam muzaraah persamaan hasil yang diperoleh antara pemilik lahan dengan pengelola lahan (penggarap), menurut mereka muzaraah adalah penggarapan tanah dengan imbalan hasil yang keluar dari padanya, sedangkan bibit dari pemilik lahan. Dan Hanabilah mereka mensyaratkan seperti halnya Syafi’i yaitu, benih harsu dikeluarkan oleh pemiliki lahan, bagian masing-masing pihak harus jelas, jenis benih yang akan ditanami harus diketahui. (Mardani, 2012, 241) e. Bentuk-bentuk muzaraah 1) Muzaraah yang tidak dibolehkan Muzaraah yang sah adalah pemberian tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan syarat pemilik lahan tersebut akan mendapatkan bagian atas apa yang ditanam di atas miliknya, baik setengah, sepertiga atau yang lain, artinya bagian pemilik tanah belum ditentukan. Jika bagian pemilik lahan ditentukan, misalnya orang yang memiliki lahan mendapatkan bagian tertentu dari atas apa yang dihasilkan dari lahannya, atau luas lahan dibagi menjadi, yang satu menjadi bagian orang yang mengelola dan yang lain menjadi hak orang yang memliki lahan atau menjadi milik berdua, muzara’ah semacam ini dinyatakan tidak sah karena di dalamnya mengandung unsur tipuan dan dapat menimbulkan perselisihan. Imam Bhukhari meriwayatkan dari Rafi bin Khadij. Dia berkata, kami adalah penduduk Madinah yang paling banyak bercocok tanam, kami menyewakan lahan dengan imbalan salah satu sisinya yang ditentukan untuk pemilik lahan, seringkali satu bidang lahan mendapat bencana sementara bidang lahan yang lain selamat. Dan tidak jarang bidang lahan selamat dan bidang lahan yang lain terkena bencana lantas kami dilarang melakukan hal semacam itu. Juga ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasullah saw. Bersabda, apa yang kalian perbuat dengan ladang-ladang kalian. Mereka menjawab, kami menyewakannya dengan imbalan seperempat dari apa yang tumbuh di atasnya, diberi imbalan beberapa gantang kurma dan gandum. Rasullah saw. Kemudian bersabda, janganlah kalian melakukan hal itu, tanamilah tanah itu atau diserahkan orang lain agar menanaminya atau kamu biarkan lahan itu, Rafi berkata, lantas aku berkata, kami mendengar dan menanti. (Sabiq, 2009, 252) Imam Muslim meriwayatkan dari Rafi bin Khadij. Dia berkata, sesungguhnya kami menyewa lahan pada masa Rasullah saw, dengan imbalan apa yang tumbuh di tepi saluran air dan hulu sungai, kadang yang ini terkena musibah dan yang lain selamat, dan terkadang yang ini selamat sementara yang lain terkena bencana, orang-orang tidak mengenal sewa menyewa. adapun muzaraah yang tidak dibolehkan yang lainnya adalah, a) Dalam muzaraah semua syarat-syarat yang pengurusnya tidak jelas, atau dapat menyebabkan perselisihan atau hilangnya berbagai pihak dianggap terlarang. Berikut ini bentuk-bentuk muzaraah yang dianggap terlarang oleh fiqih: b) Suatu bentuk perjanjian yang menetapkan sejumlah hasil tertentu yang harus diberikan kepada pemilik tanah, yaitu suatu syarat yang menentukan bahwa apapun hasilnya yang diperoleh pemilik tanah. c) Apabila hanya bagian-bagian tertentu dari lahan itu yang berproduksi, misalnya bagian utara atau bagian selatan dan sebagainya, maka bagian-bagian tersebut diperuntukkan pemilik tanah. d) Apabila hasil itu berada di bagian tertentu, misalnya di sekitar aliran sungai atau di daerah yang mendapatkan cahaya matahari, maka hasil daerah tersebut disimpan untuk pemilik tanah, semua bentuk pengolahan semacam ini dianggap karena bagian untuk satu pihak telah ditentukan sementara pihak lain masih diragukan, atau pembagian keduannya tergantung pada nasib baik atau buruk sehingga ada satu pihak yang merugi. e) Penyerahan tanah kepada seseorang dengan syarat tanah tersebut tetap akan menjadi miliknya jika sepanjang pemilik tanah masih menginginkannya dan akan menghapuskan kepemilikannya manakala pemilik tanah menghendaki f) Ketika petani dan pemilik tanah sepakat membagi hasil tanah tapi satu pihak menyediakan bibit dan yang lainnya serta alat-alat pertanian. g) Apabila tanah menjadi tanah milik pihak pertama, benih dibebankan kepada pihak kedua, alat-alat pertanian kepada pihak ketiga dan tenaga kerja kepada pihak keempat, atau dalam hal ini tenaga kerja dan alat-alat pertanian termaksud bagian dari pihak ketiga. h) Perjanjian pengolahan menetapkan tenaga kerja dan tanah menjadi pihak tanggung jawab pihak pertama dan benih serta alat-alat pertanian pada pihak lainnya. i) Ditetapkan dalam jumlah tertentu dar hasil panen yang harus dibayarkan kepada satu pihak selain dari bagiannya dari hasil tersebut j) Adanya hasil panen lain (selain dari pada yang ditanam di ladang atau di kebun) harus dibayar oleh satu pihak sebagai tambahan kepada hasil pengelualan lahan. (Sabiq, 2009, 252) 2) Muzaraah yang dibolehkan Berikut ini adalah bentuk-bentuk muzaraahyang diperbolehkan oleh ahli fikih: a) Perjanjian kerjasama dalam pengolahan dimana lahan milik satu pihak, peralatan pertanian, benih, dan tenaga kerja dari pihak lain, keduannya menyetujui bahwa pemilik lahan akan memperoleh bagian tertentu dari hasil. b) Apabila tanah, peralatan pertanian dan benih, semuannya dibebankan kepada pemilik lahan sedangkan peralatan pertanian dan buruh adalah dari petani dan pembagian dari hasil tersebut harus ditetapkan secara proporsional c) Apabila keduannya sepakat atas lahan, perlengkapan pertanian, benih dan buruh serta menetapkan bagian masing-masing yang akan diperoleh dari hasil. d) Imam Abu Yusuf menggambarkan muzaraah yang dibolehkan bahwa, jika lahan diberikan secara Cuma-Cuma kepada seseorang untuk digarap, semua pembiayaan pengolahan ditanggung oleh petani dan semua hasil menjadi miliknya, e) Apabila lahan berasal dari satu pihak dan kedua belah pihak bersama menanggung benih, buruh dan seluruh biaya selama masa pengelolaan lahan. (Nur, 2018, 17). f. Akibat akad muzaraah Menurut jumhur ulama setelah terpenuhinya rukun dan syarat muzaraah, maka akibat hukum yang ditimbulkan sebagai berikut: 1) Penggarap lahan bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan biaya pemeliharaan lahan pertanian. 2) Biaya pertanian seperti pupuk, biaya pertanian, serta biaya pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 3) Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 4) Pengairan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, apabila tidak ada kesepakatan, berlaku kebiasaan di tempat masing-masing. Apabila kebiasaan lahan itu diairi dengan air hujan, maka masing-masing pihak tidak boleh dipaksa untuk mengairi lahan itu melalui irigasi. Apabila lahan pertanian itu biasanya diari melalui irigasi petani bertanggug jawab mengairi lahan tersebut dengan cara irigasi. 5) Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen, dan yang meninggal diwakili oleh ahli warisnya, karena jumhur ulama berpendapat bahwa akad upah-mengupah (ijarah) bersifat mengikat kedua belah pihak dan bisa diwariskan. Oleh sebab itu menurut mereka, kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad tersebut. (Hasan, 2004 : 278) Mengenai hak dan kewajiban masing-masing pemilik lahan dan penggarap lahan, bisa diatur sebaik-baiknya berdasarkan musyawarah mufakat, baik menurut adat istiadat setempat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa kewajiban pemilik lahan, antara lain sebagai berikut. 1) Membayar pajak tanah dan pajak-pajak lainnya. 2) Menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk penggarapan lahan pertanian. Kewajiban penggarap lahan adalah sebagai berikut: 1) Mengelola lahan 2) Menyebarkan bibit 3) Memelihara tanaman 4) Mengairi lahan 5) Melakukan pemanenan jika hasil lahan sudah waktu panen.(Harun, 2017 : 203) g. Hikmah muzaraah Kerjasama dalam bidang pertanian memberikan pengaruh yang baik terhadap orang lain yang tidak memiliki lahan pertanian, agar tetap bisa menghasilkan sesuatu yang berguna untuk menyambung hidupnya, kerjasama dalam bentuk muzaraah memberikan dampak positif terhadap penggarap lahan maupun terhadap pemilik lahan itu sendiri, hal ini dikarenakan 1) Pembagian hasil dalam konsep kerjasama merupakan upaya menyatakan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. 2) Saling tolong menolong, dimana antara pemilik lahan dan yang menggelolanya saling menguntungkan. 3) Tidak terjadi adanya kemubaziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap oleh orang yang membutuhkan, begitupun pemilik lahan merasa diuntungkan karena lahan miliknya digarap dan dapat mengahasilkan. 4) Dengan adanya kerjasama muzaraah dapat menimbulkan rasa keadilan dan keseimbangan antara pemilik lahan dengan penggarap lahan. (Prasetyo, 2018: 53) h. Berakhirnya muzaraah Muzaraah berakhir karena terwujudnya maksud dan tujuan akad, misalnya tanaman telah selesai dipanen, akan tetapi terkadang akad muzaraah berakhir sebelum terwujudnya tujuan muzaraah karena sebab-sebab berikut: 1) Masa perjanjian muzaraah telah berakhir. 2) Apabila jangka waktu yang disepakati berakhir, namun apabial jangka waktunya sudah habis, sedangkan panen belum dilaksanakan karena belum layak panen, maka ditunggu sampai panen selesai, walaupun sudah jatuh temp 3) Menurut jumhur ulama, selama menunggu panen petani berhak mendapatkan upah sesuai menurut adat setempat, dan mengenai biaya yang dikeluarkan mengenai biaya yang diperlukan untuk pertanian itu seperti pupuk, dan lain-lainnya ditanggung bersama oleh pemilik lahan dan penggarap. 4) Meninggalnya salah satu pihak, baik meninggalnya itu sebelum dimulainya penggarapan maupun sesudahnya, baik buahnya sudah bisa dipanen atau belum. Pendapat ini dikemukakan oleh Hanafiah dan Hanabilah. Akan tetapi menurut Malikiyah dan Syafi’iyah muzaraah tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad. (Farida Arianti, 2014: 104) 5) Adanya alasan baik dari pihak pemilik tanah maupun pihak penggarap. 6) Pemilik tanah mempunyai utang yang besar dan mendesak, sehingga tanah yang sedang digarap oleh penggarap harus dijual kepada pihak lain dan tidak ada harta yang lain selain tanah tersebut.(Hasan, 2004 : 278) 2. Musaqah a. Pengertian Musaqah Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan. (Wahid, 1989, 125) Pembahasan tentangmusaqah sama ketentuan hukumnya dengan pembahasan muzaraah. Menurut Ibnu Abidin didahulukannya pembahasan muzaraah atau musaqah, karena pengetahuan tentang hukum muzaraah sangat dibutuhkan dan banyak cabang serta permasalahanya dibandingkan musaqah. Namun demikian bagi ulama Syafi’iyah sebagaimana telah dikemukakan di atas mengatakan bahwa ketentuan tentang muzara’ah mengikuti musaqah oleh karena itu dikatakan wajar. Menurut istilah, al-musaqah didefinisikan oleh para ulama. Sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman al-Jaziri sebagai berikut: 1) Menurut Abdurrahman al-Jazari, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu 2) Menurut Malikiyyah, al musaqah ialah sesuatu yang tumbuh ditanah. Menurut Malikiyyah, sesuatu yang tumbuh ditanah dibagi menjadi lima macam yaitu; a) Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan berbuah. Buah itu dipetik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, misalnya pohon anggur dan zaitun b) Pohon-pohon tersebut berakar tetap, tetapi tidak berbuah, seperti pohon kayu keras, karet, dan jati c) Pohon-pohon tersebut tidak berakar kuat, tetapi berbuah dan dapat dipetik, seperti padi dan qatsha’ah d) Pohon-pohon tersebut tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat dipetik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat, seperti bunga mawar e) Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainnya. (Hendi Suhendi, 2003: 145-147) 3) Menurut Syafiiyah, al-musaqah ialah memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut. 4) Menurut Hanabilah, al-musaqah mencakup 2 masalah yaitu; a) Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagai bagian tetentu dari buah pohon tersebut sepertiganya atau setenggahnya b) Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkannya supaya pohon tersebutditanam pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya, yang kedua ini disebut munashabah mugharasah karena pemilik menyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk ditanamkannya. 5) Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, al-musaqah ialah memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon denganmenyiram dan memeliharanya dan hasil yang direzkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua. 6) Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi, al-musaqah ialah syarikat petanian untuk memperoleh hasil dari perpohonan. (Hendi Suhendi, 2002, 145-147). Jadi musaqah adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan tanamannya kepada penggarap untuk dipelihara dan dirawat, dengan ketentuan pembagian hasil kerjasama diperoleh dari hasil tanaman yang dipelihara berdasarkan kesepakatan yang ditentukan kedua belah pihak. b. Dasar hukum musaqah Ulamasepakat bahwa musaqah hukumnya adalah mubah, ketetapan tersebut berdasarkan kepada Al-qur’an dan sunnah. Adapun ayat Al-qur’an yang dijadikan dasar dalam musaqah adalah sebagai berikut. Firman Allah Qs Al-Ma’idah ayat 1 ... Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu Ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk mematuhi akad, salah satu bentuk akad adalah kesepakatan kerjasama dalam bidang pertanian berupa pemeliharaan tanaman, antara pemilik tanaman dengan pemelihara tanaman, dalam Fikih Muamalah kesepakatan dalam pemeliharaan tanaman dinamakan musaqah. Sedangkan dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah diriwayatkan oleh Bukhari dari c. Rukun musaqah Rukun musaqah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut; 1) Shigat adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik tanaman dan pemelihara tanaman berupa ungkapan penyerahan tanaman dari pemilik tanaman) dan kabul pernyataan menerima tanaman untuk dirawat oleh pemelihara tanaman). 2) Dua orang pihak yang berakad 3) Kebun dan semua pohon yang berbuah, semua pohon yang dibagi hasil. 4) Masa kerja adalah hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau sampai pohon yang diurus sudah menghasilkan. 5) Buah hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang mempunyai kebun dan bekerja dikebun). d. Syarat musaqah 1) Pihak-pihak yang melakukan akad harus orang yang cakap bertindak atas nama hukum (baligh dan berakal) 2) Pohon-pohon yang ditetapkan dalam musaqah harus diketahui dengan penglihatan nyata dengan deskripsi yang disepakati, karena transaksi terkait sesuatu yang tidak diketahui hukumnya tidak sah 3) Atas waktunya harus diketahui, karena musaqah adalah transaksi yang mengikat sebagimana transaksi penyewa, ini juga dimaksudkan agar tidak ada faktor kecurangan. Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan, “”kerjasama batas waktu bukanlah syarat dalam musaqah berdasarkan istishsan (kemaslahatan secara umum), karena pada umumnya waktu kemunculan buah dapat diketahui dan tidak ada keterpautan yang singnifikan terkait waktunya”. Madzhab Zhahiri termasuk kalangan yang tidak menetapkan syarat ini. Menurut Madzhab Hanafi, begitu batas waktu musaqah selesai sebelum buah matang, maka pohon-pohon diserahkan kepada pekerjaan untuk dirawatkan tanpa imbalan sampai buahnya matang (Wahid, 1989, 136) 4) Kerja samamusaqah dilakukan sebelum tampak buahnya yang layak, karena sebelum tampak buahnya yang layak tanamn membutuhkan perawatan. Apapun setelah buah tampak kelayakkannya, maka di antara Ulama Fikih ada yang berpendapat bahwa musaqah tidak diperkenankan dalam kondisi ini, karena tidak ada keperluan terhadapnya. Seandainya terjadi, maka itu merupakan pekerjaan dengan upah bukan kerjasama musaqah, di antara mereka ada yang membolehkannya dalam kondisi ini, karena jika musaqah dibolehkan sebelum Allah menciptakan buah, maka setelah tanpa buahnya musaqah lebih layak untuk dibolehkan 5) Pihak yang merawat berhak mendapatkan bagian dari keseluruhan buah yang tercakup dalam kerjasamamusaqah. Maksudnya, bagiannya ditetapkan besarnya, seperti seperdua dan sepertiga. Seandainya dia atau pemilik pohon mensyaratkan pohon-pohon tertentu atau kadar tertentu, maka kerjasama muasaqah batal. Dalam Bidayah al-Mujtahid berkata, “kalangan yang membolehkan musaqah sepakat bahwa jika seluruh biaya perawatan ditanggung oleh pemilik kebun dan pekerja tidak menanggung selain alat yang digunakannya dengan tangannya, maka ini tidak dibolehkan, karena ini berarti penyewa terhadap apa yang belum diciptakan. Begitu ada salah satu dari syarat-syarat ini yang tidak terpenuhi, maka kerjasama gugur dan musaqah tidak tercapai sebagaimana mestinya. Jika dalam kondisi tidak terpenuhinya salah satu syarat ini sudah terlanjur terjadi dan musaqi telah bekerja serta pohon atau tanaman sudah tumbuh dengan pekerjaannya, maka dia berhakm endapatkan upaah yang setera, sedangkan pertumbuhan pohon atau tanaman menjadi hak pemiliknya”. (Sabiq, 2009: 396-397) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah buah yang dibolehkan dalam musaqah. Imam Abu Dawud berpendapat bahwa yang boleh di musaqah hanya kurma. Menurut syafiiyah, yang boleh di musaqah hanya kurma dan anggur saja sedangkan menurut Hanafiiyah semua pohon yang mempunyai akar kedasar bumi dapat di musaqahkan seperti tebu.Apabila waktu lamanya musqah tidak ditentukan ketika akad maka waktu yang berlaku jatuh hingga pohon itu menghasilkan yang pertama setelah akad, sah pula untuk pohon yang berbuah secara berangsur sedikit demi sedikit seperti terong. (Sabiq, 2009, 397) Menurut Imam Malik musaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat, seperti delima, tin, zaitun, dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.Menurut Madzhab Hanbali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang bauhnya dimakan. Dalam kitab al-mughni, Imam Malik berkata, musaqah diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram.(Sabiq, 2009, 397) e. Ketentuan dalam musaqah bila Penggarap tidak mampu bekerja Penggarap terkadang tidak selamanya mempunyai waktu untuk mengurus pohon-pohon yang ada dikebun, tetapi kadang-kadang ada halangan untuk mengurusnya, seperti karena sakit atau berpergian. Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau berpergian yang mendesak, maka musaqah menjadi fasak (batal). Apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung (tidak dapat diwakilkan), jika tidak disyaratkan demikian, maka musaqah tidak menjadi batal, tetapi penggarap diwajibkan untuk mendapatkan penggantinya selama ia berhalangan itu. (Sabiq, 2009, 399) Dalam keaadan penggarap tidak mampu menggarap tugasnya mengurus pohon-pohon, sedangkan penjualan buah sudah waktunya, penggarap berkewajiban menyewa orang lain untuk menggantikan tugasnya, yaitu mengurus pohon-pohon. Orang kedua ini tidak memperoleh bagian yang dihasilkan dari musaqah karena kedua dibayar oleh musaqi sesuai dengan perjanjian. Sedangkan Imam Syafiiyah berpendapat bahwa musaqah batal apabila pengelola tidak lagi mampu bekerja untuk mengurus pohon-pohon yang ada di kebun atau disawah yang di musaqahkan sebab penggarap telah kehilangan kemampuan untuk menggarapnya. (Sabiq, 2009, 399). f. Hukum musaqah shahih dan fasid Musaqah yang shahih adalah akad musaqah yang syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka musaqah menjadifasid. 1) Hukum musaqah yang shahih a) Menurut Hanafiah Ulama Hanafiah mengemukakan tentang ketentuan hukum yang berlaku untuk musaqah sebagai berikut. 1. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan pohon merupakan kewajiban penggarap, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh pohon, seperti biaya perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik dan penggarap. 2. Hasil yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat yang disepakati. 3. Apabila pohon tidak mengahasilkan buah, maka kedua belah pihak tidak mendapatkan apa-apa. 4. Akad musaqah merupakan akad yang lazim atau mengikat bagi kedua belah pihak, oleh karena itu, masing-masing pihak tidak bisa menolak untuk melaksanakan atau membatalkannya tanpa persetujuan pihak yang lain, kecuali karena udzur. 5. Pemilik boleh memaksa penggarap untuk melakukan pekerjaannyakecuali karena udzur. 6. Dibolehkan menambah hasil (bagian) dari ketetapan yang telah disepakati. 7. Penggarap tidak boleh memberikan musaqah kepada orang lain, kecuali apabila diizinkan oleh pemilik pohon, apabila ia melakukan penyimpangan, dengan memberikan garapan musaqah kepada orang lain, maka buah yang dihasilkan untuk pemilik pohon, dan penggarap pertama tidak mendapat upah, sedangkan untuk penggarap kedua diberikan upah yang sepadan dengan pekerjaanya. b) Menurut Malikiyah Pada umunya ulama Malikiyah menyepakati hukum-hukum musaqah yang dikemukakan oleh ulama Hanafiah. Namun, mereka berpendapat dalam hal penggarapan kebun dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu sebagai berikut. 1. Pekerjaan–pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan buah-buahan. Dalam hal ini penggarap tidak terikat dengan akad dan tidak boleh dijadikan sebagai syarat. 2. Pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan buah-buahan dan ada bekasnya, seperti menggali sumur atau membangun gudang untuk menyimpan buah. Dalam hal ini penggarap juga tidak terikat dan tidak boleh dijadikan syarat. 3. Pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan buah tetapi tidak ada bekasnya, seperti menyiram tanaman atau pohon. Dalam hal ini penggarap terikat dengan akad dan boleh dijadikan syarat. Adapun mengenai hak amil (penggarap), ia memperoleh bagian dari hasil buah-buahan yang diperoleh, misalnya sepertiga, atau setengah, sesuai dengan hasil kesepakatan antara penggarap dan pemilik, apabila pohon tidak menghasilkan apa-apa maka kedua belah pihak tidak memperoleh apa-apa, karena tidak berhasilnya buah-buahan karena rusaknya akad melainnkan karena sebab-sebab alamiah. c) Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan Malikiyah dalam pembatasan pekerjaan penggarap dan hak-haknya. Mereka mengatakan dalam kaitan dengan penggarap bahwa semua pekerjaan yang manfaatnya untuk buah atau yang rutin setiap tahun seperti menyirami pohon dan membersihkan saluran air merupakan kewajiban penggarap. Sedangkan pekerjan yang tidak rutin dan manfaatnya untuk tanah, seperti membuat saluran air atau pagar, merupakan kewajiban pemilik kebun. 2) Hukum musaqah yang fasid Akad musaqah menjadi fasid karena tidak terpenuhinya salah satu syarat yang telah ditentukan oleh syarak. Menurut Hanafiah, hal-hal yang menyebabkan fasid nya akad muasaqah adalah sebagai berikut. a) Adanya syarat bahwa hasil yang diperoleh semuanya untuk salah satu pihak saja. Dalam hal ini makna syirkah menjadi tidak ada. b) Adanya syarat bahwa sebagian tertentu dari hasil yang diperoleh untuk salah satu pihak. c) Adanya syarat bahwa pemilik kebun ikut serta melakukan penggarapan. d) Adanya syarat bahwa pemetikan dibebankan kepada penggarap karena penggarap hanya berkewajiban memelihara tanaman sebelum hasilnya dipetik, adapun sesudahnya, menjadi kewajiban kedua belah pihak. e) Adanya syarat bahwa pemeliharaan setelah pembagian hasil menjadi kewajiban penggarap, karena hal itu bukan garapan musaqah. f) Adanya syarat bahwa penggarap harus tetap bekerja setelah selesainya masa perjanjian musaqah. g) Adanya kesepakatan terhadap masa yang menurut kebiasaan buah tidak mungkin berhasil dalam waktu atau masa tersebut, karena hal itu merugikan berhasil dalam waktu atau masa tersebut, karena hal itu merugikan penggarap dan tidak akan tercapainya tujuan akad musaqah. h) Kerjasama musaqah dengan teman serikat (sesama pemili kebun). Seperti kebun dimiliki oleh dua orang bersama-sama. Pemilik yang pertama memberikan bagian kebunnya kepada temannya (pemilik lahan) untuk digarap dengan cara musaqah dengan pembagian hasilnya dua pertiga untuknya, sedangkan untuk teman serikat yang menjadi amil diberi sepertiga. Hal ini tidak dibolehkan dan menyebabkan musaqah menjadi fasid, karena dalam musaqah terkandung ijarah dan satu orang tidak boleh sekaligus menjadi ajr (tenaga kerja) dan syarik. Adapun dampak atau akibat hukum dari fasidnya musaqah menurut Hanafiah adalah sebagai berikut. a) Penggarap tidak bisa dipaksa untuk bekerja karena akad yang dapat dijadikan dasar untuk memaksanya tidak sah. b) Hasil yang diperoleh seluruhnya untuk sipemilik pohon, karena hal itu merupakan penambahan atas hak miliknya. Sedangkan amil tidak memperoleh bagian sama sekali. c) Apabila musaqah menjadi fasid, maka penggarap berhak menerima upah yang sepadan. d) Menurut Abu Yusuf, upah yang sepadan (ujjratul mitsli) harus ditentukan batasnya, sedangkan menurut Muhammad upah yang sepadan harus secukupnya. Menurut Malikiya apabila musaqah rusak sebelum penggarapan makan akad menjadi fasikh atau batal. Apabila musaqah rusak setelah mulai bekerja, maka akad dibatalkan di tengah-tengah pekerjaannya itu, dan penggarap berhak atas upah yang sepadan (ujjratul mitsli), jika akad berpindah dari musaqah menjadi ijarah fasidah atau jual beli fasid. Di antara contoh perpindahan musaqah kepada ijarah fasidah adalah penggarap mensyaratkan tambahan sesuatu yang tertentu dan pemilik pemilik kebun. Dalam contoh ini seolah-olah pemilik menyewa penggarap untuk bekerja dikebunnya dengan imbalan tambahan sesuatu dan sebagian dari hasil kebun tersebut. apabila tambahan tersebut dari penggarap untuk pemilik kebun maka akad berpindah dari musaqah kepada jual beli fasid, yakni menjual buah-buahan sebelum kelihatan bagus atau masak. Dalam hal ini penggarap berhak atas upah yang sepadan, dan tidak mendapat bagian dari hasil buahnya. Apabila musaqah menjadi rusak karena kemudharatan, atau karena ridak terpenuhi syarat-syaratnya, atau karena adanya penghalang atau gharar (penipuan) maka musaqah diteruskan dengan musaqah yang sepadan (musaqah mistsi), seperti musaqah atas buah yang sebagian sudah tua(masak) dan sebagian lagi belum. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah apanbila buah yang keluar setelah penggarapan ternyata bukan milik orang yang berakad dengannya maka si[enggarap berhak mendapat upah yang sepadan atas pekerjaanya, karena ia telah kehilangan manfaat dari jerih payahnya dalam musaqah tersebut.Di antara hal-hal yang menyebabkan musaqah menjadi fasid adalah bahwa masing-masing pihak tidak mengetahui bagian masig-masing dari hasil yang diperoleh, masyarakat uang dalam jumlah yang ditentukan atau buah dengan jumlah tertentu, masyarakat pemilik harus bekerja atau masyarakat mengerjakan pekerjaan lain selain pohon yang disepakati. g. Berakhir musaqah Berakhirnya kerjasama musaqah jika disebabkan meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad, apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, sedangkan pada pohon tersebut sudah tampak buah-buahnya (hampir bisa dipanen) walaupun buah tersebut belum matang, demi menjaga kemaslahatan, pemelihara tanaman melangsungkan pekerjaan atau dilangsungkan oleh salah seorang atau beberapa orang ahli warisnya, sehingga buah itu masak atau pantas untuk dipanen, sekalipun hal ini dilakukan secara paksa terhadap pemilik, jika pemilik berkeberatan, karena dalam keadaan seperti ini tidak ada kerugian. Penggarap tidak berhak memperoleh upah. (Suhendi, 2002, 151) Apabila penggarap atau ahli waris berhalangan bekerja sebelum berakhirnya waktu atau fasakhnya akad, mereka tidak boleh dipaksa. Tetapi jika mereka memetik buah yang belum layak untuk dipanen, hal itu mustahil. Hak berada pada pemilik atau ahli warisnya sehingga dalam keadaan seperti ini dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut. 1) Memetik buah dan dibaginya oleh dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 2) Memberikan kepada penggarap atau ahli warisnya sejumlah uang karena dialah yang berhak memotong atau memetik. 3) Pembiayaan pohon sampai buahnya matang (pantas untuk dipetik), kemudian hal ini dipotong dari bagian penggarap, baik potongan itu dari buahnya atau nilai harganya (uang). (Suhendi, 2002: 151) Berakhirnya akad musaqah juga bisa disebabkan iqalah (pernyataan batal) secara jelas atau karena udzur. Di antara udzur tersebut adalah 1) Penggarap sakit sehingga ia tidak mampu bekerja. 2) Penggarap sedang bepergian 3) Penggarap terkenal sebagai seorang pencuri yang dikhawatirkan mencuri buah sebelum dipetik. Menurut Syafi’iyah dalam buku karangan Ahmad Wardi Muslich yang berjudul Fikih Muamalah, mengatakan musaqah tidak batal karena adanya udzur. Apabila penggarap berkhianat, maka ditunjuklah seorang pengawas yang mengawasi pekerjaanya sampai selesai. h. Perbedaan musaqah dan muzaraah Menurut Hanafiah musaqah sama dengan muzaraah kecuali dalam empat hal, yaitu sebagai berikut. 1) Dalam musaqah apabila salah satu pihak tidak mau melaksanakan akad maka ia bisa dipaksa, sedangkan dalam muzaraah hal tersebut tidak bisa dilakukan. 2) Apabila masa perjanjian musaqah sudah habis maka akad diteruskan tanpa upah sampai pohon berbuah. Sedangkan dalam muzaraah apabila masanya sudah habis dan hasilnya belum keluar maka penggarap terus bekerja dengan mendapat upah yang sepadan dengan bagian dari hasil garapannya. . (Wardi, 2010, 408) 3) Dalam musaqah apabila pohon kurma yang berbuah diminta oleh selain pemilik tanah maka penggarap harus diberi upah yang sepadan sedangkan dalam muzaraah, jika pohon diminta sesudah ditanami maka penggarap berhak atas nilai bagiannya dari tanaman yang tumbu. Akan tetapi. Apabila tanah yang diminta setelah dimulai pekerjaan dan sebelum ditanami maka penggarap tidak memperoleh apa-apa. . (Wardi, 2010, 408) 4) Penjelasan tentang masa dalam musaqah bukan merupakan syarat berdasarkan istihsan, melainkan cukup dengan mengetahui waktunya berdasarkan adat kebiasaan. Sedangkan dalam muzaraah menurut usul mazhab Hanafi. Waktu ditentukan meskipun dalam fatwanya waktu musaqah tidak perlu dinyatakan dengan tegas. (Wardi, 2010, 408) 3. Mukhabarah a. Pengertian mukhabarah Mukhabarah adalah kerjasama pemilik tanah dengan penggarap yang mana pemilik tanah hanya menyerahkan tanahnya kepada penggarap, sedangkan seluruh modal berasal dari penggarap. (Nawawi, 2012 :161). Menurut istilah, mukhabarah didefinisikan oleh para ulama. Sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman al-Jaziri sebagai berikut 1) Menurut Syafi’i mukhabarah adalah akad bercocok tanam dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi. 2) Menurut Syaikh Ibrahim al-Banjuri mukhabarah adalah sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. 3) Menurut Hendi Suhendi, mukhabarah adalah mengerjakan tanah (menggarap ladang atau sawah dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan dari pekerja. (Suhendi, 2014 :154-158). 4) Menurut Amir Syarifudin, mukhabarah adalah kerja sama dalam usaha pertanian. Dalam kerjasama ini pemilik lahan pertanian menyerahkan lahanya sedang bibit disediakan oleh pekerja, hasil yang diperoleh daripada dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. (Syarifuddin, 2003 :241). 5) Menurut Ahmad mukhabarah adalah mengerjakan tanah (menggarap ladang atau sawah) dengan mengambil sebagian dari hasil, sedangkan benihnya dari pekerja.(Ali, 2004, 287) Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap sawah dalam bidang pertanian. Dalam kerjasama tersebut pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap untuk dikelola dan ditanami, sedangkan bibit tanamannya dari penggarap, dan diakhir pemanenan hasilnya dibagi antara pemilik lahan dan penggarap lahan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan kedua belah pihak. b. Dasar Hukum mukhabarah Ulama sepakat bahwa mukhabarah hukumnya adalah mubah, ketetapan tersebut berdasarkan kepada Al-qur’an. Adapun ayat Al-qur’an yang dijadikan dasar dalam mukhabarahadalah sebagai berikut. Firman Allah Qs Al-Ma’idah ayat 1 ... Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk mematuhi akad, salah satu bentuk akad adalah kesepakatan kerjasama dalam bidang pertanian berupa pemeliharaan tanaman, antara pemilik tanaman dengan pemelihara tanaman, dalam Fikih Muamalah kesepakatan dalam pemeliharaan tanaman dinamakan mukhabarah. c. Rukun mukhabarah Adapun yang menjadi rukun mukhabarah ada empat macam yaitu: 1) Sighat (akad) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan penggarap lahan berupa (ungkapan penyerahan lahan dari pemilik lahan) dan kabul pernyataan menerima lahan untuk diolah oleh penggarap lahan 2) Mahallul ‘aqad (objek akad) adalah lahan yang diserahkan oleh pemilik lahan untuk dikelola oleh penggarap lahan. 3) Pihak yang berakad baik pemilik lahan ataupun penggarap 4) Modal adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengelola lahan pertanian, yang mana modal seluruhnya berasal dari pihak penggarap d. Syarat mukhabarah 1) Syarat berkaitan dengan bertalian dengan aqidain (orang yang berakad) antara pemilik tanah dan penggarap yaitu harus berakad sebagai berikut, cakap dalam melakukan akad yaitu bailg dan berakal, pendapat ini dikemukakan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah cukup berakal saja. Adapun balig tidak menjadi syarat mukhabarah, oleh karena itu sah hukumnya anak kecil yang belum balig asalkan izin dari orang tuannya melakukan akad. (Hidayat, 2016, 174). 2) Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. Benih yang akan ditanam harus jelas jenisnya. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan benih berasal dari salah pihak, baik berasal dari pemilik tanah atau pihak penggarap. Akan tetapi menurut Hanafiah tidak diperbolehkan berasal dari kedua belah pihak, sedangkan menurut Malikiyah hal tersebut dibolehkan. 3) Yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu: 4) Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya ketika akad). a) Hasil adalah milik bersama. b) Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui c) Tidak disyaratkan bagi keduannya penambahan yang maklum. 5) Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami, yaitu: a) Tanah tersebut dapat ditanami. b) Tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya. 6) Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya adalah: a) Waktunya telah ditentukan. b) Waktu ini memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya, termakusk kebiasaan setempat. c) Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan. (Syarifuddin, 2003 :243). Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu dalam akad mukhabarah. Ulama Hanafiah mensyaratkan pembatasan waktu secara jelas, sedangkan Hanabilah tidak mensyaratkannya. Adapun syarat yang berhubungan dengan ijab dan kabul dalam hal ini sama syaratnya dengan syarat ijab dan kabul katanya dengan syirkah sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ulama Syafi’iyah mensyaratkan batasan waktu mukhabarah sebagai berikut: a) Tunggalnya petani dan penggarap, maksudnya petani dan penggarap dalam mukhabarah adalah petani dan penggarap orangnya sama, jika berbeda orangnya maka hukumnya tidak sah. b) Bersatunya akad mukhabarah maksudnya kedua belah pihak tidak memisahkan antara mukhabarah akan tetapi menyatukannya. Jika pemilik tanah berkata kepada petani dan penggarap, saya melakukan adak mukhabarah denganmu, penggarap menjawab, saya terima, kemudian keduannya melakukan akad mukhabarah dan disertai dengan adanya tanaman diatas tanahnya. e. Akibat hukum mukhabarah Apabila syarat-syarat mukhabarah terpenuhi, maka akad dipandang sah dan berdampak hukum sebagai berikut. 1) penggarap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kebutuhan pertanian seperti pupuknya, pengairannya, benihnya, dan panen. Adapun mengenai biayanya merupakan tanggung jawab kedua belah pihak (pemilik lahan) dan penggarap. Pendapat tersebut dikemukakan ulama Hanafiah dan Hanabillah. 2) Pemilik lahan menyerahkan lahanya sepenuhnya kepada penggarap untuk digarap atau ditanami. 3) Pemilik lahan dan penggap berhak mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan bersama ketika akad. 4) Apabila ternyata musim panen tidak menghasilkan apa-apa maka kedua belah pihak tidak berhak mendapatkan bagian tertentu sebagaimana yang telah disepakati. 5) Apabila salah satu pihak meninggal dunia sebelum panen, maka akad tetap berlangsung sampai panen, dan bisa diteruskan oleh ahli warisnya. f. Sifat akad mukhabarah Para ula berbeda pendapat mengenai sifat akad mukhabarah apakah termasuk akad yang mengikat bagi kedua belah pihak (lazim) atau tidaknya. Perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mukhabarh termasuk akad yang mengikat bagi pihak yang tidak menanam benih saja. Oleh karena itu dia tidak boleh membatalkan akad tanpa memperhatikan keridhaan pihak lainnya, kecuali terdapat udzur yang menghendaki pembatalannya. Menurut Malikiyah mukhabarah termasuk akad yang tidak mengikat kedua belah pihak (ghair lazim)sebelum benih ditanam, oleh karena itu, masing-masing pihak (pemilik lahan dan penggarap) diperbolehkan membatalkannya. Menurut Imam Ahmad, mukhabarah termasuk akad ghair lazim. Alasanya adalah kaum Yahudi bertanya kepada Rasullah perihal bagian hasil tanah khaibar yang digarap oleh mereka, kami akan menetapkan hal tesebut sekehendak kami, dari keterangan tersebut, jika mukhabarah itu sifatnya lazim, maka Rasullah tidak akan membolehkan akad tersebut tanpa ditentukan waktunya. Sedangkan menurut ulama Hanabilah mukhabarah termasuk akad lazim dengan sendirinya. Hal tersebut sesuai dengan kaidah umum yang mengatakan, hukum asal akad itu adalah bersifat lazim. (Hidayat, 2016, 176) g. Berakhirnya akad mukhabarah Dalam kerjasama mukhabarah, akad berakhir apabila: 1) Kematian salah satu pihak yang mengadakan akad. Pendapat tersebut dikemukakan Hanafiah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah meninggalnya salah satu pihak tidak membatalkan akad. Menurut Syafi’iyah jika yang meninggal pemilik lahan, sedangkan masanya akad belum berakhir, maka penggarap dapat meneruskan akad kemudian mengambil presentase bagiannya dapat meneruskan 2) Atas permintaan salah satu pihak sebelum panen, dengan alasan yang dapat dimaklumi. 3) Jangka waktu yang ditentukan telah habis tetapi apabila jangka waktu sudah berakhir sedangkan hasil pertanian belum dipanen, maka akad itu tidak dibatalkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuia kesepakatan. 4) Berakhirnya usaha pertanian dengan panen. Pihak pekerja jenis-jenis tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaannya,bila kerjasama berakhir sebelum panen, maka yang diterima oleh pekerja adalah upah dan yang diterima oleh pemilik tanah. (Nawawi, 2012 :163). h. Perbedaan musaqah dan mukhabarah Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum yang yang berkaitan antara musaqah dan mukhabarah adalah sama. Namun terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduannya, yaitu sebagai berikut. 1) Jika salah satu pihak dalam akad musaqah tidak mau melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dalam akad, maka dia harus dipaksa untuk melaksanakannya. Berbeda dengan mukhabarah jika pemilik benih tidak mau bekerja sama itu dilanjutkan sebelum benih disemaikan, maka dia tidak boleh dipaksa. 2) Jika waktu yang telah disepakati bersama telah berakhir sedangkan pohon belum berbuah, maka dalam musaqah akad diteruskan sampai pohon berbuah, namun penggarap dalam keadaan tersebut tidak diberi imbalan atau upah. Sedangkan dalam mukhabarah akad diteruskan dengan pemberian upah. 3) Penentuan tenggang waktu dalam musaqah bukan merupakan termasuk salah satu syarat, karena waktunya panen dapat diketahui dengan tepat menurut adat kebiasaan setempat. Sedangkan dalam mukhabarah waktu panen tidak menentu. Terkadang waktu berakhir tapi sudah saatnya panen, terkadang waktunya sudah berakhir tapi belum saatnya panen. (Hidayat, 2016, 186) 4. Mugharasah a. Pengertian mugharasah Mughaarasah adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah garapan dan penggarap untuk mengolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami (tanah kosong) dengan ketentuan mereka secara bersama-sama memiliki hasil dari tanah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.(Ali, 2004, 283) Ulama Fikih mendefenisikan mughaarasahadalah penyerahan pemilik lahan pertanian kepada petani untuk ditanami pepohonan. (Arianti, 2014, 105) Ulama Syafi’iyah mendefenisikan mughaarasah adalah penyerahan pemilik lahan pertanian kepada petani yang ahli dan pohon yang ditanam menjadi berdua (pemilik tanah dan petani). (Arianti, 2014, 105) Dapat disimpulkan mughaarasahadalah akad kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, yang mana pemilik lahan menyerahkan tanaman miliknya kepada penggarap untuk dikelola, yang hasilnya dibagi dari lahan yang dikelola sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (Arianti, 2014, 105) b. Dasar hukum mughaarasah 1) Ulama Fikih berbeda pendapat tentang kebolehan mughaarasahijumhur ulama(Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) berpendapat tidak boleh, tetapi Mazhab Maliki mengatakan boleh dengan beberapa persyaratan. (Ali, 2004, 285) Imam Abu Hanafiah berpendapat, bahwa pemilik tanah menyerahkan tanah garapan kepada seseorang untuk digarap dalam masa beberapa tahun, dengan ketentuan baik tanah maupun tanamannya mereka bagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut tidak sah karena tiga hal: 2) Imam Abu Hanafiah melarang bentuk perjanjian mughaarasah karena dalam kerjasama tersebut lahan yang akan dijadikan objek kerjasam, sudah menjadi milik salah satu pihak. Persyaratan tersebut menjadikan kerja tidak seimbang, karena pihak pemilik lahan telah terlebih dahulu memiliki lahan, sedangkan penggarap tidak memiliki apa-apa, padahal dalam salah satu bentuk kerjasama ditentukan ada keseimbangan baik dari segi modal maupun dari segi keuntungan.(Ali, 2004, 285) 3) Dalammughaarasahpemilik tanah menjadikan separo dari tanahnya sebagai upah bagi penggarap atau pekerjaan yang dilakukannya. Dengan demikian sama halnya penggarap membeli separo dari tanah garap yang ada dengan mengerjakan selurunya. Hal ini berarti, penggarap membeli separo lahan dengan mengerjakan seluruh lahan yang tersedia, sedangkan usaha penggarapannya belum pasti dapat diselesaikan sewaktu perjanjian dilakukan. Di sisis lain, batas-batas kemampuan penggarap pada saat diadakan belum jelas. Hal ini berarti secara tidak langsung akad yang dilakukan tersebut sudah sejak awal tidak memenuhi syarat, karena mengadakan akad terhadap sesuatu yang belum jelas. (Ali, 2004, 285) 1) Dalam mughaarasahpemilik tanah memberikan upah kepada penggarap untuk mengelolah tanah kosong menjadi kebun yang produktif, dengan alat dan pekerjaan yang dilakukan dan sebagai imbalannya adalah separo dari tanah yang telah selesai, digarapnya. Oleh karena bentuk upahnya bersifat tidak pasti, baik luas maupun batasnya. (Ali, 2004, 285) 2) Karena upah yang diterima tidak pasti maka boleh jadi akan merugikan pihak berdua dan mengakibatkan perjanjian itu menjadi tidak saha, mughaarasahjika akad mughaarasahbatal, maka semua garapan menjadi milik pihak pemilik lahan dan penggarap, hanya akan berhak mendapatkan upah maksimum sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya bukan separo dari garapan yang telah selesai digarap. Namun Imam Abu Hanafiah membenarkan perkonsian antara pemilik tanah dan penggarap sebidang tanah kosong dan menjadikannya sebagai kebun yang produktif, dengan ketentuan pihak pemilik dan penanam berbagi hasil dari semua penghasilan kebun tersebut (tidak membagi lahan). Sebagai upah dari penggarap yang dilakukan oleh pengolah tanah kosong tersebut adalah hasil dari kebun itu setelah berbuah. . (Ali, 2004, 286) Imam Abu Yusuf membolehkan bentuk mughaarasahyang dilangsungkan Abu Hanafiah. Mereka mengiaskan dengan perjanjian yang dilakukan oleh Rasullah dengan tanah rampasan perang yang di Khaibar sebagaimana telah dijelaskan terdahulu. (Arianti, 2014, 107). Imam Ahmad berpendapat bahwa apabilapemilik tanah menyerahkan sebidang tanah untuk digarap dan sewaktu akad (transaksi) terjadi disyaratkan, bahwa untuk secara bersama-sama menjadi pemilk dari lahan tersebut maka akad itu dianggap cacat hukum. Sama halnya dengan penyerahan sebidang kebun kurma kepada seorang penggarap dengan perjanjian, bahwa pohon dan hasilnya mereka bagi berdua. (Arianti, 2014, 107). Ketiga imam mazhab pada dasarnya menolak kebolehan mughaarasahkarena adanya kemungkinan mengandung garar yaitu ketidak pastian, baik ketidak pastian itu akan menimpa penggarap maupun pemilik lahan. (Arianti, 2014, 108). 4) Sedangkan Imam Malik mempunyai pendapat yang berbeda, bahwa usaha-usaha untuk melakukan pengembangan dalam bidang pertanian dan perkebunan dapat ditempuh berbagai pikiran, di antaranya dapat dengan, pengupahan kepada penggarap atau dengan pemilik lahan yang menyerahkan lahannya kepada penggarap dengan ketentuan bahwa penggarap akan mendapatkan bagian tertentu dari hasilnya, atau dengan mughaarasah. (Ali, 2004, 287) Imam Malik membenarkan mughaarasahapabila memenuhi lima syarat: 5) Tanaman yang akan ditanami oleh penggarap adalah tanaman yang halal pohonya dengan menghasilkan buah atau manfaat yang dipetik dan bukan tanaman palawija. 6) Jenis tanaman yang akan ditanam tidak jauh berbeda masa antara suatu jenis dan jenis lain. Bisa jenisnya jauh berbeda antara masa berbuahnya berbeda antara jenis dan jenis lainnya, maka tidak boleh melakukan perjanjian mughaarasah. 7) Penentuan waktu mughaarasahitu jangan terlalu lama. Bila disyaratkan masa perjanjian itu sampai tanaman berbuah, maka perjanjian itu tidak dapat dibenarkan. 8) Penggarap mempunyai bagian tertentu dari garapannya, berupa tanah beserta tanamannya. 9) Perjanjian mughaarasahtersebut tidak terkait dengan tanah yang dipersengketakan karena ada kemungkinan akan merugikan pihak penggarap, sebab ada kemungkinan untuk itu akan berpindah tangan kepada pihak ketiga. (Ali, 2004, 287) Selanjutnya Imam Malik menyatakan bahwa perjanjian mughaarasah akan batal jika: 1) Dalam perjanjian itu dikemukakan bahwa salah satu pihak tidak mendapatkan bagian atau bagiannya sedikit sekali baik untuk penggarap maupun untuk pemilik lahan. 2) Perjanjian itu dilakukan dengan cara tangguh (ada tenggang waktu) tidak langsung berlaku setelah perjanjian itu dibuat. 10) Menurut Wahbah az-Zuhaili penggarapan tanah kosong adalah sah, bila penggarap mendapat bagian tertentu dari seluruh tanah yang digarap dan hasilnya. Hal ini sama maksudnya dengan musaqah sebagimana yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbali. Demikian juga dibenarkan mughaarasahapabila dalam akad tersebut mensyaratkan bahwa tanah, tanaman dan hasilnya merupakan milik bersama. (Ali, 2004, 287) C. Penelitian Relevan Penulis menemukan beberapa penelitian yang hampir sama dengan penelitian yang peneliti lakukan diantaranya. Skipsi Darmawita mahasiswi Jurusan Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar. Darmawita meneliti tentang penerapan bagi hasil pada sistim tesang(muzara’ah)bagi masyarakat petani padi di Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.Objek kajian dari penelitian ini lebih menitikberatkan kepada alasan pemilik lahan dan penggarap melakukan tesang dengan konsep Ekonomi Islam. Darmawita tidak membahas tentang hasil yang diperoleh dari kerjasama dengan konsep muzara’ah, melainkan meneliti tentang ketidakjelasan ketentuan waktu berakhir akad dalam melakukan tesang. sedangkan penulis lebih memfokuskan penelitian kepada dinamika bagi hasil pertanian yang terjadi di Nagari Balimbing adapun persamaan penelitian penulis dengan Darmawita adalah sama-sama membahas tentang muzaraah yang tergolong kedalam syirkah pertanian. Selanjutnya Skripsi Muhammad Sukron mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah IAIN SalatigaMuhammad Sukron meneliti tentang tinjauan Hukum Islam terhadap akad bagi hasil pertanian padi. Objek kajian dari Muhammad Sukron adalah akad yang digunakan dalam bagi hasil pertanian padi di Desa Trogorejo Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Muhammad Sukron tidak memfokuskan penelitiannya terhadap pembagian hasil dari pertanian padi, melainkan lebih menitikberatkan penelitiannya terhadap akad yang digunakan dengan tujuan untuk mengetahui bagi hasil pertanian masuk ke dalam akad muzara’ah, musaqah,atau mukhabarah. Sedangkan penulis membahas dinamika bagi hasil pertanian dengan mengemukakan fenomena-fenomena yang terjadi dalam masyarakat ditinjau dengan Fikih Muamalah adapun persamaan penelitian penulis dengan Muhammad Sukron adalah sama-sama membahas tentang syirkah pertanian. BAB III METODELOGI PENELITIAN A. Jenis Penelitian Jenis Penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Penelitian ini mendeskripsikanpernyataan tentang bentuk-bentuk syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar menurut Fikih Muamalah. B. Latar dan waktu Penelitian 1. Latar Penelitian Latar penelitian yang akan dilakukan berlokasi di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 2. Waktu Penelitian Adapun waktu dalam penelitian yang penulis lakukan direncanakan sebagai berikut: No Kegiatan Bulan penelitian 2019 2020 Mei Jul Okt Nov Des Jan Feb 1 Menyiapkan data danmenyusun bahan serta mengajukan proposal 2 Bimbingan proposal skripsi 3 Seminar proposal 4 Penelitian 5 Membuat laporan penelitian 6 Bimbingan skripsi dan penyempurnaan laporan 7 Munaqasyah C. Instrumen Penelitian Instrument penelitian adalah alat-alat yang diperlukan atau yang dipergunakan untuk mengumpulkan data untuk menjawab permasalahan penelitian. Dalam penelitian kualitatif instrument penelitian yang utama adalah peneliti sendiri namun setelah fokus penelitian menjadi jelas maka dikembangkan instrumen penelitiantambahan. Intrumen tambahan tersebut adalah pedoman wawancara, alat perekam,dan field note (catatan lapangan). D. Sumber Data Sumber data adalah orang atau objek yang dijadikan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Data yang dihimpun dari penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder (Satori dan Komariah, 2012, 192). Sumber data primer dalam penelitian ini yang menjadi sumber data primer adalah pelaku dalam mampaduoi, baik pemilik lahan maupun penggarap. E. Teknik Pengumpulan Data Dalam upaya mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab dan bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang yang diwawancarai, dengan mengunakan pendoman wawancara disusun secara sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data yang dicari. Orang-orang yang penulis wawancarai yaitu, Nis penggarap mampaduoi sawah, Fitri Yeni penggarap mampaduoi sawah, Datuk Putih penggarap dalam mampaduoi jagung, Pak Uwo Ade penggarap dalam mampaduoi ladang kacang, Nia penggarap dalam mampaduoi ladang cabe, Naruma pemilik ladang cabe. Janiar pemilik ladang kelapa. F. Teknik Analisis Data Dalam hal analisis data kuatitatif, menyatakan bahwa “Analisis data adalah proses mencari dan menyususn secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapanga dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami dan temuan dapat di informasikan kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menyabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan di pelajari dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada oranglain. (Sugiyono, 2012, 88) Adapun langkah – langkah dalam mengolah data deskriptif sebagai berikut : 1. Menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yaitu tentang bentuk-bentuk syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Tanah Datar menurut Fikih Muamalah. 2. Membaca, menelaah dan mencatat sumber-sumber data yang telah dikumpulkan. 3. Membahas masalah-masalah yang diajukan 4. Menginterpretasikannya berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecahnya masalah. 5. Menarik kesimpulan akhir. (Sugiyono, 2012, 91) G. Teknik Penjaminan Keabsahan Data 1. Triangulasi Triangulasi adalah teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang sudah ada, yaitu triangulasi sumber, teknik dan waktu. Triangulasi sumber adalah cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Triangulasi teknik adalah cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda, misalnya hasil wawancara dikaitkan dengan dokumen yang telah didapatkan. Hasil wawancara dikaitkan dengan dokumen yang telah didaptkan. Sedangkan triangulasi waktu adalah cara melakukan teknik wawancara, observasi atau teknik lain dalam waktu atau situasi yang berbeda. 2. Pengamatan Data Pengamatan data adalah teknik pemeriksaan keabsahan data berdasarkan seberapa tinggi derajat ketekunan peneliti di dalam melakukan kegiatan pengamatan.. (Satori dan Komariah, 2012, 196). BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar 1. Sejarah Singkat Nagari Balimbing Sejarah terbentuknya Nagari Balimbing berawal dari sekelompok penduduk yang bermigrasi dari lereng gunung merapi, mereka bermigrasi mengikuti arus sungai Batang Bangkaweh. Setelah menemukan tempat yang cocok di sekitar tepi sungai, mereka menetap di pinggiran sungai Bangkaweh,Orang-orang inilah yang menjadi nenek moyang masyarakat Nagari Balimbing (Profil Nagari Balimbing). Di sekitar sungai sebelah timur pemukiman masyarakat banyak di tumbuhi pohon kina, sedangkan disebelah barat ditumbuhi pohon belimbing.Aliran sungai Batang Bangkaweh menjadi pemisah antara pohon kina dan belimbing. Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk, maka pohon kina menjadi Jorong Kinawai dan sebahagian lagi membuka lahan disekitar pohon belimbing yang sekarang menjadi Jorong Balimbing. Beberapa abad kemudian dangan perkembangan penduduk yang sudah cukup banyak baru mereka melanjutkan membuka lahan di Sawah Kareh, Bukittamasu, dan Padang Pulai.Kawasan-kawasan inilah yang hingga saat ini menjadi daerah administratif Nagari Balimbing dengan pusat pemerintahan di Jorong Kinawai. (Profil Nagari Balimbing) Saat UU No. 9 Tahun 1979 diterapkan, masing-masing jorong di Nagari Balimbing bertransformasi menjadi desa administrative.Jorong-jorong tersebut memiliki pemerintahan sendiri dan mengelola pemerintahan tanpa campur tangan dari Nagari Balimbing. Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2001, Nagari Balimbing telah mengikuti dan menjalankan intruksi dari perda tersebut. Hal itu dibuktikan bersatunya lima jorong di Nagari Balimbing yang terdiri dari Jorong Kinawai, Jorong Bukittamasu, jorong Balimbing, Jorong Padang Pulai, dan jorong Sawah Kareh. Selanjutnya pemilihan wali nagari pertama dilaksanakan pada tahun 2002 (Profil Nagari Balimbing). 2. Kondisi Nagari Balimbing a. Letak Geografis Nagarian Balimbing tedapat di Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, yang berbatasan dengan Kenagarian Rambatan di sebelah utara, Kenagarian Tigo Koto di sebelah barat, Kenagarian Simawang disebelah selatan dan Kecamatan Tanjung Emas di sebelah timur, daerah ini terletak didaratan tinggi sehingga suhu daerahnya relatih rendah, dimana ketinggian berada diantara ±450-500 meter diatas permukaan laut (DPL), serta sebagian besar daerahnya terdiri dari bukit. Nagari Balimbing dikelilingi oleh perbukitan (Profil Nagari Balimbing). Kondisi alam di Nagari Balimbing yang terdiri dari lima jorong ini sangat dipenuhi oleh kondisi topografi yang berbukit dan berlembah, sehingga Nagari Balimbing beriklim sedang dengan temperatur 20˚ - 30˚ dengan curah hujan 1.500 – 2000 mm (Profil Nagari Balimbing). Batas antara jorong yang tergabung dalam Kengarian Balimbing ditandai dengan batas alam seperti sungai, sawah dan perbukitan, jorong yang tergabung dalam Kenagarian Balimbing yaitu 5 jorong sebagai beriku : 1) Jorong Kinawai, dengan luas ±844,09 ha 2) Jorong Balimbing, dengan luas ±837,51 ha 3) Jorong Padang Pulai, dengan luas ±149,39 ha 4) Jorong Sawah Kareh, dengan luas ±440,42 haJorong Bukit Tamasu, dengan luas ±95,27 ha (Kantor WaliNagari Balimbing). Penyebaran jumlah penduduk yang ada di Nagari Balimbing tidak merata disetiap Jorong, hal ini dapat dilihat dari tidak seimbangnya jumlah penduduk yang ada disetiap Jorong. Hal ini disebabkan karena adanya dari beberapa penduduk yang memeliki tempat tinggal di dua Jorong, dikarenakan area lahan pertanian yang jauh dari tempat tinggal mereka menjadi alasan untuk membangun rumah di Jorong yang dekat dengan area pertanian penduduk.(Profil Nagari Balimbing). b. Letak Topografi Topografi adalah gambaran tentang tingkat kemiringan dan ketinggian tanah dari permukaan laut. Kondisi kemiringan tanah merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kesesuain lahan untuk syarat tumbuh suatu tanaman. (Profil Nagari Balimbing). Kondisi Nagari Balimbing relatif masih sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian dari perkebunan. Karena disamping budidaya pertanian dan perkebunan rakyat yang dilakukan masih tradisional dan semi teknis juga masih ditemukan adanya lahan-lahan tidur yang dapat ditingkatkan sebagai lahan produktif(Profil Nagari Balimbing). c. Hidrologi Hidrologi adalah gambaran air sungai yang mengalir ataupun melintasi suatu daerah tertentu. Aliran sungai merupakan salah satu sumber air utama untuk dimanfaatkan menjadi irigasi atau pengairan pertanian. Namun di Nagari Balimbing banyak yang memanfaatkan air hujan untuk pengairan sawahnya, hanya sawah yang dekat dengan sungai yang menggunakan air sungai untuk mengairi sawahnya(Profil Nagari Balimbing). 3. Potensi Nagari Balimbing a. Demografi Secara teoritis disebutkan bahwa jumlah penduduk yang besar merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Hal ini dimaksudkan apabila jumlah penduduk yang besar tersebut dapat diberdayakan sesuai kodrat, keahlian dan bidang kerjanya masing-masing. Sebaliknya apabila jumlah penduduk yang besar tadi tidak dapt diberdayakan dan dikendalikan secara bijak dan terencana bahkan akan menjadi beban pembangunan. (Profil Nagari Balimbing). Berikut tabel jumlah penduduk perjorong di Nagari Balimbing : Tabel 1. 1 Data Jumlah Penduduk Nagari Balimbing JORONG JUMLAH Kinawai 3.952 Balimbing 3.321 Padang Pulai 495 Sawah Kareh 1.548 Bukit Tamasu 1.171 Jumlah 10.487 Sumber profil Nagari Balimbing Kepadatan penduduk Nagari Balimbing tergolong normal bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk Nagari lainya. Tingkat kepadatan penduduk daerah Nagari Balimbing menyebar dilima jorong. Jorong yang penyebaran jumlah penduduk terbanyak di Nagari Balimbing terdapat pada Jorong Kinawai, yang dikarenakan Jorong Kinawai terletak di tengah-tengah Nagari Balimbing dan sebagai perlintasan menuju Jorong lainya, sedangkan pertumbuhan jumlah penduduk yang paling Sedikit di Nagari Balimbing di Jorong (profil Nagari Balimbing). Dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah Nagari Balimbing, data kondisi tentang sex ratio penduduk suatu Nagari mutlak diperlukan karena akan mempengaruhi terhadap beberapa kebijakan program yang akan ditetapkan. (Profil Nagari Balimbing). Bedasarkan data terakhir yang diterima oleh kantor Wali Nagari Balimbing serta laporan pengiriman mutasi penduduk daerah Nagari Balimbing jumlah Sex Rasio sebanyak 10.039 Jiwa, dapat dilihat dari tabel berikut: Sex Ratio Penduduk Nagari Balimbing NO JORONG PENDUDUK SEX RATIO L P TOTAL 1 Kinawai 1.970 1.982 3.952 2 Balimbing 1.654 1.667 3.321 3 Padang Pulai 244 251 495 4 Sawah Kareh 741 807 1.548 5 Bukittamasu 579 592 1.171 Jumlah 5.188 5.299 10.487 Sumber:profil Nagari Balimbing Salah sau komponen utama kependudukan yang menyebabkan perubahan jumlah penduduk adalah fertilitas. Fertilitas menyangkut banyaknya bayi atau anak lahir hidup yang dilahirkan wanita atau sekelompok wanita. Banyaknya anak yang dilahirkan akan membawa konsekuensi terhadap kesejahteraan rumah tangga. Semakin jumlah anak, berarti semakin besar tanggungan kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual anggota rumah tagganya. Bagi rumah tangga terutama terutama dengan kondisi ekonomi yang lemah, maka pembatasan jumlah anak merupakan salah satu cara bagi tercapainya keluarga sejahtera (Profil Nagari Balimbing). Dalam rangka melakukan pembatasan anakyang dilahirkan,maka penduduk wanita pada usia tertentu menjadi sasaranya.Usia tertentu yang dimaksud disini antara 17-35 tahun. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut kemungkinan wanita melahirkan anak cukup besar. (Profil Nagari Balimbing). Salah satu faktor yang cukup mempengaruhi terhadap tingginya tingkat kelahiran adalah usia perkawinan pertama terutama wanita menikah maka kemungkinan waktu untuk melahirkan semakin panjang. Selain itu usia perkawinan juga berpengaruh terhadap stabilitas suatu keluargaterhadap kesehatan diri sendiri, terhadap anak yang dilahirkan (Profil Nagari Balimbing) Perekomonian Nagari Balimbing Percepatan pemulihan ekonomi merupakan salah satu prioritas rencana strategis pembangunan Nagari Balimbing juga menunjukan pertumbuhan positif, walaupun hasilnya masih jauh dari harapan dalam arti perbaikan (recovery) ekonomi yang sesunggunya. Pemerintah Nagari Balimbing senantiasa tetap berusaha untuk mengarahkan kebijakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Profil Nagari Balimbing). Perekomonian masyarakat Nagari Balimbing yang utama adalah pertanian, sebagian besar wilayah balimbing merupakan lahan subur untuk pertanian dan perkebunan seperti padi, jagung, cengkeh, cabai, pisang, kelapa dan lain lain (Wawancara pada tanggal 7 Januari 2020 dengan bapak Yasripen selaku sekretaris wali Nagari Balimbing). Sampai saat ini di Nagari Balimbing terdapat berbagai potensi sektor perekomonian daerah, yaitu terutama sektor yang sangat berperan. Selain itu sektor lain yang mencakup menjanjikan dan belum dikelola secara optimal adalah sektor industri dan UKM, diharapkan pengembangan potensi ini mampu meningkatkan pendapat Nagari dan tentunya juga tingkat kesejahteraan masyarakat. (Profil Nagari Balimbing). Secara geografis Nagari Balimbing memiliki potensi alam yang potensial untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan terutama dalam bidang pertanian, didukung oleh posisi nagari trategis dan sesuai dengan kondisi alam nagari sebagian mata pencarian penduduk merupakan petani. Di Nagari Balimbing sendiri mempunyai areal persawaan ± 759 ha, perkebunan ± 1.050 ha, fasilitas umum ± 10.5 ha, tanah basah/ kolam ± 276 dan tanah pemukiman ±301 ha. (Profil Nagari Balimbing). Hasil pertanian dan perkebunan masyarakat yang menonjol diantaranya pada sawah, coklat, perkebunan seperti jagung, singkong, dan kacang tanah. Dilihat dari segi pertanian dan perkebunan pada tahun 2008-2009 adanya peningkatan masing-masing komoditi tersebut di atas, dan menjadi produk andalan Nagari Balimbing, untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga masyarakat (Wawancara pada tanggal 7 Januari 2020 dengan bapak Yasripen selaku sekretaris wali Nagari Balimbing). B. Bentuk-Bentuk Syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Nagari Balimbing memiliki potensi area pertanian yang luas, baik itu area persawahan, maupun area perkebunan. Area persawahan yang ada di Nagari Balimbing ± 759 ha dan area lahan perkebunan seluas ±1.050. Dengan didukung kondisi lahan pertanian yang memadai mayoritas, masyarakat Nagari Balimbing berprofesi sebagai petani, dengan memanfaatkan lahan yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak semua masyarakat yang ada di Nagari Balimbing dapat memelihara dan mengelola lahan pertanian yang mereka miliki dengan sendiri, serta tidak semua masyarakat di Nagari Balimbing memiliki lahan pertanian maupun lahan perkebunan, dengan kondisi seperti ini lah yang menyebabkan timbulnya kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan pengelola lahan untuk memanfaatkan lahan pertanian dengan ketentuan pembagian hasil yang dilakukan sesuai kesepakatan kedua belahpihak. Kerjasama dalam bidang lahan pertanian di Nagari Balimbing dikenal dengan istilah mampaduoi. Kerjasama dengan kesepakatan mampaduoi yang terjadi di Nagari Balimbing bervariasi seperti, mampaduoi sawah, mampaduoi ladang jagung, mampaduoi ladang cabe, serta mampaduoi ladang kacang, dan mampaduoi ladang kelapa. Adapun data dari masyarakat Nagari Balimbing yang mampaduoi. Tabel 1.1 Daftar masyarakat yang melakukan mampaduoi di Nagari Balimbing No Nama penggarap Nama pemilik Jenis mampaduoi 1 Nis Sadan Sawah 2 Fitri Yeni Ita Sawah 3 Datuak Putiah Sirat Jagung 4 Uwo Ade Sijun Kacang 5 Nia Naruma Cabe 6 Baiki Janiar Kelapa 1. Mampaduoi sawah Mampaduoi sawah adalah kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dalam mengelola sawah, yang mana pemilik sawah menyerahkan sawahnya secara utuh kepada penggarap agar dikelola. Dalam mampaduoi sawah terdapat dua model kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat, yang mana pemilik lahan hanya menyerahkan lahan miliknya tanpa ikut campur dalam pengeluaran biaya yang dibutuhkan. 2. Mampaduoi ladang jagung Mampaduoi ladang jagung kerjasama dalam bidang pertanian yang dilakukan oleh Datuk Putih dengan Sirat. Datuk Putih merupakan penggarap dari ladang jagung milik Sirat. Sirat menyerahkan ladang jagung miliknya kepada Datuk Putih dengan mampaduoi, sirat menyerahkan ladang jagung yang sudah berumur 3 minggu, biaya berasal dari Sirat, Datuk Putih sebagai pemelihara dari tanaman jagung tersebut. 3. Mampaduoi ladang kacang Sama halnya dengan kerjasama yang dilakukan oleh Uwo Ade, dengan Sijun. Uwo ade sebagai penggarap ladang kacang. Sijun menyerahkan lahan pertanian miliknya yang mana lahan tersebut sudah ditanami dengan tanaman kacang. Sijun mampaduoi ladang kacang miliknya untuk dikelola oleh Uwo Ade. Biaya yang dibutuhkan selama pengelolaan yang dilakukan oleh Uwo Ade untuk perawatan tanaman kacang ditanggung oleh pemilik lahan. Seperti, pembelian pupuk, dan obat untuk perawatan tanaman kacang. 4. Mampaduoi ladang cabe Banyaknya kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Balimbing salah satunya adalah kerjasama dengan kesepakatan mampaduoi dalam ladang cabe. Nia merupakan salah satu dari masyarakat Nagari Balimbing yang melakukan mampaduoi ladang cabe. Nia mampaduoi ladang cabe milik Naruma. Naruma menyerahkan lahan pertanian kepada Nia yang mana lahan tersebut belum ditanami dengan tanaman, yang dikarenakan Naruma menyerahkan kepada Nia untuk boleh menanami lahan tersebut dengan tanaman yang diinginkan oleh Nia. Lahan pertanian tersebut ditanami dengan tanaman cabe oleh Nia. 5. Mampaduoi ladang kelapa Mapaduoi ladang kelapa sudang berlangsung lama yang dilakukan oleh Baiki dengan Janiar. Ketika melakukan kesepakatan mampaduoi Janiar berumur 4 tahun pada waktu itu, sekarang Janiar sudah berumur 55 tahun, kerjasama yang dilakukan oleh Baiki dengan Janiar pada waktu itu sudah selama 15 tahun. Pembagian keuntungan diambil dari hasil penjualan tanaman kelapa. Kerjasama dalam mampaduoi ladang kelapa tidak banyak dilakukan oleh masyarakat Nagari Balimbing, karena lamanya tanaman kelapa memberikan hasil kepada masyarakat Nagari Balimbing. C. Pelaksanaan dan pandangan Fikih Muamalah terhadap Syirkah pertanian di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 1. Mampaduoi sawah Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan penggarap pada 7 Januari 2020, Fitri Yeni adalah salah satu masyarakat di Nagari Balimbing, yang berusia 45 tahun, Fitri Yenimelakukan mampaduoi sawah, Fitri Yeni sebagai penggarap sawah milik Ita (pemilik sawah), Ita menyerahkan sawah miliknya kepada Fitri Yeni untuk digarap, yang pada saat itu Ita mengatakan kepada Fitri Yeni. pemilik sawah “(Fitri Yeni kau buek lah sawah den Yen, nan dakek rumah kau tu Yen)”, penggarap “(jadih tek Ita, baniah nyo baa tek Ita)”, pemilik sawah “(baniah jo modal nyo dari kau jo lah dih Ita den ndak ado bapitih kini do, pemilik sawah (jadih tek Ita, tu baa bisuak tu tek, pambagiannyo)”, pemilik sawah “(wak kaluan pitih baniah jo upah bisuak tu wak bagi duo jo lai)”, pemilik sawah . “(Ndak balabiah dek den seketek tu tek)”, pemilik sawah “(ndak biaso den model tu jo mambaginyo)”,penggarap “(kok model tu kato etek ita ka baa lo lai)”.(wawancara Fitri Yeni, 7 Januari 2020). Artinya pemilik sawah (Fitri Yeni kamu buatlah sawah miliki saya, yang dekat rumah Kamu), penggarap (baik ita, bibitnya bagaimana), pemilik sawah (bibit dan modal dari kamu saja yen karena saya sedang tidak punya uang), penggarap (baiklah Ita, lalu bagaimana dengan pembagiannya), pemilik sawah (kita keluarkan biaya bibit dan upah, lalu kita bagi dua hasil bersihnya), pemilik sawah (apakah tidak berlebih untuk saya sedikit Ita), pemilik sawah (tidak saya memamng seperti itu biasanya), penggarap (baiklah). Adapun mengenai pembagian hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap adalah dengan dikeluarkan seluruh biaya, seperti biaya bibit, pupuk, dan biaya yang diperlukan ketika memanen padi seperti upah memanen padi dan mengangkut padi dari dalam sawah ke jalan raya. Setelah dikeluarkan seluruh biaya yang diperlukan barulah dibagi dua, setengah untuk pemilik lahan dan setengah untuk penggarap lahan. Dalam pelaksanaan mampaduoi sawah yang dilakukan oleh Fitri Yeni dengan Ita, yang mana Ita menyerahkan lahan pertanian miliknya kepada Fitri Yeni, dengan kesepakatan mampaduoi sawah, seluruh biaya termaksud bibit ditanggung oleh pihak penggarap (Fitri Yeni) untuk sementara sebelum panen sawah dilakukan. Sedangkan pembagian hasilnya dibagi dua setelah dikeluarkan seluruh biaya yang diperlukan selama proses mampaduoi sawah. Dalam tinjauan Fikih Muamalah kerjasam antara pemilik lahan dan penggarap lahan, dalam bidang pertanian, jika seluruh biaya atau modal yang dikeluarkan selama proses kerjasama ditanggug oleh penggrap, dinamakan dengan mukhabarah. Mukhabarah adalah kerjasama pemilik lahan dengan penggarap yang mana pemilik lahan hanya menyerahkan lahanya kepada penggarap, sedangkan seluruh modal berasal dari penggarap. (Nawawi, 2012 :161). Hukum melakukan kerjasama mukhabarah adalah mubah sesuia dengan syariat Islam yaitu. Firman Allah Qs Al-Ma’idah ayat 1 ... Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu Ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk mematuhi akad, salah satu bentuk akad adalah kesepakatan kerjasama dalam bidang pertanian berupa pemeliharaan tanaman, antara pemilik tanaman dengan pemelihara tanaman, dalam Fikih Muamalah salah satu kesepakatan dalam kerjasama pertanian dinamakan mukhabarah. Kemudian wawancara penulis lanjutkan dengan Nis, juga salah satu dari masyarakat di Nagari Balimbing. Yang memiliki lahan pertanian, tetapi pemilik lahan tidak bisa mengelola lahan pertanian miliknya sendiri. Pemiliklahan mampaduoi sawah miliknya kepada Sadan. Karena pemilik lahan suka dengan pekerjaan Sadan yang rajin, dan terampil sehingga membuat hasil panen padi dari setiap sawah yang dikelola Sadan jarang mengalami kerugian. Pemilik sawah menyerahkan sawah miliknya kepada penggarap dengan mengatakan sebagai berikut. Pemilik sawah“ (Sadan kau buek sawah den baa, ndak talok dek den kasawah lai do”), Penggarap sawah “(Jadih tek ndak baa do, den ndak lo ado karajo kini do), Pemilik sawah “(Jadih, kok model tu, baniah nyo kau japuik jo karumah den dih Sadan, baniah jo upah batanam bia dari den.). (wawancara Nis, 7 Januari 2020) Artinya “pemilik sawah (Sadan kamu buat sawah saya sekarang gimana, karena saya sudah tidak sanggub lagi ke sawah), Penggarap “(baik, saya juga tidak ada pekerjaan), Pemilik sawah “(baik, kalau seperti itu, bibit kamu jemput kerumah saya, karena bibit dan biaya menanam padi biar saya yang menanggung). Setelah 4 bulan, sawah yang dikelola oleh penggarap sudah bisa untuk dipanen, ketika panen pemilik sawah akan dipanggil oleh penggarap untuk melihat hasil dari sawah yang dikelola oleh penggarap, hal ini biasa dilakukan oleh masyarakat di Nagari Balimbing jika melakukan mampaduoi sawah, pemanggilan pemilik sawah agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada penggarap mengenai hasil dari sawah yang dikelola oleh penggarap. Setelah panen padi selesai dilakukan, seluruh biaya yang dibutuhkan selama pengelolaan dan pemanenan padi seperti upah manyabik padi, (memoong padi), menongkang (memisahkan padi dari batangnya), mengipeh padi (memisahkan padi yang berisi dengan yang tidak), setelah dikeluarkan seluruh biaya yang diperlukan tersebut, barulah hasil padi yang tersisa akan dibagi dua oleh pemilik lahan dan penggarap. Setelah jumlah padi yang didapatkan jelas setelah dikeluarkan biaya yang dibutuhkan untuk pemanenan padi, barulah dibagi untuk pemilik lahan dan penggarap lahan, jika hasil panen padi mencapai 10 karung, maka 3 karung akan dikeluarkan dan diberikan kepada pemilik lahan, jika hasil panen didapatkan 20 karung, maka 6 karung akan diberikan kepada pemilik lahan, sedangkan jika hasil panen padi tidak mencapai 10 karung, maka penggarap akan memberikan 1 karung secara sukarela kepada pemilik lahan. Setelah itu barulah dibagi dua antara pemilik lahan dan penggarap lahan. hasil panen sawah yang dikelola oleh Nis 18 karung,dikeluarkan biaya yang dibutuhkan untuk memanen padi seperti, upah manyabik (memotong) padi, upah menongkang (memisahkan padi dari batangnya), mengipeh padi (membersihkan padi), upah mengangkat padi dari dalam sawah ke jalan. Sebanyak 5 karung, padi yang terisa 13 karung, 3 karung disisihkan untuk pemilik lahan, setelah itu baru di bagi dua, 5 untuk pemilik lahan, dan 5 untuk penggarap. Kerjasama yang diakukan oleh Nis (pemilik sawah) dengan Sadan (penggarap), dalam Fikih Muamalah dinamakan muzaraah. Muzara’ah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang dimana pihak pertama yaitu pemilik lahan menyerahkan lahanya kepada pihak penggarap, untuk diolah sebagai lahan pertanian dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(Wardi, 2010, 391). Mampaduoi sawah yang dilakukan oleh Nis dan Sadan (penggarap sawah). Hukum yang terkait pada muzarah adalah boleh Sedangkan dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum muzaraah diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ra. yaitu: عَن ابْنُ عَبَّا س أ نِّ رَ سُوْ لَاللهِ صَلاللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ لَمَ يُحَرِّمِ المُزَارَعَةَ وَلَكِنْ أ مَرَأن يَرْفُقَ بَعْضُهُمْ بِبَعْضِ (روا ه ا الترمدي) “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasullah Sawtidak mengharamkan ber muzara’ah namun beliau memerintahkan untuk menjadi teman sebagian mereka dengan sebagian. (HR. Tirmidzi, 2013, 32). Berdasarkan analisis penulis kerjasama yang dilakukan oleh penggarap (Sadan) dan Nis, tidak memenuhi salah satu syarat dalam kerjasama muzaraah yaitu syarat, dimana pihak pemilik lahan harus menyebutkan mengenai pembagian hasil untuk masing-masing pihak secara jelas, tetap yang terjadi, dalam kerjasama yang dilakukan Nis (penggarap) dan Sadan (pemilik lahan), ketika akad dalam kerjasama yang mereka lakukan tidak menyebutkan pembagian secara rinci, setelah hasil didapatkan maka pemilik lahan menyerahkan 3 karung padi jika hasil panen padi mencapai 10 karung, jika mencapai 20 karung maka pemilik lahan menyerahkan 6 karung. Dalam Fikih Muamalah kerjasama dalam bidang pertanian tidak membolehkan adanya pemberian bagian khusus kepada salah satu pihak, baik itu kepada penggarap maupun kepada pemilik lahan. Pemberian khusus dari bagian hasil pertanian termasuk kedalam salah satu muzaraah yang tidak dibolehkan karena adanya pemberian sejumlah hasil tertentu terhadap salah satu pihak (Sabiq 2009, 252). 2. Mampaduoi ladang jagung Berbeda halnya dengan mampaduoi ladang jagung yang dilakukan oleh Datuak Putiah, berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan Datuak Putiah pada tanggal 9 Januari 2020 di Nagari Balimbinng, bahwasanya Datuak Putiah mampaduoi ladang jaguang milik Sirat, sebagai pemilik ladang jagung, yang mana sirat menyerahkan lahan ladang jagung miliknya untuk dikelola oleh datuak putiah, karena sirat tidak bisa mengurus seluruh ladang jagung miliknya sendiri, oleh karena itu sirat mampaduoi ladang jagung miliknya kepada datuak putiah, sirat menyerahkan ladang jagung miliknya yang sudah ditanami tanaman jagung yang pada saat itu ladang jagung itu sudah berumur 3 minggu,sirat mengatakan kepada datuak putiah dengan perkataan sebagai berikut. Tuak lai namuah mampaduoi ladang jaguang punyo ambo, yang dibawah rumah tauk tu, umua jaguang tu kini lah 3 minggu,beko wak bagi duo saparoh hasilnyo dek ambo saparoh lai ambiak dek tuak. tu ambo jawek lai, (tuak apakah mau mampaduoi ladang jagung milik saya, yang dibawah rumah datuk, umur jagung itu sekarang sudah 3 minggu, ½ untuk saya dan ½ untuk datuk hasilnya,lalu saya menjawab saya mau, Dengan lokasi ladang jagung yang tidak jauh dari rumah datuak putiah, datuak putiah mau mampaduoi ladang jagung milik sirat, sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Datuk putiah mampadauoi ladang jagung milik sirat, pembagian hasil diambil dari penjualan jagung yang dilakukan oleh penggarap, pembeli akan membeli jagung kekebun, yang biasanya dihargai Rp. 1.500.000.000. (satu juta lima ratus) untuk satu bidang kebun jagung tersebut dan akan dikeluarkan untuk pembelian pupuk Rp. 300.000. stelah itu barulah dibagi dua, ½ untuk pemilik lahan dan ½ untuk penggarap. Kerjasama yang dilakukan oleh Datuak Putiah dengan Sirat dalam Fikih Muamalah dinamakan dengan kerjasama musaqah. Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan. (Wahid, 1989, 125). Kerjasama dalam bentuk musaqah dalam ajaran Agama Islam adalah sesuatu hal yang dibolehkan, adapun yang menjadi dasar hukum dalam musaqah yaitu: Firman Allah Qs Al-Ma’idah ayat 1 ... Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk mematuhi akad, salah satu bentuk akad adalah kesepakatan kerjasama dalam bidang pertanian berupa pemeliharaan tanaman, antara pemilik tanaman dengan pemelihara tanaman, dalam Fikih Muamalah kesepakatan dalam pemeliharaan tanaman dinamakan musaqah. Musaqah yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan adalah boleh karena sudah terpenuhinya rukun dan syarat, seperti dalam kerjasama yang yang dilakukan oleh Datuk Putih sebagai penggarap, Sirat sebagai pemilik lahan, adanya lahan yang sudah ditanami dengan tanaman jagung yang berumur 3 minggu, serta adanya modal yang dikeluarkan kedua belah pihak, serta pembagian keuntungan yang dilakukan seusai dengan kesepakatan yang mereka lakukan. 3. Mampaduoi ladang kacang berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan pak Uwo Ade, sebagai orang yang mampaduoi ladang kacang milik Sijun. Pak Uwo Ade sudah berumur 55 tahun, Pak Uwo ade salah satu dari masyarakat di Nagari Balimbing yang tidak mempunyai lahan pertanian, untuk memenuhi kebutuhannya, pak Uwo Ade selalu bekerja dengan orang lain, salah satu kerjasama yang Pak Uwo Ade lakukan adalah mampaduoi ladang kacang dengan Sijun, Adapun hasil wawancara penulis dengan Uwo Ade, mengatakan bahwa. Uwo mambuek ladang kacang sijun tu lah lamo ndak kini jo do, kami samo – samo mangaluan upah baduo dari hasil kacang tu, kayak pupuak jo mambarasiahhannyo, biaso pakai pitih Uwo lu beko kalau lah panen tu bakaluan liak, sudah tu bagi duo lai.(wawancara Uwo Ade, 9 Januari 2020). (uwo menggarap ladang Kacang milik Sijun sudah lama, penggarap dan pemilik ladang kacang sama – sama mengeluarkan biaya seperti untuk pupuk, dan membersihkan ladang kacang, biasanya pakai uang penggarap terlebih dahulu jika sudah panen barulah uang itu akan diganti, dan dibagi hasil dari hasil penjualan tanaman kacang). Pembagian hasil yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan, dengan dikeluarkannya seluruh biaya yang dibutuhkan selama pengelolaan tanaman kacang. tanaman kacang akan langsung dijual oleh penggarap kepada pembeli, hasil dari penjualan tanaman kacang barulah dibagi dua, pembagian hasil yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan dengan ½ untuk pemilik lahan, dan ½ untuk penggarap. Sedangkan jika hasil panen mengalami kerugian, penggarap lahan dan penggarap akan sama-sama menanggung kerugian dari tanaman kacang. Sama halnya dengan kerjasama yang dilakukan oleh Uwo Ade sebagai penggarap ladang kacang milik Sijun, Sijun menyerahkan ladanng kacang miliknya yang sudah ditanami tanaman kacang, dalam mampaduoi ladang kacang penggaap dan pemilik sama – sama mengeluarkan modal seperti pupuk, dan biaya yang diperlukan untuk merawat tanaman kacang, dan pembagiannya dibagi dua antara penggarap dan pemilik ladang kacang. Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dalam Fikih Muamalah dinamakan musaqah, kerjasama musaqah kerjasama yang dibenarkan dalam syariat Islam karena saling memberikan manfaat kepada orang lain, kerjasama yang dilakukan oleh Uwo Ade dan Sijun tidak dapat dikatakan sebagai kerjasama musaqah. Disebabkan adanya pencampuran modal kedua belah pihak, dalam Fikih Muamalah kerjasama musaqah tanpa adanya pencampuran modal yang diberikan oleh penggarap karena penggarap adalah sebagai orang yang merawat tanaman milik pemilik lahan. Sama halnya dengan kerjasama yang dilakukan oleh Uwo Ade sebagai penggarap ladang kacang milik Sijun, Sijun menyerahkan ladanng kacang miliknya yang sudah ditanami tanaman kacang, dalam mampaduoi ladang kacang penggaap dan pemilik sama – sama mengeluarkan modal seperti pupuk, dan biaya yang diperlukan untuk merawat tanaman kacang, dan pembagiannya dibagi dua antara penggarap dan pemilik ladang kacang. Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dalam Fikih Muamalah dinamakan musaqah, kerjasama musaqah kerjasama yang dibenarkan dalam syariat Islam karena saling memberikan manfaat kepada orang lain, kerjasama yang dilakukan oleh Uwo Ade dan Sijun sudah terpenuhi rukun yang ada adalam kerjasama tersebut. seperti adanya pemilik lahan, adanya penggarap, adanyanya modal dan adanya kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. Tetapi dalam kerjasama musaqah menurut Fikih Muamalah modal berasal dari pemilik lahan, dikarenakan penggarap hanyalah sebagai pemelihara tanaman pembagian hasil keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 4. Mampaduoi ladang cabe Sedangkan dalam mampaduoi ladng cabe yang dilakukan oleh Nia (sebagai penggarap) dan Naruma (pemilik lahan), berdasarkan wawancara yang penulis lakukan pada tanggal 9 Januari 2020 dengan Nia sebagai penggarap ladang cabe. Nia mampaduoi ladang milik Naruma yang kemudian ditanaminya dengan tanaman cabe oleh Nia, Nia tidak ada meminta biaya papun kepada Naruma karena pada saat akad Naruma mengatakan kepada Nia sebagai berikut. Nia den ka mampaduoi parak den jo kau, kok ka kau tanami apo gai sambarang lah. (wawancara, Nia, 9 Januari 2020). (Nia saya mampaduoi ladang milik saya kepada kamu, aapapun yang mau kamu tanami terserah kamu). Dengan perkataan Naruma seperti itu, Nia menanam cabe diladang milik Naruma, seluruh biaya ditanggung oleh Nia, setelah panen dilakukan Nia memberikan uang bagi hasil kepada Naruma Rp. 200.000, dan untuk Nia sebesar Rp. 2.500.000. Pembagian hasil dari kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan penggarap, yang mana penggarap memberikan bagian kepada pemilik lahan sebesar Rp.200.000, pemili lahan memberikan bagian sebesar Rp. 200.000 dikarenakan pemilik lahan tidak mengeluarkan biaya terhadap lahan yang dipaduoinya dengan penggarap. Pembagian dari kerjasama yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan, tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan hal ini terliha dari hasil wawancara yang penulis lakukan dengan Naruma pada tanggal, 9 Januari 2020, sebagai berikut. Iyo itu parak den, yang nyo buek dek Nia, den latak mampaduoi ka inyo. Tapi kiro diagiah jo den pitih 200.000, kok tau kok model tu ancaklah den suruah nyo manjapuik pitih pambali pupuak nyo iko ndak ado lo do, tapi baa lai. (iya itu ladang milik saya, saya mampaduoi dengan Nia, ternyata saya diberi uang Rp. 200.000 setelah panen cabe, seandainya saya tau, saya akan memberikan uang untuk membeli pupuk tanaman, tetapi sudahlah). Kerjasama yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan, tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan, dikarenakan pembagian hasil lahan pertanian yang dikelola oleh penggarap terlalu sedikit kepada pemilik lahan, karena kejadian inilah, membuat pemilik lahan meminta kembali lahan pertanian miliknya kepada penggarap. Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap hanya berlangsung satu kali panen padi. Berbeda halnya dengan mampaduoiladang cabeyang dilakukan oleh Nia (penggarap), dan Naruma (pemilik lahan), dalam pelaksanaan mampaduoi yang dilakukan oleh Nia (penggarap) dengan (Naruma) pemilik lahan, jika dilihat dari pemberian ladang, kerjasama tersebut dapat dikatan mukhabarah, tetapi tidak dengan pembagian hasilnya karena Nia hanya memberikan secara sukara kepada pemilik lahan. Ketidakjelasan yang terjadi anatara kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap disebabkan karena ketidak jelasan akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan tidak dapat dikatakan sebagai syirkah yang disebabkan batalnya hukum dari kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap, karena tidak adanya salah satu rukun dalam syirkah pertanian yang terpenuhi dalam kerjasama tersebut, yaitunya modal, yang mana modal termasuk kedalam salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam syirkah pertanian. 5. Mampaduoi ladang kelapa Tidak hanya itu saja kerjasamamampaduoi juga dilakukan oleh masyarakat Nagari Balimbing dalam mampaduoi ladang kelapa, berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan Janiar pada tanggal 10 Januari 2020, Janiar melakukan kerjasama mampadui ladang kelapa dengan baiki. Yang pada saat itu janiar berumur 40 tahun dan sekarang Janiar sudah berumur 55 tahun, kerjasama mampaduoi ladang kelapa yang dilakukan oleh janiar dan Baiki masih berlangsung sampai sekarang ini Janiar menyerahkan ladangnya dengan mengucapkan sebagai berikut. Baiki ambo mampaduoi jo lah ladang ko ka ang lai, wak tanam jo karambia, kok bibitnyo bia dari ambo bisuak kok bara iduiknyo itu jo wak bagi. (Baiki saya mampaduoi ladang saya kepada kamu, kita tanam saja kelapa, nanti berapapun kelapa yang hidup bisa dipanen kita bagi dua hasilnya. Pelaksanaan mampaduoi ladang kelapa yang dilakukan oleh Baiki (penggarap) dengan Janiar (pemilik lahan), Baiki (penggarap) mampaduoi lahan milik Janiar yang kemudian mereka tanami dengan tanaman kelapa, bibit kelapa berasal dari Janiar (pemilik) lahan dengan kesepakatan pembagian hasil yang dilakukan berdasarkan hasil dari penjualan buah kelapa tersebut, Baiki dan Janiar menanam 30 batang kelapa dan yang kelapa hidup sampai bisa di panen hanyalah 15 batang kelapa, yang biasanya jika masa, 1 batang pohon kelapa akan menghasilkan 50 buah kelapa yang bisa dijual kepada toke, satu buah kelapa dihargai Rp. 2000 (dua ribu rupiah) jika dikalikan 10 batang biasanya penggarap dan pemilik lahan mendapatkkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus) dan uang itulah yang dibagi antara pemilik lahan dan penggarap. Pelaksanaan mampaduoi ladang kelapa yang dilakukan oleh Baiki (penggarap) dengan Janiar (pemilik lahan), Baiki (penggarap) mampaduoi lahan milik Janiar yang kemudian mereka tanami dengan tanaman kelapa, bibit kelapa berasal dari Janiar (pemilik) lahan dengan kesepakatan pembagian hasil yang dilakukan berdasarkan hasil dari penjualan buah kelapa tersebut Dalam Tinjauan Fikih Muamalah kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dalam mampaduoi ladang kelapa tergolong kedalam kerjasama muzaraah. Kerjasam muzaraah tidak hanya dapat terjadi dalam bentuk pengelolaan sawah saja namun ada juga kerjasama dengan mampaduoi ladang, adapun Hadis Nabi yang menjadi dasar hukum bolehnya muzaraah adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah عَنْ جا بِرِ اَنَّ رَسُوْ لُ ا اللهِ ص م نَهي عَنِ ا لْمُراعَةِ بِا لْمُؤْ جَرَةِ ؤَ قَا لَ لاَ بَا سَ (رو ا ه مسلم) Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasullah Saw, telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa-menyewa. (HR.Muslim, 2017, 543) Berdasarkan Hadist Nabi saw diatas sudah dijelaskan bahwa muzaraah adalah sesuatu hal yang diolehkan, kerjasama yang dilakukan oleh Janiar sebagai pemilik lahan dan Baiki sebagai penggarap, kerjasama yang mereka lakukan sudah memenuhi rukun dan syaratat dalam muzaraah yang mana rukun dari muzaraah itu sendiri, seperti adanya pemilik lahan dan penggarap, adanya lahan dalam kerjasama yang dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan, yang mana lahan tersebut ditanami dengan tanaman kelapa oleh penggarap dan pemilik lahan, serta adanya pembagian keuntungan yang dilakukan sesuai kesepakatan. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Setelah melakukan penelitian maka terjawablah permasalahan yang dikemukakan pada bab 1 dengan kesimpulan sebagai berikut: 1. Syirkah pertanian di Nagari Balimbing dilakukan dalam bentuk mampaduoi, seperti mampaduoi sawah, mampaduoi ladang jagung, mampaduoi ladang kacang, mampaduoi ladang cabe, dan mampaduoi ladang kelapa. 2. Adapun tinjauan Fikih Muamalah terhadap dinamika syirkah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu, syirkah pertanian yang telah sesuai dengan Fikih Muamalah seperti,mampaduoi ladang jagung, mampduoi ladang kacang dan mampaduoi ladang kelapa. Sedangkan syirkah pertanian yang tidak sesuai dengan Fikih Muamalah adalahmampaduoi sawah, mampaduoi ladang cabe yang dikarenakan tidak terpenuhinya rukun dalam syirkah pertanian. B. Saran Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian maka penulis memberikan saran sebagai berikut 1. Kepada pihak Nagari Balimbing untuk dapat mengadakan sosialisasi dengan masyarakatnya mengenai kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Nagari Balimbing agar tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam melakukan kerjasama yang mereka lakukan. 2. Kepada masyarakat yang melakukan kerjasama mampaduoi dalam bidang pertanian untuk dapat melakukan kesepakatan secara jelas agar. Tidak adanya salah satu pihak yang dirugikan atas kerjaama yang mereka lakukan. DAFTAR KEPUSTAKAAN Antonio Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta Gema Insan Pres. Anwar Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Rajawali. Arianti, Farida. 2014. Fikih Muamalh II. Batusangkar: STAIN Batusangkar Azhar Ahmad Basyir. 2000. Asas-asas Hukum Muamalat,. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta. Aziz Abdul. 2014. fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta : Grafika. Djuwani Dimyaudin. 2010. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta. Grafia. Harun, 2017, Fiqih Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah university press. Hasan Ali, 2004, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Mardani, 2012, Fiqih ekonomi Syariah Fiqih Muamalah, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group. Muhammad, 2004, Ensiklopedia Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab, Yogyakarta: Griya Arga Permai. Muslich Ahmad Wardi. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah. Nashiruddin Muhammad Al-Bani, 2013, ShahihSunanNasa’I, DKI: Pustakaazam Nasrun Harun. 2007. Fikih Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama. Nawawi Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer Hukum Perjanjian. Bogor: Ghalia Indonesia. Pasaribu Chairuman. 1996. hukum perjanjian dalam islam. Jakarta :Sinar Grafika. Prasetyo Yoyok, 2018, Ekonomi syariah, Jakarta: Aria Mandiri Group. Rahmad Syafe’i. 2004. Fikih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. Sabiq Syayyid. 2009. Fikih Sunnah. Jakarta : Cakrawala. setyawan. 2018. akad muzara'ah pertanianpadi dalam perspektif hukum islam. cirebon. Somad Abd. 2010. Hukum Islam. Jakarta: kencana Prenada Media. Suhendi Hendi. 2008. Fikih Muamalah. Jakarta : Raja Grafinda. Sulaiman Rasyid. 2010. Fiqih Islam. bandung Sinar Baru. Syafiruddin Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fikih. Bogor: Kencana. Wahid Abul Muhammad, 1989, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta Pustaka Amani Wardi Ahmad Muslich, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: KTD Zainuddin, Riri, 2019, kerjasama driver dengan perusaan gojek online perspektif fiqih muamalah, Batusangkar: Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Zuhdi Masyfuk, 1997, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Gunung Agung. Fitri Yeni sebagai penggarap sawah dalam mampaduoi sawah, wawancara pada tanggal 7 Januari 2020. Wawancara dengan ibu Nis sebagai penggarap dalam mampaduoi sawah pada tanggal 7 Januari 2020 Wawancara dengan ibuk Janiar pemilik lahan dalam mampaduoi ladang kelapa pada tanggal 9 Januari 2020 Wawancara dengan Uwo Ade penggarap dalam mampaduoi ladang kacang Wawancara dengan ibuk Nia penggarap dalam mampaduoi cabe 9 januari 2020 Wawancara dengan Datuk Putihpenggarap mampaduoi ladang jagung
NOVITA SARI 15300600045, “PENGEMBANGAN LEMBAR KERJA SISWA (LKS) PADA MATERI SISTEM GERAK DI KELAS XII IPA SMAN I LINTAU BUO”. Jurusan Tadris Biologi, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2020. Penelitian ini dilatar belakangi karena Lembar Kerja Siswa (LKS) yang digunakan di SMAN I Lintau Buo tersebut, memuat materi yang banyak dan sedikit latihan soal. Sehingga, siswa menjadi tidak aktif dan belum mampu menyampaikan argumentasi atau pendapatnya dalam proses belajar mengajar. Sedangkan, dalam LKS yang sebenarnya adalah memuat materi yang sedikit dan banyak latihan soal. Hal ini menyebabkan siswa terlatih dalam mengerjakan latihan soal yang ada dalam LKS tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut maka, diperlukan bahan ajar berupa LKS argumentasi siswa yang valid dan praktis. Tujuan dari penelitian ini adalah mengembangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) materi sistem gerak kelas XI IPA SMAN I Lintau Buo yang valid dan praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pengembangan 4D (define, design, dev elop dan disseminate). Tetapi rancangan penelitian pengembangan pada penelitian ini hanya terdiri dari 3 tahap yaitu : (1) tahap define, dilakukan untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan, dalam tahap ini dilakukan wawancara dengan guru, analisis siswa dan meriview literature tentang LKS, (2) tahap design, dilakukan untuk menyiapkan LKS argumentasi siswa, dan (3) tahap pengembangan, hasil dari LKS yang dirancang dilanjutkan pada uji validitas, praktikalitas, Lembar kerja Siswa (LKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah memenuhi kriteria valid dengan hasil persentase validasi yang diperoleh adalah 80 %, (2) LKS sudah memenuhi kriteria sangat praktis yang telah diuji cobakan kepada 29 orang siswa kelas XI IPA II dengan hasil persentase angket respon siswa adalah 82% dan hasil persentase angket respon guru adalah 76 %. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LKS yang dikembangkan di SMAN I Lintau Buo telah memenuhi kriteria valid baik dari segi kelayakan isi dan tujuan, kualitas instruksional, kualitas teknis dan LKS sudah dinyatakan sangat praktis dilihat dari segi kemudahan siswa menggunakan LKS, yang membuat siswa lebih mudah untuk memahami materi dan menemukan konsep dalam proses pembelajaran.
ABSTRAK Novita Sari, NIM 15301210078, Judul Skripsi “Pengaruh Pemanfaatan dan Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi terhadap Kinerja Karyawan pada SKPD di Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Batusangkar, 2019. Permasalahan dalam skripsi ini adalah ketersediaan jaringan internet yang masih mengalami kendala dan hambatan, pembekalan kompetensi pegawai yang belum maksimal, fasilitas pendukung yang belum dapat mengcover keseluruhan jumlah pegawai, integritas sistem yang belum maksimal, kuantitas dan kualitas SDM yang masih kurang maksimal yang berpengaruh terhadap pemanfaatan dan efektivitas sistem informasi akuntansi terhadap kinerja karyawan pada SKPD di Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemanfaatan dan efektivitas sistem informasi akuntansi terhadap kinerja karyawan pada SKPD di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah karyawan pada SKPD Kabupaten Tanah Datar (Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tanah Datar), dan sampel yang digunakan sebanyak 70 karyawan bidang akuntansi/keuangan.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan angket/kuesioner. Teknik analisis data dilakukan dengan uji validitas data, uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa: terdapat pengaruh signifikan antara pemanfaatan sistem informasi akuntansi terhadap kinerja karyawan dengan thitung>ttabel (2,515>1,672), sedangkan untuk signifikan lebih kecil dari 0.05 (0,015 0,05). Terdapat pengaruh signifikan antara efektivitas sistem informasi akuntansi terhadap kinerja karyawan thitung>ttabel(3,667>1,672), sedangkan signifikan lebih kecil dari 0,05 (0,001 0,05). Terdapat pengaruh signifikan antara pemanfaatan sistem informasi akuntansi dan efektivitas sistem informasi akuntansi terhadap kinerja karyawan dengan nilai Fhitung>Ftabel (25,457> 3,16) dengan signifikan lebih keci dari 0,05 (0,000 0,05) maka terdapat pengaruh signifikan antara pemanfaatan sistem informasi akuntansi dan efektivitas sistem informasi akuntansi secara bersama-sama terhadap kinerja karyawan. Kata kunci: Pemanfaatan Sistem Informasi Akuntansi, Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi, Kinerja Karyawan
DESI NOVITA SARI, NIM 15301100025 dengan judul skripsi “Minat Nasabah Tabungan Qurban pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana minat nasabah jika dilihat dari faktor pendukung dan strategi yang digunakan oleh PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, karna dapat dilihat dari data jumlah nasabah tabungan qurban di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek jumlah tabungan qurban lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah nasabah tabungan lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor pendukung minat nasabah tabungan qurban dan strategi yang dilakukan PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam meningkatkan Minat nasabah terhadap tabungan qurban. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (flied research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan tentang Minat Nasabah Tabungan Qurban pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek adalah: Faktor pendukung tabungan qurban minat nasabah menabung di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek adalah faktor produk, faktor harga, faktor tempat dan faktor Promosi. Sedangkan faktor penghambat minat nasabah dalam mengambil keputusan memilih produk tabungan qurban pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek yaitukurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk tabungan qurban.Strategi yang dilakukan PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam meningkatkan minat nasabah terhadap tabungan qurban yaitu dengan menggunakan strategi marketing mix dan sistem jemput bola serta memberikan pelayanan yang baik. Kata kunci: Minat Nasabah, tabungan Qurban
ABSTRAK REVI NOVITA SARI, NIM.15 300 3000 51, judul skripsi Pengaruh Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah terhadap Iklim Organisasi menurut Persepsi Personil di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini seberapa besar pengaruh gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi menurut persepsi personil di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar pengaruh antara gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi menurut persepsi personil di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini dilakukan kepada guru, tata usaha dan pegawai di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian survei, metode korelasional, dengan mengunakan pendekatan kuantitatif. Sedangkan instrumen yang digunakan di dalam mengumpulkan data adalah angket tertutup dengan skala likert. Alternatif jawabannya adalah selalu, sering, kadang-kadang, jarang, tidak pernah. Subjek penelitian adalah guru, tata usaha dan pegawai di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar, jumlah populasi 19 orang dan sampel 18 orang, validitas yang digunakan adalah validitas isi dengan mengunakan rumus aiken. Dalam menganalisis data penulisan mengunakan SPSS 15 for windows. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi, persentase gaya kepemimpinan kepala sekolah 27,8% pada kategori cukup dan persentasi iklim organisasi 38.9% pada kategori cukup. Hasil pengujian hipotesis dengan uji t ditemukan dari pengolahan data mengunakan SPSS 15 for windows diperoleh thitung sebesar 7,66. Berdasarkan hasil penelitian dikemukan kan bahwasanya terdapat pengaruh yang signifikan gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi, persentase gaya kepemimpinan kepala sekolah adalah 27,8% pada kategori cukup dan iklim organisasi 38,9 % pada kategori cukup. Persamaan regresi Ŷ= 32,706 +0,578X, artinya dari persamaan regresi ini adalah sebagai berikut: nilai (a) adalah 32,706, artinya jika, gaya kepemimpinan kepala sekolah nilainya adalah 0, maka iklim organisasi nilainya 32,706. Nilai koefesien regresi variabel iklim organisasi (b) adalah 0,578, ini dapat diartikan bahwa setiap peningkatan gaya kepemimpinan kepala sekolah 1% maka iklim organisasi meningkat 0,578. Korelasi gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah diperoleh nilai r hitung = 0,886 dan r tabel =0,4683 artinya r hitung lebih besar rtabel, dengan demikian r hitung > r tabel (0,886 > 0,4683) maka Ha diterima dan H0 ditolak sehingga dapat dinyatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara gaya kepemimpinan kepala sekolah terhadap iklim organisasi menurut persepsi personil di SMPN 3 Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil SPSS R square yang didapatkan adalah 0,786, dengan demikian dapat dilihat besarnya pengaruh yang diberikan oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah adalah 78,6% dan 21,4 % dari faktor lain
Dela Novita Sari, Nim. 15 301210 022, judul skripsi: “Pengaruh Budaya Organisasi dan Kepuasaan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan Perbankan Kabupaten Tanah Datar”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah/Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2019. Permasalahan dalam penelitian ini adalah seberapa besar pengaruh budaya organisasi dan kepuasaan kerja terhadap kinerja karyawan di lembaga keuangan perbankan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh budaya organisasi dan kepuasaan kerja terhadap kinerja karyawan di lembaga keuangan perbankan kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian survey dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah karyawan yang telah bekerja diatas 2 tahun di lembaga keuangan perbankan Kabupaten Tanah Datar. Sampel dalam penelitian ini adalah 137 orang responden dengan menggunakan metode Probality Sampling. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan maka metode dalam pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner. Cara pengolahan data dari hasil kuesioner dengan menggunakan teknik permodelan statistik SmartPLS (Partial Least Square) v. 3.0. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) budaya organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan dengan nilai t-statistik 9,038 yang lebih tinggi dibandingkan nilai t-tabel yaitu sebesar 1,64. (2) Kepuasaan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan di tunjukkan dengan nilai t-statistik sebesar 6,715 yang lebih tinggi dibandingkan nilai t-tabel yaitu sebesar 1,64. Artinya budaya organisasi dan kepuasaan kerja mempengaruhi kinerja karyawan sebesar 69,2% sedangkan sisanya 30,8% dipengaruhi oleh faktor lain.
Enji Novita Sari NIM (2230109008) judul skripsi “Pengaruh Buku Cerita Interaktif Terhadap Kemampuan Menyimak Anak Usia 5-6 Tahun Di TK Islam Masjid Raya Lantai Batu”, Program studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Fakultas Tarbiah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kemampuan menyimak anak usia 5–6 tahun di TK Islam Masjid Raya Lantai Batu. Hal ini terlihat dari anak yang masih kesulitan memusatkan perhatian, memahami isi cerita, dan menceritakan kembali informasi yang didengar. Selain itu, penggunaan buku cerita konvensional membuat anak mudah bosan dan kurang fokus saat pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh buku cerita interaktif terhadap kemampuan menyimak anak usia 5–6 tahun di TK Islam Masjid Raya Lantai Batu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode pre-eksperimental melalui desain one group pretest- posttests design. Populasi penelitian seluruh anak TK Islam Masjid Raya Lantai Batu, sedangkan sampel penelitian berjumlah 16 anak yang dipilih menggunakan teknik cluster random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui test dengan pedoman observasi. Data dianalisis menggunakan uji t untuk mengetahui perbedaan hasil sebelum dan sesudah perlakuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan kemampuan menyimak anak setelah diberikan perlakuan menggunakan buku cerita interaktif. Rata-rata skor pretest sebesar 16,19 meningkat menjadi 29,75 pada posttest. Hasil uji-t menunjukkan bahwa nilai t₀ sebesar 31,03 lebih besar daripada ttabel sebesar 2,131 pada taraf signifikansi α = 0,05, sehingga Ha diterima dan H0 ditolak. Dengan demikian, penggunaan buku cerita interaktif berpengaruh terhadap kemampuan menyimak anak usia 5–6 tahun di TK Islam Masjid Raya Lantai Batu
Novita Sari, NIM. 2230111112 (2026), judul skripsi: “Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Think Talk Write (TTW) terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Siswa pada Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas V SDN 11 Tanjung Gadang”, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa kemampuan berpikir kritis siswa pada pembelajaran Pendidikan Pancasila masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh proses pembelajaran yang masih berpusat pada guru sehingga siswa kurang aktif dalam berdiskusi, mengemukakan pendapat, serta menganalisis permasalahan yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan model pembelajaran kooperatif tipe Think Talk Write (TTW) terhadap kemampuan berpikir kritis siswa pada pembelajaran Pendidikan Pancasila kelas V SDN 11 Tanjung Gadang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian eksperimen dengan menggunakan one group pretest-posttest design. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh siswa kelas V SDN 11 Tanjung Gadang yang berjumlah 20 siswa. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan memberikan pretest, kemudian memberikan perlakuan berupa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe think talk write (TTW), dan selanjutnya memberikan posttest. Pengolahan data dilakukan secara kuantitatif melalui uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model pembelajaran kooperatif tipe think talk write (TTW) berpengaruh terhadap kemampuan berpikir kritis siswa pada pembelajaran pendidikan pancasila kelas V SDN 11 Tanjung Gadang. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil uji paired sample t-test yang menunjukkan nilai Sig. (2-tailed) 0,05, sehingga sesuai dengan dasar pengambilan keputusan pada pengujian hipotesis, H₀ ditolak dan Hₐ diterima. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh penerapan model pembelajaran kooperatif tipe think talk write (TTW) terhadap kemampuan berpikir kritis siswa pada pembelajaran Pendidikan Pancasila kelas V SDN 11 Tanjung Gadang. Kata Kunci: Think Talk Write (TTW), Kemampuan Berpikir Kritis, Pendidikan Pancasila.
Isra Novita Sari. NIM 2230305007 Judul Skripsi “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Usaha Gambir di Nagari Simpang Kapuak Kabupaten Lima Puluh Kota”. Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya usaha gambir sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Nagari Simpang Kapuak Kabupaten Lima Puluh Kota. Usaha gambir telah menjadi mata pencaharian utama masyarakat dan dilakukan secara turun-temurun sebagai sumber penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, usaha gambir juga membuka lapangan pekerjaan dan membantu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat nagari. Namun, dalam pelaksanaannya usaha gambir masih menghadapi berbagai kendala, seperti harga gambir yang tidak stabil, teknologi pengolahan yang masih tradisional, kurangnya pelatihan dan pembentukan kelompok petani gambir, serta menurunnya kepercayaan pembeli akibat adanya gambir campuran. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui usaha gambir belum berjalan secara optimal sehingga perlu dikaji lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi wali nagari, toke gambir, petani gambir, serta masyarakat yang terlibat dalam usaha gambir di Nagari Simpang Kapuak. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha gambir memiliki peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Nagari Simpang Kapuak Kabupaten Lima Puluh Kota. Usaha gambir memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, seperti meningkatnya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, serta adanya kerja sama antar masyarakat dalam kegiatan usaha gambir. Selain itu, usaha gambir juga menjadi sumber ekonomi utama masyarakat nagari. Faktor pendukung usaha gambir meliputi ketersediaan lahan gambir yang luas, pengalaman masyarakat dalam mengelola gambir, tingginya semangat kerja dan ketekunan masyarakat, adanya kerja sama antar masyarakat, serta permintaan pasar terhadap gambir yang masih ada. Namun demikian, usaha gambir juga menghadapi beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya pelatihan dan pembentukan kelompok petani gambir, teknologi pengolahan yang masih tradisional, serta kurangnya kepercayaan pembeli akibat adanya gambir campuran. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan dukungan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelatihan, bantuan teknologi pengolahan, serta peningkatan kualitas gambir agar usaha gambir dapat berkembang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Putry Novita Sari NIM 2130402072 judul skipsi Analisis Upah Karyawan Pabrik Tahu NP Dalam Perpektif EkonomiSyariah(Studi Kasus Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya Kecamatan Sungayang KabupatenTanahDatar) Pogram studi Ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar Pokok permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari sistem upah borongan yang diterapkan di Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya, di mana mekanisme pembagian upah masih dilakukan secara merata tanpa melihat perbedaan beban kerja maupun kejelasan ukuran produktivitas. Pola pembagian yang bersifat rata ini menimbulkan keraguan terkait keadilan dan transparansi, terutama ketika upah hanya dibagikan oleh satu orang yang dipercaya tanpa adanya perincian kerja yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian sistem upah ini dengan prinsip keadilan dan akad yang terang sesuai perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pemberian upah borongan di pabrik tersebut dan menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Penelitian ini berfokus pada proses penetapan upah, metode pembagian kepada 10 orang karyawan, dan pemahaman pemilik usaha mengenai prinsip keadilan, kejelasan akad, serta kewajaran imbal jasa dalam Islam. Dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini berupaya memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktik pengupahan yang berlangsung serta aspek-aspek yang masih membutuhkan perbaikan. Temuan penelitian di Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang digunakan adalah upah borongan, di mana pemilik memberikan dana Rp8.000.000 setiap sepuluh hari kepada satu orang yang dipercaya untuk dibagikan secara merata kepada seluruh karyawan. Sistem ini dipilih karena dianggap sesuai dengan kondisi usaha, mampu menyeimbangkan arus kas, serta mudah dipahami pekerja. Pembayaran selalu tepat waktu dan disampaikan secara terbuka sehingga menciptakan hubungan kerja yang baik dan penuh kepercayaan. Selain itu, pemilik usaha juga menyediakan fasilitas dapur untuk mendukung kebutuhan harian pekerja, meskipun masih belum terdapat standar kerja yang terukur dan transparansi pembagian tugas yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan telah sesuai dengan beberapa prinsip ekonomi syariah, seperti adanya kesepakatan yang jelas antara pemilik usaha dan pekerja, kejelasan akad kerja (ijarah), serta pembayaran upah yang dilakukan secara rutin. Hal ini mencerminkan nilai keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, meskipun masih perlu adanya peningkatan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja.
ABSTRAK Ria Novita Sari, NIM 232022007, Judul Tesis: “Persepsi Produsen dan Konsumen terhadap Labelisasi Halal Pasca Berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021 di Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Ekonomi syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada tesis ini adalah bagaimana persepsi produsen dan konsumen terhadap produk yang belum berlabel halal pasca berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi produsen dan konsumen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap labelisasi halal pasca berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku UMK untuk memiliki sertifikat halal demi menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan produsen UMK dan konsumen. Pengolahan data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara mendalam dan komprehensif persepsi produsen UMK dan konsumen di Kecamatan Salimpaung terhadap produk belum berlabel halal pasca-berlakunya PMA No. 20 Tahun 2021. Fokus penelitian adalah memahami kompleksitas melalui interaksi langsung dengan subjek lapangan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran utuh tentang kesadaran, pemahaman, tantangan dan sikap produsen dan konsumen terkait labelisasi halal. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, produsen UMK di Kecamatan Salimpaung sudah memahami dengan baik konsep makanan halal menurut syariat Islam. Produsen telah menerapkan konsep makanan halal dalam proses produksi. Meski belum memiliki label halal resmi. Kendala produsen dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu merasa rumitnya administrasi, kurangnya informasi dan keterbatasan literasi digital. Di sisi lain konsumen tetap percaya pada produsen lokal, karena kedekatan sosial dan kesamaan identitas agama, namun tetap mendukung sertifikat halal sebagai jaminan formal.
Yossi Novita Sari, NIM 1930106051, Judul Skripsi “Analisis Uji Coba dan Rekontruksi Kegiatan Praktikum Melalui Lembar Kerja Peserta Didik Kelas XI MAN Lima Puluh Kota”. Program Studi Tadris Biologi, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatar belakangi oleh fakta yang ditemukan dilapangan bahwa Analisis terhadap Lembar Kerja Peserta Didik yang terdapat pada LKPD praktikum yang digunakan oleh guru disekolah, dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai kualitas LKPD dan kesesuaian tujuan praktikum serta langkah-langkah yang terdapat pada LKPD. Jenis penelitian yang diterapkan melalui kegiatan ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Instrumen yang digunakan penelitian ini adalah LKPD praktikum dan kelengkapan komponen LKPD berdasarkan keberadaan komponen diagram vee. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu menilai apakah LKPD tersebut memenuhi kriteria sebagai alat bantu pembelajaran yang dapat membantu siwa mengkonstruksi pengetahuan. Peneliti menganalis struktur LKPD dengan menggunakan instrumen rubrik yang dikembangkan oleh komponen utama LKPD, data lainnya diperoleh dengan menggunakan intrumen rubrik yang telah diadaptasi dari diagram vee. Setiap aspek mempunyai kriteria dengan skor yang telah ditentukan. Setelah diagram vee di skor dengan menggunakan skoring yang disarankan ahli maka data dianalisis menggunakan percentage correction. Berdasarkan hasil penelitian ini pada kegiatan praktikum merupakan salah satu bagian penting dari pendidikan sains, sehingga diharuskan menciptakan kegiatan praktikum yang lebih bermakna, dalam menjadikan kegiatan praktikum lebih bermakna dan tujuan pencapaian sesuai dengan capaian pembelajaran maka salah satunya yaitu dengan melakukan rekontruksi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Dimana LKPD Transpor Membran di jadikan sebagai subjek penelitian dengan jumlah sampel 3 LKPD yang mengacu pada KTSP, Kurikulum 2013 dan Kurikulum Mardeka. Instrumen yang diguanakan dalam penelitian ini mengacu pada: pertama kelengkapan komponen LKPD berdasarkan keberadaan komponen diagram Vee. kegiatan laboratorium dimana permasalahn yang muncul yaitu dari segi konseptual (kegiatan praktikum tidak sesuai dengan kurikulum), praktikal (objek tidak muncul secara jelas karena prosedurnya kurang tepat) dan pengetahuan (pertanyaan yang tidak mengkontruksi pada pengetahuan) Kedua, mengacu pada diagram Vee yang dikembangkan dari Novak & Gowin. Adapun masalah yang muncul diantaranya dari segi praktikal yang meliputi prosedur/langkah kerja, pertanyaan yang mengarah ke hasil praktikum. Maka dari itu perlu adanya rekontruksi LKPD agar LKPD dapat dipahami dengan baik serta pencapaian sesuai dengan capaian pembelajaran.
Roza Novita Sari, NIM. 2130109052, judul skripsi: “Pengembangan Media Magic Letter Pinwheel Dalam Meningkatkan Penguasaan Kosakata Anak Usia 5-6 Tahun Di RA Al-Ikhlas Batusangkar, Kab. Tanah Datar”. Skripsi program studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya pemahaman kosakata pada anak di RA Al-Ihkhlas Batusangkar, karena faktanya masih banyak anak yang belum mampu mengenal huruf A-Z, belum mampu membedakan simbol huruf, masih kurangnya penguasaan kosakata anak. Selain itu, media permaian yang digunakan di RA Al-Ikhlas Batusangkar kurang menarik dan belum bervariasi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan media permainan magic letter pinwheel dalam meningkatkan penguasaan kosakata anak usia dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian R&D dengan model penelitian 4D Thiagarajan, namun pada penelitian ini peneliti hanya melalukan penelitian sampai tahap pengembangan (development). Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dimana hasil diperoleh langsung dari saran, masukan, dan tanggapan dari validator dan praktisi dengan mengisi lembar validitas dan lembar praktikalisasi. Lembar validitas terdiri dari 3 aspek yaitu aspek kelayakan grafik, aspek kelayakan isi, dan aspek kelayakan media, sedangkan lembar praktikalisasi terdiri 2 aspek yaitu aspek kelayakan isi dan aspek kelayakan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media magic letter pinwheel yang dikembangkan oleh peneliti memili presentase 78,57% pada uji validitas dengan kriteria valid dan memiliki presentase 92,96% pada uji praktikalitas dengan kriteria sangat praktis.hal ini menunjukkan bahwa media magic letter pinwheel dalam meningkatkan penguasaan kosakata yang dikembangkan oleh peneliti dapat digunakan karena memiliki kriteria valid dan sangat praktis sehingga dapat meningkatkan kosakata pada anak.
Wulan Novita Sari, Nim 2030402093. Judul skripsi “Pengaruh Jumlah Penduduk, Tingkat Kemiskinan Dan Tingkat Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 1994-2023”. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tingkat kemiskinan yang mengalami kenaikan pada tahun 2023 yang disebabkan oleh tingginya pertumbuhan jumlah penduduk, masih rendahnya tingkat pendidikan dan tingginya tingkat pengangguran. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh jumlah penduduk, tingkat pendidikan dan tingkat pengangguran terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 1994-2023. Jenis Penelitian ini adalah penelitian asosiatif kausal. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder dan data runtun waktu (time series). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda yang diolah menggunakan SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jumlah penduduk berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan tingkat pendidikan, pengangguran tidak berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan. Secara simultan bahwa jumlah penduduk, tingkat pendidikan dan tingkat pengangguran berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan dengan nilai pengaruh sebesar 62,6%
Abstrak: Judul Skripsi “ Peran Manajer Pada KSPPS BMT Jati Padang Dalam Menangani Komplain Nasabah” Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, tahun ajaran 2024. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah peran manajer pada KSPPS BMT Jati Padang dalam menangani komplain nasabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran seorang manajer pada KSPPS BMT Jati Padang, untuk mengetahui bagaimana peran manajer dalam mengatasi komplain nasabah pada KSPPS BMT Jati Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dugunakan adalah wawancara dengan menggunakan daftar wawancara yang telah disiapkan dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data yang peneliti gunakan adalah dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang peneliti gunakan adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwasanya peran manajer pada KSPPS BMT Jati Padang dalam menangani komplain nasabah sudah sesuai dengan peran manajer pada umumnya yaitu, peran antar pribadi (interpersonal role), peran informasional (informational role), dan peran pengambilan keputusan (decisional role). Selanjutnya fungsi manajer pada proses manajemen pada KSPPS BMT Jati Padang sudah menerapkan empat fungsi tersebut, yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerak (leading), pengawasan (controlinling). Selanjutnya penanganan komplain nasabah pada KSPPS BMT Jati Padang sudah sesuai dengan penanganan komplain yang efesien dan efektif dengan cara empati terhadap nasabah yang marah, tangani masalah dengan cepat dan akurat, keadilan dalam memecahkan permasalahan, dan kemudahan bagi nasabah untuk menghubungi perusahaan.
Tiwi Novita Sari, NIM 1930202068, Judul Skripsi “Hukum Memberikan Uang kepada Anak yang Mengemis dengan Membacakan Ayat Al-Qur’an (Studi Kasus di Pantai Muaro Lasak Kota Padang)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, faktor pendorong orang memberi uang kepada anak yang mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, dan hukum memberikan uang kepada anak-anak yang mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor penyebab anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, untuk mendeskripsikan faktor pendorong orang memberi uang kepada anak yang mengemis dengan membacakan ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, dan menganalisis hukum memberi uang kepada anak-anak pengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari pengemis anak, orang tua pengemis, pengunjung, Dinas Sosial dan Satpol PP. Sumber data sekunder yaitu peraturan daerah Kota Padang serta jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif bersifat induktif, mencari dan menyusun secara sistematik data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain. Teknik penjaminan keabsahan data dengan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an yaitu karena faktor kemiskinan, struktur keluarga yang tidak utuh, tidak meleknya pendidikan orang tua dan kelompok pertemanan. Faktor pendorong orang memberikan uang kepada anak yang mengemis dikarenakan pengunjung merasa tidak nyaman/risih dengan keberadaan pengemis, merasa kasihan /iba kepada pengemis dan merasa takjub dengan pengemis. Hukum memberikan uang kepada anak yang mengemis dengan membacakan ayat Al-Quran ialah dibolehkan (mubah), karena kondisi keluarga yang tidak mampu membuat mereka mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.