Abstrak
Putry Novita Sari NIM 2130402072 judul skipsi Analisis Upah Karyawan Pabrik Tahu NP Dalam Perpektif EkonomiSyariah(Studi Kasus Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya Kecamatan Sungayang KabupatenTanahDatar) Pogram studi Ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar Pokok permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari sistem upah borongan yang diterapkan di Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya, di mana mekanisme pembagian upah masih dilakukan secara merata tanpa melihat perbedaan beban kerja maupun kejelasan ukuran produktivitas. Pola pembagian yang bersifat rata ini menimbulkan keraguan terkait keadilan dan transparansi, terutama ketika upah hanya dibagikan oleh satu orang yang dipercaya tanpa adanya perincian kerja yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian sistem upah ini dengan prinsip keadilan dan akad yang terang sesuai perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pemberian upah borongan di pabrik tersebut dan menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Penelitian ini berfokus pada proses penetapan upah, metode pembagian kepada 10 orang karyawan, dan pemahaman pemilik usaha mengenai prinsip keadilan, kejelasan akad, serta kewajaran imbal jasa dalam Islam. Dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini berupaya memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktik pengupahan yang berlangsung serta aspek-aspek yang masih membutuhkan perbaikan. Temuan penelitian di Pabrik Tahu NP Jorong Minang Jaya menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang digunakan adalah upah borongan, di mana pemilik memberikan dana Rp8.000.000 setiap sepuluh hari kepada satu orang yang dipercaya untuk dibagikan secara merata kepada seluruh karyawan. Sistem ini dipilih karena dianggap sesuai dengan kondisi usaha, mampu menyeimbangkan arus kas, serta mudah dipahami pekerja. Pembayaran selalu tepat waktu dan disampaikan secara terbuka sehingga menciptakan hubungan kerja yang baik dan penuh kepercayaan. Selain itu, pemilik usaha juga menyediakan fasilitas dapur untuk mendukung kebutuhan harian pekerja, meskipun masih belum terdapat standar kerja yang terukur dan transparansi pembagian tugas yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan telah sesuai dengan beberapa prinsip ekonomi syariah, seperti adanya kesepakatan yang jelas antara pemilik usaha dan pekerja, kejelasan akad kerja (ijarah), serta pembayaran upah yang dilakukan secara rutin. Hal ini mencerminkan nilai keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, meskipun masih perlu adanya peningkatan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja.