Abstrak
Tiwi Novita Sari, NIM 1930202068, Judul Skripsi “Hukum Memberikan Uang kepada Anak yang Mengemis dengan Membacakan Ayat Al-Qur’an (Studi Kasus di Pantai Muaro Lasak Kota Padang)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, faktor pendorong orang memberi uang kepada anak yang mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, dan hukum memberikan uang kepada anak-anak yang mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor penyebab anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, untuk mendeskripsikan faktor pendorong orang memberi uang kepada anak yang mengemis dengan membacakan ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, dan menganalisis hukum memberi uang kepada anak-anak pengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an di Pantai Muaro Lasak Kota Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari pengemis anak, orang tua pengemis, pengunjung, Dinas Sosial dan Satpol PP. Sumber data sekunder yaitu peraturan daerah Kota Padang serta jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif bersifat induktif, mencari dan menyusun secara sistematik data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain. Teknik penjaminan keabsahan data dengan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan anak mengemis dengan membaca ayat Al-Qur’an yaitu karena faktor kemiskinan, struktur keluarga yang tidak utuh, tidak meleknya pendidikan orang tua dan kelompok pertemanan. Faktor pendorong orang memberikan uang kepada anak yang mengemis dikarenakan pengunjung merasa tidak nyaman/risih dengan keberadaan pengemis, merasa kasihan /iba kepada pengemis dan merasa takjub dengan pengemis. Hukum memberikan uang kepada anak yang mengemis dengan membacakan ayat Al-Quran ialah dibolehkan (mubah), karena kondisi keluarga yang tidak mampu membuat mereka mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.