Abstrak
ABSTRAK Ria Novita Sari, NIM 232022007, Judul Tesis: “Persepsi Produsen dan Konsumen terhadap Labelisasi Halal Pasca Berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021 di Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Ekonomi syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada tesis ini adalah bagaimana persepsi produsen dan konsumen terhadap produk yang belum berlabel halal pasca berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi produsen dan konsumen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap labelisasi halal pasca berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku UMK untuk memiliki sertifikat halal demi menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan produsen UMK dan konsumen. Pengolahan data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara mendalam dan komprehensif persepsi produsen UMK dan konsumen di Kecamatan Salimpaung terhadap produk belum berlabel halal pasca-berlakunya PMA No. 20 Tahun 2021. Fokus penelitian adalah memahami kompleksitas melalui interaksi langsung dengan subjek lapangan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran utuh tentang kesadaran, pemahaman, tantangan dan sikap produsen dan konsumen terkait labelisasi halal. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, produsen UMK di Kecamatan Salimpaung sudah memahami dengan baik konsep makanan halal menurut syariat Islam. Produsen telah menerapkan konsep makanan halal dalam proses produksi. Meski belum memiliki label halal resmi. Kendala produsen dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu merasa rumitnya administrasi, kurangnya informasi dan keterbatasan literasi digital. Di sisi lain konsumen tetap percaya pada produsen lokal, karena kedekatan sosial dan kesamaan identitas agama, namun tetap mendukung sertifikat halal sebagai jaminan formal.