Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIA NOVITA SARI

2 karya publik ditemukan.

2025: 12022: 1

Persepsi Produsen dan Konsumen terhadap Labelisasi Halal Pasca Berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021 di Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Ria Novita Sari, NIM 232022007, Judul Tesis: “Persepsi Produsen dan Konsumen terhadap Labelisasi Halal Pasca Berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021 di Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Ekonomi syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada tesis ini adalah bagaimana persepsi produsen dan konsumen terhadap produk yang belum berlabel halal pasca berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi produsen dan konsumen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap labelisasi halal pasca berlakunya PMA Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku UMK untuk memiliki sertifikat halal demi menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan produsen UMK dan konsumen. Pengolahan data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara mendalam dan komprehensif persepsi produsen UMK dan konsumen di Kecamatan Salimpaung terhadap produk belum berlabel halal pasca-berlakunya PMA No. 20 Tahun 2021. Fokus penelitian adalah memahami kompleksitas melalui interaksi langsung dengan subjek lapangan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran utuh tentang kesadaran, pemahaman, tantangan dan sikap produsen dan konsumen terkait labelisasi halal. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, produsen UMK di Kecamatan Salimpaung sudah memahami dengan baik konsep makanan halal menurut syariat Islam. Produsen telah menerapkan konsep makanan halal dalam proses produksi. Meski belum memiliki label halal resmi. Kendala produsen dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu merasa rumitnya administrasi, kurangnya informasi dan keterbatasan literasi digital. Di sisi lain konsumen tetap percaya pada produsen lokal, karena kedekatan sosial dan kesamaan identitas agama, namun tetap mendukung sertifikat halal sebagai jaminan formal.

Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Ria Novita Sari, NIM 1730202040, Judul Skripsi: “Status Uang Pembuang Nomor Arisan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaiman Status Uang Pembuangan Nomor Arisan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembuangan nomor arisan di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini yaitu merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer yaitu satu orang ketua arisan dan tujuh anggota anggota arisan, sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi dan catatan pembukuan arisan, buku-buku fiqh muamalah serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif analisis metode penelitian ini untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, setelah itu disimpulkan, teknik penjamin keabsahan data yang digunakan yaitu teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat dipaparkan bahwa Pelaksanaan arisan pembuangan nomor di Nagari Tabek Patah merupakan arisan dengan memakai sistem pembuangan nomor, yang mana masing-masing anggota berkewajiban membayar lebih 1 nomor lot dari jumlah nomor peserta arisan. Satu nomor yang dibuang itu diperuntukkan untuk ketua kelompok arisan. Uang yang diperuntukan bagi ketua kelompok sejumlah Rp. 4.400.000. Selama proses arisan dapat digunakan untuk menalangi anggota tidak membayar saat iuran tiba. Pembuangan nomor arisan dilakukan di awal arisan. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap uang yang diserahkan kepada ketua pada sistem mambuang nomor uang tersebut menjadi milik ketua sebagai balas jasa atau upah dari anggota karena ketua kelompok telah mengumpulkan uang dan menagih iuran kepada peserta yang tidak membayar saat iuran tiba. Orang yang menggunakan dana talangan dari uang tersebut berkewajiban membayar kembali kepada ketua kelompok karena itu adalah hutang.