Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

“TINJAUAN FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP AKAD PERJANJIAN JUAL BELI KERIPIK TALAS” (Studi Kasus Perusahaan Bani Rawi Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RAHMAWATI NIM. 15301300045. Judul Skipsi “Tinjauan Fiqih Muamalah Dan Hukum Positif Terhadap Akad Perjanjian Jual Beli Keripik Talas”(Studi Kasus Perusahaan Bani Rawi Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skipsi ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah dan Hukum Positif tentang akad perjanjian jual beli keripik talas yang terjadi di perusahaan Bani Rawi di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung di mana perusahaan tidak mau menanggung barang sisa keripik talas yang tidak dapat dikemas ulang oleh distributor/pembeli yang semestinya masih dalam penanggungan perusahaan. Adapun tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan akad perjanjian jual beli keripik talas dimana terdapat barang sisa yang semestinya dalam penanggungan perusahaan tanpa mengganti dengan barang yang baru. Selanjutnya untuk memperoleh gelar sarjana Hukum pada Jurusan Hukum Ekonomi Syarah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Penelitan ini penulis gunakan adalah penelitan lapangan (feld Rescarh). Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang penulis teliti. Pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak distirbutor/pembeli dan pihak penjual (perusahaan). Kemudan penulis analisis dengan metode Deskriptf Kualitatif. Hasil penelitan ialah dalam akad perjanjian jual beli keripik talas yang terjadi di perusahaan Bani Rawi di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung akad jual beli yang dilakukan adalah akad jual beli pesanan dimana uang diserahkan terlebih dahulu dan barang didatangkan dikemudian hari sesuai dengan perjanjian yang telah disepakat antara kedua belah pihak yaitu antara distributor dan pemilik perusahaan Tinjauan Fiqh Muamalah tentang akad perjanjan jual beli keripik talas di perusahaan Bani Rawi Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung menggunakan akad jual beli pesanan yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli - Sedangkan HukumPositif akad perjanjian yang digunakan oleh perusahaan dan distributor telah memenuhi hak dan kewajiban, dimana untuk sahnya dalam suatu perjanjian dijelaskan tentang unsur-unsur perjanjian dan para pihak telah memenuhi hak dan kewajiwabannya masing-masing.

Kata kunci

Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“TINJAUAN FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP AKAD PERJANJIAN JUAL BELI KERIPIK TALAS” (Studi Kasus Perusahaan Bani Rawi Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar)2020 · oai:ais:library-item:108269

Publikasi terkait