Abstrak
Adip Ferianto, NIM 2030202001. Judul Skripsi “Praktek Upah Mengupah Puluik hitam Ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Gumarang II Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya praktik upah mengupah puluik hitam yang dilakukan oleh petani, pemilik heller, dan buruh pengangkut di Jorong Gumarang II, khususnya mengenai pelaksanaan akad, bentuk dan besaran upah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan upah mengupah puluik hitam dan menganalisis praktik tersebut berdasarkan tinjauan fiqh muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik upah mengupah puluik hitam, kemudian dianalisis secara deskriptif berdasarkan ketentuan fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama praktik upah mengupah puluik hitam di Jorong Gumarang II telah berlangsung secara turun-temurun dan didasarkan pada kepercayaan, kebiasaan, serta kesepakatan antara para pihak. Akad umumnya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Objek akad berupa jasa pengangkutan hasil panen dari sawah ke heller, sedangkan upah diberikan dalam bentuk puluik hitam maupun uang dengan besaran yang disesuaikan dengan jarak pengangkutan, kondisi jalan, dan tingkat kesulitan pekerjaan. Pembayaran upah dilakukan secara langsung setelah pekerjaan selesai. Kedua Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah, praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan prinsip akad ijarah, yaitu adanya pihak yang berakad, sighat akad, objek akad yang jelas dan halal, serta ujrah yang diberikan kepada pekerja. Praktik tersebut juga dilaksanakan atas dasar kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan serta tidak mengandung unsur paksaan. Meskipun demikian, masih terdapat kekurangan berupa tidak adanya perjanjian tertulis dan besaran upah yang belum selalu ditetapkan secara jelas sejak awal. Namun, berdasarkan hasil penelitian, praktik upah mengupah puluik hitam tersebut tetap dinilai sah menurut fiqh muamalah karena dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan para pihak.