Abstrak
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana akad dan status kepemilikan dedak hasil gilingan yang ditinggalkan oleh pemiliknya di tempat gilingan padi di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Batusangkar menurut Fiqh Muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menjelaskan serta menganalisis akad dan kepemilikan dedak hasil gilingan padi yang ditinggalkan oleh pemiliknya di huller yang terdapat di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum.
Kata kunci
Kepemilikan, Dedak, dan Fiqh Muamalah