Abstrak
Rahmi Fitra. NIM 15301300048. JudulSkripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jua Bali Jawi Sakik di Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar”.Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar 2019. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana pelaksanaan penjualan Jawi sakikdi Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan Fiqh Muamalah dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pembelian Jawi Sakik di Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan Fiqh Muamalah. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuidanmenjelaskanbagaimanapelaksanaan penjualan Jawi sakikdi Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan Fiqh Muamalah dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pembelian Jawi Sakik di Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan Fiqh Muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan(field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer yaitu data yang didapat secara langsung dansumber data sekunder yaitu data pendukung dan data yang memberikan penjelasan mengenai data primer. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa,pelaksanaan Jua BaliJawi sakik di Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar melakukan penjualan tanpa menimbang daging terlebih dahulu, jual beli ini masuk ke dalam kategori jual beli jizaf. Maka hukum penjualan jawi sakik diprbolehkan karena telah memenuhi syarat jual beli jizaf.Pelaksanaan pembelian jawi sakik di jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar melakukan pembelian daging sapi yang dionggok tanpa ditimbang terlebih dahulu. Pembeli yang menerima daging wajib membayar satu karung padi kepada penjual tanpa ditentukan jenisnya serta dapat dibayarkan sampai batas waktu panen selesai. Pembayaran pembelian daging sapi sampai waktu panen selesai maka ini dilarang karena ada unsur riba yakni tidak secara tunai.