Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pemungutan Tarif Parkir Tanpa Karcis Resmi Di Sekitar Lapangan Cindua Mato

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Nurul Fadina Istiqamah, NIM 2230202023, Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pemungutan Tarif Parkir Tanpa Karcis Resmi di Sekitar Lapangan Cindua Mato.” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pemungutan tarif parkir tanpa pemberian karcis resmi kepada pengguna jasa parkir di sekitar Lapangan Cindua Mato. Praktik tersebut menimbulkan persoalan mengenai kejelasan transaksi, transparansi tarif, tanggung jawab juru parkir, serta perlindungan terhadap hak-hak pengguna jasa parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemungutan tarif parkir tanpa karcis resmi di sekitar Lapangan Cindua Mato, menganalisis praktik tersebut berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis. Sumber data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan juru parkir, pengguna jasa parkir, serta pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di sekitar Lapangan Cindua Mato, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemungutan tarif parkir dilakukan ketika pengguna jasa hendak meninggalkan lokasi parkir, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan lamanya parkir. Pada waktu-waktu tertentu, khususnya sore hari dan malam Minggu, masih ditemukan pemungutan tarif tanpa pemberian karcis resmi. Dalam perspektif fiqh muamalah, praktik parkir pada dasarnya merupakan akad ijarah karena terdapat pemberian manfaat berupa jasa parkir dan pembayaran berupa ujrah. Namun, praktik tanpa karcis resmi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, amanah, kepastian akad, dan perlindungan hak para pihak. Tidak diberikannya karcis juga menyebabkan berkurangnya kepastian bukti pembayaran, perlindungan administratif, dan transparansi pelayanan bagi pengguna jasa parkir. Kesimpulannya, praktik pemungutan tarif parkir tanpa karcis resmi di sekitar Lapangan Cindua Mato pada dasarnya merupakan transaksi jasa yang diperbolehkan dalam fiqh muamalah karena memenuhi unsur pertukaran manfaat dan imbalan, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsipprinsip fiqh muamalah. Oleh karena itu, pemberian karcis resmi secara konsisten, kejelasan tarif, transparansi, serta peningkatan tanggung jawab juru parkir diperlukan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang adil, amanah, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak pengguna jasa.

Kata kunci

Fiqh Muamalah, Akad Ijarah, Tarif Parkir, Karcis Resmi, Hak Pengguna Jasa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pemungutan Tarif Parkir Tanpa Karcis Resmi Di Sekitar Lapangan Cindua Mato2026 · oai:ais:skripsi:13709

Publikasi terkait