Abstrak
Hendi Fareza, Nim 2130202022, Judul: “KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG KELAS II DALAM MEMERIKSA PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARI’AH NOMOR 23/Pdt.G/2024/PA.Sjj” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Pengadilan Agama Sijunjung dalam memutus perkara yang terdapat klausul arbitrase di dalamnya, serta akibat hukum atas putusan Pengadilan Agama Sijunjung terhadap para pihak dan Pengadilan Agama kedepanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Agama Sijunjung dalam memutus perkara yang terdapat klausul arbitrase di dalamnya yang ternyata tetap dapat diputus oleh Pengadilan Agama Sijunjung. Serta untuk memahami akibat hukum atas putusan Pengadilan Agama Sijunjung terhadap para pihak dan Pengadilan Agama kedepanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Sumber data primer pada penelitian ini ialah bapak Hakim Ridho Afrianedy, serta bahan hukum yang di pakai pada sumber hukum primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kewenangan lembaga arbitrase terbatas pada tahap sengketa kontraktual, seperti wanprestasi atau pelanggaran ketentuan perjanjian. Namun, begitu sengketa mencapai tahap pelaksanaan dalam hal ini pelaksanaan lelang, kewenangan sepenuhnya beralih ke pengadilan dalam artian dalam hal ini Pengadilan agama, karena pelaksanaan adalah tindakan hukum publik yang validitasnya hanya dapat diuji oleh lembaga peradilan. Artinya kewenangan Pengadilan Agama Sijunjung dalam memutus perkara ini sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang ada, dan sesuai dari hasil yang sudah diteliti bahwasanya sudah jelas kewenangan arbitrase akan gugur ketika sebuah sengketa sudah sampai pada tahap eksekusi, karna sudah beralih kewenangan menjadi kewenangan pengadilan dalam memutus perkara yang memang sudah sampai pada tahap eksekusi. Putusan ini menempatkan prinsip itikad baik sebagai tolak ukur utama dalam menilai wanprestasi, yang diwujudkan melalui kewajiban musyawarah, tahapan somasi yang proporsional, dan larangan bagi debitur untuk menghindari tanggung jawab. Selain memberikan perlindungan hukum yang berimbang bagi kreditur dan debitur, putusan ini juga memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan lembaga keuangan syariah terhadap Pengadilan Agama.