Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina di Dusun Ujung Tanjung Perspektif Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Vira Marta Sari, NIM. 1930201076, Judul Skripsi “Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Dusun Ujung Tanjung Perspektif Hukum Islam” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Dusun Ujung Tanjung Perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang adanya sanksi adat zina di Dusun Ujung Tanjung. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan sanksi adat bagi pelaku zina di Dusun Ujung Tanjung. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku zina di Dusun Ujung Tanjung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer pada penelitia ini adalah tetua adat, kepala desa, ninik mamak, orang tua pelaku dan beberapa masyarakat di Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Sumber data sekunder berupa buku dan artikel terkait dengan bahasan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur. Data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan trigulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis peroleh menjelaskan bahwa: pertama, sanksi adat bagi pelaku zina di Dusun Ujung Tanjung cambuk 10 kali dan denda 1 ekor kambing lengkap dengan selemak, semanis, seasam, segaram. Alasan diberikan sanksi adat karena sudah turun temurun dari nenek moyang, karena dulu banyak yang melakukan zina. Tujuan diberikan sanksi adat cambuk 10 kali dan denda 1 ekor kambing agar tidak melanggar aturan syariat, membuat efek jera bagi pelaku, menjadi pembelajaran bagi yang menyaksikan dan berkurangnya orang-orang yang melakukan zina. Kedua, pelaksanaan sanksi adat bagi pelaku zina di Dusun Ujung Tanjung sebagai ketentuan adat di Dusun Ujung Tanjung dipanggil kedua pelaku zina beserta kedua orang tua pelaku, mebuktikan bersalah atau tidak, menetapkan sanksi dan denda, menetapkan waktu dan tempat pelaksanaanya, menentukan yang bertugas mencambuknya, menyiapkan alat yang digunakan. Dalam Hukum Islam hukuman untuk pelaku zina ini yaitu cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun untuk pelaku zina yang belum menikah, sedangkan sanksi adat di Dusun Ujung Tanjung 10 kali cambuk dan didenda 1 ekor kambing. Jadi sanksi yang diterapkan di Dusun Ujung Tanjung dengan Hukum Islam itu berbeda. Merujuk kepada ketentuan syariat, apabila ada orang yang berzina, pelaku zina akan diberikan hukuman dera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Akan tetapi sanksi adat untuk pezina di Dusun Ujung Tanjung akan mendapatkan cambuk 10 kali dan denda 1 ekor kambing.

Kata kunci

Sanksi, Adat, Zina

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina di Dusun Ujung Tanjung Perspektif Hukum Islam2024 · oai:ais:skripsi:9618

Publikasi terkait