Abstrak
DINA MARIANI, NIM. 2030201021 (2024), Judul Skripsi “Resistensi Sanksi Adat Pernikahan Di Nagari Balimbing Dalam Perspektif Hukum Islam” Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mamhmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aturan sanksi adat pernikahan yang ditetapkan oleh niniak mamak. Aturan adatnya yaitu pertama, kemenakan yang akan manikah harus menyelenggarakan secara adat dan kedua mempelainya berasal dari dalam Nagari Balimbing. Kedua, Jika salah satu calon mempelai berasal dari luar Nagari Balimbing maka harus membayar kewajiban yang disebut uang lompek banda terlebih dahulu. Ketiga, jika kemenakan menikah diluar Nagari Balimbing walaupun sama-sama orang Balimbing maka dituntut untuk maisi adat berupa membayar kewajiban adat dengan sejumlah uang kepada niniak mamak. Ini merupakan permasalahan yang harus dijawab. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana alasan masyarakat menolak sanksi adat pernikahan di Nagari Balimbing, pandangan para pemuka masyarakat mengenai penolakan sanksi ada pernikahan, dan pandangan hukum Islam terhadap resistensi sanksi adat pernikahan Di Nagari Balimbing. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu memahami dan meggambarkan secara rinci bentuk serta karakteristik yang terkait dengan resistensi sanksi adat pernikahan Di Nagari Balimbing dalam perspektif hukum Islam , dengan cara melihat fenomena yang terjadi di lapangan. Penulis menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Penulis memperoleh data melalui observasi dan wawancara. Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif yaitu dengan menelaah data yang diperoleh, Mengklasifikasikan data dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian yang Penulis peroleh yaitu pertama penolakan yang dilakukan masyarakat terdahap aturan sanksi adat dikarenakan mereka merasa keberatan karena memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam penyelenggaran pernikahan dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Kedua, aturan adat ini dibuat tujuannya menurut niniak mamak adalah supaya adat tidak punah dan hilang serta menjalin tali silaturrahmi sehingga membuat sosial masyarakat tinggi. Ketiga, bila dilihat dari segi hukum islam penolakan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ‘urf karena tradisi ini tidak termasuk kedalam bagian ‘urf shahih.