Abstrak
ABSTRAK Nova Novitasari, NIM 2030203062, Judul Skripsi “Pengaturan Sanksi Uang Paksa Terhadap Pejabat Pemerintah yang Tidak Melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, bagaimana pembentukan pengaturan sanksi uang paksa dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara menurut asas pembentukan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan bagaimana pengaturan mengenai sanksi uang paksa perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengaturan sanksi uang paksa dalam pelaksanaan putusan PTUN sudah sesuai dengan asas pembentukan dalam UU PPP, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Tata Negara Islam terhadap sanksi uang paksa (Dwangsom). Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang mengkaji dokumen-dokumen serta menelusuri berbagai norma yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa implementasi sanksi uang paksa dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan studi kasus pada perkara nomor: 14/G/2015/PDTG-PDG di PTUN Padang belum dapat terlaksana. Dalam kasus ini, tergugat dikenai sanksi uang paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU PTUN, namun sanksi tersebut tidak dapat dijalankan karena ketiadaan aturan pelaksana yang jelas mengenai mekanisme pembayaran dan besaran uang paksa, yang mana mekanisme tersebut terdapat dalam Pasal 116 Ayat (7) UU PTUN. Latar belakang uang paksa, menunjukkan bahwa sanksi ini dirancang untuk memastikan kepatuhan tergugat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan melalui paksaan finansial, yang bertujuan mempercepat pelaksanaan keputusan. Menurut teori pembentukan peraturan perundang-undangan, ketiadaan aturan pelaksana ini cenderung mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam UU PPP, yakni asas dapat dilaksanakan karena membuat ketentuan hukum yang tidak operasional. Selain itu, dari perspektif teori negara hukum, hal ini juga mengabaikan asas kepastian hukum, yang esensial dalam memberikan kejelasan dan prediktabilitas bagi pihak-pihak yang terlibat. Dari Perspektif Hukum Tata Negara Islam, penerapan uang paksa berperan penting dalam menjaga integritas sistem hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan melindungi hak-hak masyarakat. Dengan memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab serta selaras dengan tujuan syariah (maqasid al-shariah), yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sanksi ini menciptakan keseimbangan dalam masyarakat dan memastikan pelaksanaan keputusan hukum secara efektif. Oleh karena itu, mekanisme uang paksa merupakan langkah yang konsisten dengan ajaran Islam dalam tata kelola pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.