Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan keterbatasan dan ketersediaan bahan ajar pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang dimiliki sekolah serta siswa tidak memiliki buku pegangan untuk belajar disekolah maupun dirumah. selanjutnya guru dalam menyampaikan pembelajaran hanya terfokus kepada buku paket saja, dan guru juga tidak memiliki bantuan modul dalam pembelajaran, sehingga pembelajaran cenderung dilakukan satu arah. Disamping itu guru juga tidak mampu mengembangkan bahan ajar, media pembelajaran karena keterbatasan waktu dan dana yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh suatu produk berupa modul berbasis kompetensi sosial pada pembelajaran PAI yang valid dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pengembangan (Research of Development). Model pengembangan yang digunakan adalah model 4-D yaitu define, design, develop dan disseminate. Dengan prosedur penelitian yang dilakukan sebanyak tiga tahap yaitu tahap analisis muka belakang, tahap prototipe dan tahap penilaian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui lembar validasi, observasi, angket dan wawancara. Untuk instrumen penelitian digunakan lembar validasi, lembar angket dan pedoman wawancara. Teknik analisis data dilakukan dengan dua cara yaitu lembar validasi dianalisis dengan mencari persentase, sedangkan hasil observasi dianalisis dengan teknik deskriptif. Setelah itu ditentukan kualitas dari produk yang dikembangkan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa modul berbasis kompetensi sosial pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang telah dihasilkan bersifat valid dengan persentase penilaian sebesar 79,29% untuk modul dengan 3 orang validator. Hasil uji praktikalitas melalui angket respon dikategorikan sangat praktis dengan persentase penilaian 86,95%, sedangkan uji praktikalitas yang dilakukan melalui observasi dan wawancara, modul dikatakan sangat praktis setelah diolah dengan teknik deskriptif. Dengan demikian kualitas produk hasil pengembangan dapat dikatakan valid dan praktis berdasarkan hasil uji validitas dan uji praktikalitas yang telah dilakukan.