Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: ujrah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penetapan Ujrah Barang Gadai Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Utari Aulia Rifmadani. NIM 1630401191. Judul Skripsi: “Penetapan Ujrah Barang Gadai Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah pelaksanaan gadai emas dan penetapan biaya ujrah gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Permasalahan kedua yaitu analisis pelaksanaan gadai emas dan penetapan ujrah barang gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dalam perspektif perbankan syariah terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jenis penelitian adalah penelitian Field Research dengan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi sehingga peneliti menjadi instrumen kunci. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman serta menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian bahwasanya pelaksanaan gadai emas yang dilaksanakan pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan penyimpanan atas barang gadai yang dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Kantor Ca bang Batusangkar ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman nasabah, tingkatan biaya nya juga tergantung kepada seberapa banyak pinjaman nasabah. Sehingga tidak sesuai dengan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn pada point ke empat mengatakan bahwasanya besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan tidak boleh berdasarkan jumlah pinjaman. Juga tidak sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Rozalinda bahwasanya penetapan biaya administrasi berdasarkan berat emas, biaya pemeliharaan dan penyimpanan atau sewa tempat berdasarkan kadar emas.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENETAPAN BIAYA UJRAH DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD QARDHUL HASAN DI KJKS BMT AMPEK JURAI LANTAI BATU BATUSANGKAR

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ulfa Jana, NIM 1630401190, Judul Skripsi: Penetapan Biaya Ujrah Dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Qardhul Hasan Di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan biaya ujrah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penetapan biaya ujrah yang ditentukan oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar pada akad Qardhul Hasan, dan mendeskripsikan penyelesaian pembiayaan Qardhul Hasan yang bermasalah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Manager dan AO KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode triangulasi sumber data, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua informasi yang telah didapat. Berdasarkan hasil penelitian yang peniliti lakukan pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, bahwa penetapan biaya ujrah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar ditetapkan bukan dalam bentuk nominal. Pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar menetapkan biaya ujrah yaitu sebesar 1% setiap bulan dari jumlah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Hal ini bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 56/DSN-MUI/IV/2007. Cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan, pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar melakukan reschedulling untuk sisa pembiayaan yang belum terlunasi oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan ditambah biaya ujrah yang dihitung 1% setiap bulannya dari pembiayaan.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Praktik Ijarah Pada Kelompok Tani di Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Perspektif Fiqh Muamalah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana akad ijarah dalam kerjasama kelompok tani dengan pemilik lahan di Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Serta bagaimana Upah dalam akad ijarah pada kelompok tani di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akad ijarah dalam kerjasama kelompok tani dengan pemilik lahan di Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Untuk mengetahui dan menganalisis Upah dalam akad ijarah pada kelompok tani di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik lahan, ketua dan anggota kelompok tani, serta tokoh masyarakat di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari buku absensi, nota pembayaran upah, serta buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik analasis data dengan melakukan penyaringan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan penelitian. Teknik penjamin keabsahan data yaitu dengan metode triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama antara pemilik lahan dan kelompok tani di Nagari Sabu dilaksanakan melalui akad ijarah yang dilakukan secara lisan berdasarkan prinsip suka sama suka (an-tarāḍin) dan kerelaan para pihak. Kesepakatan meliputi jenis pekerjaan, besaran upah sebesar Rp100.000,00 per hari kerja, serta sistem pembayaran upah yang dilakukan satu kali setelah panen raya atau menjelang hari raya. Penetapan upah didasarkan pada jumlah kehadiran anggota yang tercatat dalam buku absensi kelompok, sehingga besaran upah yang diterima setiap anggota berbeda sesuai jumlah hari kerja. Hubungan kerja antar anggota kelompok tani juga mencerminkan adanya syirkah karena didasarkan pada kerja sama tenaga dalam menyelesaikan pekerjaan pertanian. Praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah menurut fikih muamalah karena terdapat para pihak, objek akad, upah yang jelas, dan sighat akad yang didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Namun demikian, penelitian menemukan adanya keterlambatan pembayaran upah oleh dua pemilik lahan sekitar dua bulan dari waktu yang telah disepakati akibat keterbatasan ekonomi setelah panen. Meskipun penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan ketua kelompok tani dan seluruh upah akhirnya dibayarkan, praktik tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan akad belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah dan pemenuhan akad (awfū bil- 'uqūd) dalam fikih muamalah.

3 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Ingkar Janji dalam Pelaksanaan Usaha Pabrik Batu Bata di Ladang Laweh Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tiara Alizia, NIM 2130202066, Judul Skripsi “INGKAR JANJI DALAM PELAKSANAAN USAHA PABRIK BATU BATA di LADANG LAWEH KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pada sistem upah mengupah dalam pembuatan batu bata, bagaimana bentuk upah mengupah dalam pembuatan batu bata, bagaimana dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan upah mengupah pembuatan batu-bata di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, menjelaskan bentuk-bentuk upah mengupah dalam pembuatan batu bata dan menganalisa dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah yang terjadi di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemilik Pabrik batu bata, pengelola pabrik batu bata dan pekerja pabrik batu bata sedangkan sumber data sekunder adalah buku fiqih muamalah, buku hukum dan jurnal serta penelitian terdahulu yang terkait dalam permasalahan ini. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa, Pertama, pelaksanaan upah mengupah pembuatan batu bata antara pemilik pabrik usaha batu bata dengan pengelola pabrik batu bata sudah memenuhi akad dan sudah memenuhi rukun serta syarat akad berlandasan syariah tetapi dalam pelaksanaan upah mengupah terjadi pengingkaran janji yang dilakukan oleh pemilik pabrik batu bata dalam kesepakatan yang telah lakukan, Kedua, bentuk-bentuk upah mengupah ada tiga macam yaitu sistem borongan yaitu yang digunakan dalam upah mengupah untuk pekerja pencetakan batu bata, sistem harian untuk sistem pekerja penggalian tanah dan melumatkan tanah, dan sistem sepuluh keluar dua yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola pabrik usaha batu bata, Ketiga, dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah yang dilakukan oleh pemilik pabrik batu bata mengakibatkan kerugian dan ketidakadilan terhadap pengelola pabrik batu bata yang mana pemilik mengingkari sistem sepuluh keluar dua yang telah mereka sepakati dari awal.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Upah Mengupah Pada Usaha Kue Mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar Perspektif Fiqh Muamalah

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Azzahra Putri Maliza NIM 2030202011, Judul Skripsi “Upah Mengupah Pada Usaha Kue Mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar Perspektif Fiqh Muamalah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk perjanjian upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik, dan alasan perbedaan upah karyawan karena perbedaan masa kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perjanjian upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik dan untuk menjelaskan serta menganalisis alasan perbedaan dalam pemberian upah karyawan pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data penelitian tentang upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar perspektif fiqh muamalah, didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer terdiri dari pemilik usaha dan karyawan, dan sumber sekunder terdiri dari jurnal-jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian penulis. Pengumpulan melalui dengan observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkannya melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian penulis adalah pemilik usaha dengan para karyawan menggunakan kebiasaan dalam penetapan upah yaitu ditentukan oleh pemilik usaha tanpa kesepakatan namun hal ini dilaksanakan dengan suka sama suka oleh para pihak. Pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik ini terjadi perbedaan dalam pemberian upah oleh pemilik usaha kepada para karyawan yang disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan antara pemilik usaha dengan salah satu karyawan, hal ini belum memenui salah satu prinsip dalam muamalah yaitu prinsip keadilan.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tindakan Wanprestasi Pemberian Upah terhadap Pekerja Bangunan di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecematan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RESQUE ILHAM MAULANA, NIM: 1830202055, Judul SKRIPSI ”TINDAKAN WANPRESTASI PEMBERIAN UPAH TERHADAP PEKERJA BANGUNAN di JORONG ALIRAN SUNGAI NAGARI TALUK KECAMATAN LiNTAU BUO” jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH Universitas Islam Negri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana akad atau perjanjian pengupahan yang dilakukan antara ketua tukang dengan pekerja bangunan di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Bagaimana sistem pemberian upah kepada pekerja bangunan di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, dan Analisis terhadap sistem perjanjian, tindakan ingkar janji (wanprestasi) dan implikasiya pada pengupahan kepada pekerja bangunan menurut perspektif Fiqh Muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya adalah 4 orang pekerja bangunan buruh harian, satu orang Mandor atau kepala tukang (pemborong) dan beberapa orang yang sama pekerjaannya dengan para pekerja bangunan. Sumber data sekunder yaitu seperti dokumentasi serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapaun teknik analisis data adalah deskriptif, kualitatif, metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian dan setelah itu disimpulkan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan akad/perjanjian yang digunakan di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo ialah kesepakatan akad yang dilakukan oleh pemilik ruko dengan ketua tukang yaitu secara lansung atau secara terucap tanpa adanya pihak ke tiga, begitu juga dengan ketua tukang dengan para pekerja yaitu akad/perjanjian kerjanya secara lisan/terucap. Namun pada saat akad/perjanjian dilakukan oleh ketua tukang kepada para pekerja bangunan, terdapat adanya perjanjian pemberian bonus upah apabila pekerjaan selesai sebelum jatuh waktu tempo. Namun pada kenyataannya bonus tersebut tidak ada kejelasaannya sampai saat ini. Sehingga dalam pemberian upah tersebut terdapat suatu tindakan ingkar janji atau Wanprestasi terhadap para pekerja. Dimana para pekerja bangunan yang merasa dirugikan karena bonus upah tidak diterima oleh setiap anggota. Ingkar janji dalam suatu akad diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36, dengan kriteria seperti tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya, Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

3 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Sistem Upah terhadap Pekerja Pembuat Cendol dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Malana Ponco, Batusangkar)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Septia Indah Rezki, NIM 1930202058, Judul Skripsi “Sistem Upah terhadap Pekerja Pembuat Cendol dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Malana Ponco, Batusangkar)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akad yang digunakan dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco, bagaimana praktik pelaksanaan kerja dalam pembuatan cendol di Malana Ponco, dan bagaimana cara penentuan dan pemberian upah dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan akad yang digunakan dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco, untuk Mengamati praktik pelaksanaan kerja dalam pembuatan cendol di Malana Ponco, dan untuk menganalisis cara penentuan dan pemberian upah dalam jasa pembuatan cendol perspektif fiqh muamalah di Malana Ponco . Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan sistem upah terhadap pekerja cendol dalam perspektif fiqh muamalah. Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari pemilik usaha, pekerja (terdiri atas pekerja cendol merah dan pekerja cendol hijau), tokoh masyarakat, dan sumber sekunder masyarakat sekitar, serta jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Teknik penjamin keabsahan data dengan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa akad yang digunakan dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco yaitu menggunakan akad ijarah dan syirkah. Dalam hal ini akad tersebut termasuk ke dalam kategori akad syirkah (abdan) dan ijarah (ujrah). Pelaksanaan kerja dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco yaitu dengan kerjasama (syirkah). Walaupun dilihat dari segi akad dan pelaksanaannya termasuk ke dalam kategori syirkah abdan, namun belum memenuhi objek perserikatan, karena tidak terjadinya kerjasama antara pekerja cendol merah dan cendol hijau. Sehingga menyebabkan cacatnya atau fasid (rusak) akad dalam kerjasama (syirkah). Cara penentuan dan pemberian upah dalam jasa pembuatan cendol di Malana Ponco upah yang disebutkan (ajrun musama) dan pembayaran upahnya termasuk kategori upah borongan. Tetapi dilihat dari pelaksanaan kerjanya belum memenuhi prinsip syariah.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HASIL JAHITAN DARI TUKANG JAHIT (Studi Kasus Di Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RAHMI YATUL NISA, NIM 1930202049, JUDUL SKRIPSI “PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HASIL JAHITAN DARI TUKANG JAHIT”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah jual beli baju jahitan berawal dari konsumen yang tidak kunjung mengambil baju jahitan, sehingga pelaku usaha menjual baju tersebut seharga upah yang seharusnya ia terima. Pelaku usaha menjual baju tersebut dikarenakan pelaku usaha merasa di rugikan dari waktu, tenaga, modal, dan upah yang tidak didapatkan dari pembuatan baju tersebut. Praktek jual beli ini barang yang diperjualbelikan ini bukanlah barang dari pelaku usaha, melainkan milik konsumen yang mana bahan dari pembuatan baju berasal dari konsumen bukan pelaku usaha, tetapi pelaku usaha ada hak atas jasanya. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perjanjian antara penjahit dengan konsumen di Nagari Batu Taba, dan menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap penjahit yang menjual hasil jahitan di Nagari Batu Taba. Jenis penelitian ini yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Batu Taba dengan sumber data dari Kas Taylor, Rumah Bilqis, Yus Ngalau sebagai pihak pelaku usaha, pihak konsumen, dan pihak pembeli jahitan sebagai sumber data primer, sedangkan sumber data sekunder adalah buku, jurnal, karya tulis yang berkaitan dengan judul penelitian yang penulis lakukan bersumber dari dokumentasi langsung di Nagari Batu Taba, sedangkan teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan cara observasi guna melihat perspektif fiqh muamalah terhadap jual beli hasil jahitan dari tukang jahit, ditambah dengan cara wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, dan pembeli guna untuk mendapatkan informasi tentang perspektif fiqh muamalah terhadap jual beli hasil jahitan dari tukang jahit. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan landasan teori. berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa praktik pelaksanaan jual beli hasil jahitan dari tukang jahit di Nagari Batu Taba, pelaku usaha dengan konsumen telah menyepakati beberapa bentuk perjanjian yang di sepakati yaitu waktu penjemputan, modal, dan upah. Dalam fiqh muamalah transaksi dalam jual beli tersebut belum terpenuhi syarat sah dalam ijarah, namun boleh dilakukan karena di tinjau dari sisi akad ujrah. Salah satu berakhirnya akad ijarah adalah tenggang waktu yang telah disepakati telah berakhir. Pelaku usaha sebelum menjual hasil jahitan tersebut telah menghubungi keluarga konsumen, menghubungi tetangga konsumen, namun tidak ada itikad baik konsumen untuk menjemput hasil jahitan tersebut.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Akad Hawalah Bil Ujrah Pada Koperasi Pegawai Negeri Tuah Sepakat (KPN-TS)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rizka Lestari Telaumbanua Nim. 1730401128, Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Hawalah Bil Ujrah pada Koperasi Tuah Sepakat” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, tahun ajaran 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan proses pengajuan dan pembuatan akad hawalah bil ujrah serta menganalisis akad hawalah bil ujrah pada KPN Tuah Sepakat berdasarkan fatwa DSN. Jenis Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengangkat data yang ada di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis pendekatan kualitatif yang menggambarkan tentang pelaksanaan akad hawalah bil ujrah pada Koperasi Pegawai Negeri ( KPN) Tuah Sepakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad hawalah bil ujrah pada Koperasi Pegawai Negeri Tuah Sepakat dimulai dari nasabah yang mengajukan permohonan dengan menginput data langsung ke koperasi tanpa mengisi formulir hal ini dikarenakan data anggota sudah ada pada pihak koperasi. Kemudian setelah menginput data, nasabah mengambil struk sisa utangnya yang akan dibayarkan oleh koperasi nantinya kepada bank. Setelah itu barulah pihak koperasi sendiri yang akan memprosesnya, dan berbagai macam syarat-syarat dijelaskan secara mendetail dan transparan kepada nasabah pada saat perjanjian akad dilaksanakan. Berdasarkan fatwa DSN, hal-hal yang sesuai dengan Fatwa DSN yaitu hawalah bil ujrah dilakukan berdasarkan keinginan dari pihak anggota tanpa adanya unsur paksaan dari pihak koperasi. Hawalah dilakukan dimana koperasi tidak memiliki piutang kepada bank. Hawalah bil ujrah juga dilakukan dengan pengenaan ujrah/ fee, serta jumlah utangnya jelas baik dalam nominal, kadar penyelesaian tempo waktu, mutu baik dan buruknya. Adapun hal-hal yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN itu dikarenakan pemahaman dari karyawan yang tidak begitu spesifik mengingat selama ini kegiatan koperasi yang konvensional waktu itu.

3 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessPDF tersedia

PENETAPAN UJRAH BARANG GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG BATUSANGKAR

2020•Koleksi Perpustakaan

Utari Aulia Rifmadani. NIM 1630401191. Judul Skripsi: “Penetapan Ujrah Barang Gadai Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah pelaksanaan gadai emas dan penetapan biaya ujrah gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Permasalahan kedua yaitu analisis pelaksanaan gadai emas dan penetapan ujrah barang gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dalam perspektif perbankan syariah terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jenis penelitian adalah penelitian Field Research dengan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi sehingga peneliti menjadi instrumen kunci. Teknik analisis data menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman serta menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian bahwasanya pelaksanaan gadai emas yang dilaksanakan pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan penyimpanan atas barang gadai yang dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman nasabah, tingkatan biaya nya juga tergantung kepada seberapa banyak pinjaman nasabah. Sehingga tidak sesuai dengan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn pada point ke empat mengatakan bahwasanya besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan tidak boleh berdasarkan jumlah pinjaman. Juga tidak sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Rozalinda bahwasanya penetapan biaya administrasi berdasarkan berat emas, biaya pemeliharaan dan penyimpanan atau sewa tempat berdasarkan kadar emas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessPDF tersedia

PENETAPAN BIAYA UJRAH DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD QARDHUL HASAN DI KJKS BMT AMPEK JURAI LANTAI BATU BATUSANGKAR

2020•Koleksi Perpustakaan

Ulfa Jana, NIM 1630401190, Judul Skripsi: Penetapan Biaya Ujrah Dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Qardhul Hasan Di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan biaya ujrah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif di KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penetapan biaya ujrah yang ditentukan oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar pada akad Qardhul Hasan, dan mendeskripsikan penyelesaian pembiayaan Qardhul Hasan yang bermasalah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Manager dan AO KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode triangulasi sumber data, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua informasi yang telah didapat. Berdasarkan hasil penelitian yang peniliti lakukan pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar, bahwa penetapan biaya ujrah pada akad Qardhul Hasan dalam pembiayaan konsumtif oleh pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar ditetapkan bukan dalam bentuk nominal. Pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar menetapkan biaya ujrah yaitu sebesar 1% setiap bulan dari jumlah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Hal ini bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 56/DSN-MUI/IV/2007. Cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Qardhul Hasan, pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar melakukan reschedulling untuk sisa pembiayaan yang belum terlunasi oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan ditambah biaya ujrah yang dihitung 1% setiap bulannya dari pembiayaan.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail