Abstrak
ABSTRAK RAHMI YATUL NISA, NIM 1930202049, JUDUL SKRIPSI “PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HASIL JAHITAN DARI TUKANG JAHIT”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah jual beli baju jahitan berawal dari konsumen yang tidak kunjung mengambil baju jahitan, sehingga pelaku usaha menjual baju tersebut seharga upah yang seharusnya ia terima. Pelaku usaha menjual baju tersebut dikarenakan pelaku usaha merasa di rugikan dari waktu, tenaga, modal, dan upah yang tidak didapatkan dari pembuatan baju tersebut. Praktek jual beli ini barang yang diperjualbelikan ini bukanlah barang dari pelaku usaha, melainkan milik konsumen yang mana bahan dari pembuatan baju berasal dari konsumen bukan pelaku usaha, tetapi pelaku usaha ada hak atas jasanya. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perjanjian antara penjahit dengan konsumen di Nagari Batu Taba, dan menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap penjahit yang menjual hasil jahitan di Nagari Batu Taba. Jenis penelitian ini yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Batu Taba dengan sumber data dari Kas Taylor, Rumah Bilqis, Yus Ngalau sebagai pihak pelaku usaha, pihak konsumen, dan pihak pembeli jahitan sebagai sumber data primer, sedangkan sumber data sekunder adalah buku, jurnal, karya tulis yang berkaitan dengan judul penelitian yang penulis lakukan bersumber dari dokumentasi langsung di Nagari Batu Taba, sedangkan teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan cara observasi guna melihat perspektif fiqh muamalah terhadap jual beli hasil jahitan dari tukang jahit, ditambah dengan cara wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, dan pembeli guna untuk mendapatkan informasi tentang perspektif fiqh muamalah terhadap jual beli hasil jahitan dari tukang jahit. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan landasan teori. berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa praktik pelaksanaan jual beli hasil jahitan dari tukang jahit di Nagari Batu Taba, pelaku usaha dengan konsumen telah menyepakati beberapa bentuk perjanjian yang di sepakati yaitu waktu penjemputan, modal, dan upah. Dalam fiqh muamalah transaksi dalam jual beli tersebut belum terpenuhi syarat sah dalam ijarah, namun boleh dilakukan karena di tinjau dari sisi akad ujrah. Salah satu berakhirnya akad ijarah adalah tenggang waktu yang telah disepakati telah berakhir. Pelaku usaha sebelum menjual hasil jahitan tersebut telah menghubungi keluarga konsumen, menghubungi tetangga konsumen, namun tidak ada itikad baik konsumen untuk menjemput hasil jahitan tersebut.