Abstrak
FAUZIA NIM.1930202016 Judul Skripsi “Analisis Penjualan Alat-Alat KB Secara Bebas Menurut Fiqih Muamalah Studi Kasus Di Apotek Kota Batusangkar”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah jika dilihat di Apotek sekitaran Kota Batusangkar alat-alat KB diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya pengawasan khusus dan sangat banyak di salahgunakan oleh masyarakat yang akan mengakibatkan kemudharatan bagi masyarakat tersebut, banyak pemuda-pemudi saat ini melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan, hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas penunjang yang sangat gampang didapatkan dan dijual secara bebas. Dalam hal ini maka muncul pertanyaan bagaimana alat-alat KB seperti ini jika diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya pengawasan yang khusus dan bagaimana pandangan Fiqih Muamalah terhadap jual beli alat-alat KB seperti ini. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, yang mana sumber data primer yaitu Karyawan Apotek, konsumen yang pernah melakukan transaksi jual beli alat-alat KB serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan sumber data sekunder yaitu diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah , hasil penelitian, serta jurnal tentang aturan undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 dan Peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019. Buku yang menjadi data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku yang terkait dengan penelitian yang dilakukan penulis yaitu buku Fiqih Muamalah tentang BAB jual beli. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Jenis triangulasi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem penjualan alat-alat KB di Kota Batusangkar dilakukan secara bebas tanpa adanya syarat dan ketentuan-ketentuan khusus dari pihak Apotek, hal ini belum sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang terdapat pada Peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019. Penjualan alat-alat KB di Apotek Kota Batusangkar menurut pandangan Fiqih Muamalah diperbolehkan selagi masih memenuhi syarat jual beli, rukun jual beli dan pemanfaatannya, namun jika alat-alat KB tersebut digunakan untuk kemaksiatan atau melakukan perbuatan zina maka transaksi ini dilarang atau diharamkan.