Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana akad ijarah dalam kerjasama kelompok tani dengan pemilik lahan di Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Serta bagaimana Upah dalam akad ijarah pada kelompok tani di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akad ijarah dalam kerjasama kelompok tani dengan pemilik lahan di Nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Untuk mengetahui dan menganalisis Upah dalam akad ijarah pada kelompok tani di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik lahan, ketua dan anggota kelompok tani, serta tokoh masyarakat di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari buku absensi, nota pembayaran upah, serta buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik analasis data dengan melakukan penyaringan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan penelitian. Teknik penjamin keabsahan data yaitu dengan metode triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama antara pemilik lahan dan kelompok tani di Nagari Sabu dilaksanakan melalui akad ijarah yang dilakukan secara lisan berdasarkan prinsip suka sama suka (an-tarāḍin) dan kerelaan para pihak. Kesepakatan meliputi jenis pekerjaan, besaran upah sebesar Rp100.000,00 per hari kerja, serta sistem pembayaran upah yang dilakukan satu kali setelah panen raya atau menjelang hari raya. Penetapan upah didasarkan pada jumlah kehadiran anggota yang tercatat dalam buku absensi kelompok, sehingga besaran upah yang diterima setiap anggota berbeda sesuai jumlah hari kerja. Hubungan kerja antar anggota kelompok tani juga mencerminkan adanya syirkah karena didasarkan pada kerja sama tenaga dalam menyelesaikan pekerjaan pertanian. Praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah menurut fikih muamalah karena terdapat para pihak, objek akad, upah yang jelas, dan sighat akad yang didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Namun demikian, penelitian menemukan adanya keterlambatan pembayaran upah oleh dua pemilik lahan sekitar dua bulan dari waktu yang telah disepakati akibat keterbatasan ekonomi setelah panen. Meskipun penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan ketua kelompok tani dan seluruh upah akhirnya dibayarkan, praktik tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan akad belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah dan pemenuhan akad (awfū bil- 'uqūd) dalam fikih muamalah.