Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Upah Mengupah Pada Usaha Kue Mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar Perspektif Fiqh Muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Azzahra Putri Maliza NIM 2030202011, Judul Skripsi “Upah Mengupah Pada Usaha Kue Mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar Perspektif Fiqh Muamalah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk perjanjian upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik, dan alasan perbedaan upah karyawan karena perbedaan masa kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perjanjian upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik dan untuk menjelaskan serta menganalisis alasan perbedaan dalam pemberian upah karyawan pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data penelitian tentang upah mengupah pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar perspektif fiqh muamalah, didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer terdiri dari pemilik usaha dan karyawan, dan sumber sekunder terdiri dari jurnal-jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian penulis. Pengumpulan melalui dengan observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkannya melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian penulis adalah pemilik usaha dengan para karyawan menggunakan kebiasaan dalam penetapan upah yaitu ditentukan oleh pemilik usaha tanpa kesepakatan namun hal ini dilaksanakan dengan suka sama suka oleh para pihak. Pada usaha kue mangkuak di Nagari Simpuruik ini terjadi perbedaan dalam pemberian upah oleh pemilik usaha kepada para karyawan yang disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan antara pemilik usaha dengan salah satu karyawan, hal ini belum memenui salah satu prinsip dalam muamalah yaitu prinsip keadilan.

Kata kunci

Ujrah, Kue Mangkuak, Fiqh Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Upah Mengupah Pada Usaha Kue Mangkuak di Nagari Simpuruik Batusangkar Perspektif Fiqh Muamalah2024 · oai:ais:skripsi:8868

Publikasi terkait