Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TIARA ALIZIA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Ingkar Janji dalam Pelaksanaan Usaha Pabrik Batu Bata di Ladang Laweh Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tiara Alizia, NIM 2130202066, Judul Skripsi “INGKAR JANJI DALAM PELAKSANAAN USAHA PABRIK BATU BATA di LADANG LAWEH KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pada sistem upah mengupah dalam pembuatan batu bata, bagaimana bentuk upah mengupah dalam pembuatan batu bata, bagaimana dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan upah mengupah pembuatan batu-bata di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, menjelaskan bentuk-bentuk upah mengupah dalam pembuatan batu bata dan menganalisa dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah yang terjadi di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemilik Pabrik batu bata, pengelola pabrik batu bata dan pekerja pabrik batu bata sedangkan sumber data sekunder adalah buku fiqih muamalah, buku hukum dan jurnal serta penelitian terdahulu yang terkait dalam permasalahan ini. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa, Pertama, pelaksanaan upah mengupah pembuatan batu bata antara pemilik pabrik usaha batu bata dengan pengelola pabrik batu bata sudah memenuhi akad dan sudah memenuhi rukun serta syarat akad berlandasan syariah tetapi dalam pelaksanaan upah mengupah terjadi pengingkaran janji yang dilakukan oleh pemilik pabrik batu bata dalam kesepakatan yang telah lakukan, Kedua, bentuk-bentuk upah mengupah ada tiga macam yaitu sistem borongan yaitu yang digunakan dalam upah mengupah untuk pekerja pencetakan batu bata, sistem harian untuk sistem pekerja penggalian tanah dan melumatkan tanah, dan sistem sepuluh keluar dua yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola pabrik usaha batu bata, Ketiga, dampak yang terjadi akibat ingkar janji dalam upah mengupah yang dilakukan oleh pemilik pabrik batu bata mengakibatkan kerugian dan ketidakadilan terhadap pengelola pabrik batu bata yang mana pemilik mengingkari sistem sepuluh keluar dua yang telah mereka sepakati dari awal.