ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NONY NOVITA, NIM, 15301300038 judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam NegeriBatusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan terhadap pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso dan menganalisis Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam tanah warisandi Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara danobservasi. Sumber data primer terdiri dari pemilik tanah warisan sebanyak 3 orang, peminjam tanah warisan sebanyak 3 orang dan tokoh adat sebanyak 2orang dan tokoh agama sebanyak 2 orang, sedangkan data sekunder berasal dari keterangan masyarakat di Jorong Bukik Apik, dan buku-buku fiqih, kaidah fiqih atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Adapun analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap Pelaksanaan pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso di tinjau menurut fiqh muamalah. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, Pelaksanaan Pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok. Dalam proses peminjaman terjadi kesepakatan awal antara pemilik tanah warisan dan peminjam, dalam pengelolaan tanah tidak ada sistim bagi hasil bahkan peminjaman tanah warisan tidak ada jangka waktu. Dalam pengembalian tanah warisan yang dipinjam tidak sesuai dengan perjanjian diawal yang telah disepakati, dimana sipeminjam tidak mau mengembalikan karena merasa dirugikan, dan sipeminjam akan mengembalikan tanah tersebut ketika sipemilik meminta kembali, bahkan pihak peminjam melakukan wanprestasi. Kedua, Pinjam meminjam menurut fiqh muamalah dibolehkan dengan syarat sesuai dengan rukun, syarat.Pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso melanggar aturan yang ditentukan dalam fiqh muamalah, dimana pinjam meminjam yang dilakukan masyarakat di Jorong Bukik Apik tidak dibenarkan karena mengandung unsur kezaliman, kemudharatan dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
HAYATUL FAJRI, NIM, 15301300019 judul Skripsi “Pelaksanaan Pinjam Meminjam Lahan Pandam Kaumdalam Perspektif Fikih Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana penyelesaian sengketa/perselisihan dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan mengetahui penyelesaian sengketa/perselisihan dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dandokumentasi. Sumber data primer terdiri dari masyarakat yang meminjam lahan pandam kaum dan niniak mamak yang meminjamkan, sedangkan data sekunderberasaldarialimulama, ketua KAN,dan pemerintah Nagari. Adapun analisis data yang dilakukan dengancara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, pertama, akad dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung termasuk ke dalam akad mukhabarah yang sudah terpenuhi rukun dan syaratnya, hanya saja dalam pelaksanaannya adanya pelanggaran terhadap akaddalam bentuk penggarap mengambil hasil tanaman yang sudah ada di dalamnyadan pengambilan lahan pandam yang dipinjamsecara sepihak oleh yang meminjamkan pada masa tanaman sedang dalam pengolahan. Kedua, penyelesaian sengketa/perselisihan lahan pandam kaum antara penggarap dengan niniak mamak dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam bentuk penggantian/upah terhadap kerja yang sudah dilakukan oleh penggarap.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dicki Candra Nim 18302020213 judul skripsi “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Dalam Akad Pinjam Meminjam Uang di Nagari Koto Baru Kabupaten Dharmasraya” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam uang dan akad pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan Bagaimana pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam uang dan akad pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa masyarakat memanfaatkan barang jaminan setelah si peminjam belum bisa mengembalikan uang yang di pinjamnya di waktu yang telah ditentukan di awal perjanjian, sementara itu di perjanjian awal tidak disebutkan bahwa barang jaminan akan di manfaatkan jika uang yang di pinjamkan belum bisa dikembalikan diwaktu yang telah di tentukan. Sementara menurut fiqh muamalah, dalam pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan pemanfaatan barang jaminan tersebut tidak sesuai dalam fiqh muamalah karena dalam akad awal tidak ada dijelaskan bahwa jaminan akan di manfaatkan oleh pihak yang memberikan pinjaman jika uang yang di pinjam tidak bisa dikembalikan setelah waktu peminjaman berakhir. maka dalam hal tersebut tidak di bolehkan karena mengambil manfaat atas pinjaman adalah termasuk riba.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ULFA YULIANTI, NIM 1730202055, judul skripsi AKAD SOLANG MANYOLANG PITI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Analisis akad pinjam meminjam perspektif fiqh muamalah (studi kasus di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Analisis akad pinjam meminjam di Jorong Kandang Melabung. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perspektif fiqh muamalah tentang analisis akad pinjam meminjam yang terjadi di Jorong Kandang Melabung Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) orang peminjam dan 3 (tiga) orang pemberi pinjaman, ninik mamak dan alim ulama di Jorong Kandang Melabung. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari subjek penelitian, sejumlah buku, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pinjam meminjam ini memang dilakukan oleh masyarakat Jorong Kandang Melabung. Pinjam meminjam yang di mulai dengan menggunakan akad secara lisan maupun media telepon. Adanya unsur kelebihan dalam pengembalian uang yang dipinjam terlihat dari sipemilik uang memanfaatkan lahan si peminjam untuk bercocoktanam, dan adanya keterlabatan dalam pengembalian barang jaminan. Sedangkan ditinjau dari fiqh muamalah bahwasanya dari bentuk akad diawal sudah tidak jelas dan bertentangan dengan fiqh muamalah dikarenakan adanya ketidakpastian dalam mengembalikan lahan dan juga pemanfaatan barang jaminan sehingga adanya kelebihan pengembalian utang, di dalam fikih muamalah itu tidak diperbolehkan. Seharusnya dalam melakukan ijab qabul diawal harus dijelaskan tentang akad pinjam meminjam supaya tidak ada keraguan antara si peminjam dan pemberi pinjaman. Selanjutnya dalam pengembalian uang bertambah jumlahnya karena lahan yang dijaminkan juga digarap oleh sipemilik uang sedangkan untuk hasilnya akan diambil sendiri oleh si pemilik uang dan juga dengan keterlambatan pengembalian sudah jelas merugikan dari pihak si peminjam dan juga termasuk kepada perilaku batil, perbuatan riba, dan menzholimi pemilik lahan. Maka dari itu akad pinjam meminjam yang terjadi di Jorong Kandang Melabung harus diperbaiki dengan cara berakad secara tertulis agar tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan dan juga tidak ada yang merasa dizholimi serta tidak adanya kegiatan mengambil sesuatu dalam kesempitan dan terutama agar terhindar dari riba (adanya kelebihan).