Abstrak
HAYATUL FAJRI, NIM, 15301300019 judul Skripsi “Pelaksanaan Pinjam Meminjam Lahan Pandam Kaumdalam Perspektif Fikih Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana penyelesaian sengketa/perselisihan dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan mengetahui penyelesaian sengketa/perselisihan dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dandokumentasi. Sumber data primer terdiri dari masyarakat yang meminjam lahan pandam kaum dan niniak mamak yang meminjamkan, sedangkan data sekunderberasaldarialimulama, ketua KAN,dan pemerintah Nagari. Adapun analisis data yang dilakukan dengancara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, pertama, akad dalam pinjam meminjam lahan pandam kaum di Nagari Salimpaung termasuk ke dalam akad mukhabarah yang sudah terpenuhi rukun dan syaratnya, hanya saja dalam pelaksanaannya adanya pelanggaran terhadap akaddalam bentuk penggarap mengambil hasil tanaman yang sudah ada di dalamnyadan pengambilan lahan pandam yang dipinjamsecara sepihak oleh yang meminjamkan pada masa tanaman sedang dalam pengolahan. Kedua, penyelesaian sengketa/perselisihan lahan pandam kaum antara penggarap dengan niniak mamak dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam bentuk penggantian/upah terhadap kerja yang sudah dilakukan oleh penggarap.