Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Dalam Akad Pinjam Meminjam Uang di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dicki Candra Nim 18302020213 judul skripsi “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Dalam Akad Pinjam Meminjam Uang di Nagari Koto Baru Kabupaten Dharmasraya” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam uang dan akad pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan Bagaimana pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam uang dan akad pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan akad dalam pemanfaatan barang jaminan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa masyarakat memanfaatkan barang jaminan setelah si peminjam belum bisa mengembalikan uang yang di pinjamnya di waktu yang telah ditentukan di awal perjanjian, sementara itu di perjanjian awal tidak disebutkan bahwa barang jaminan akan di manfaatkan jika uang yang di pinjamkan belum bisa dikembalikan diwaktu yang telah di tentukan. Sementara menurut fiqh muamalah, dalam pelaksanaan akad pinjam meminjam uang dan pemanfaatan barang jaminan tersebut tidak sesuai dalam fiqh muamalah karena dalam akad awal tidak ada dijelaskan bahwa jaminan akan di manfaatkan oleh pihak yang memberikan pinjaman jika uang yang di pinjam tidak bisa dikembalikan setelah waktu peminjaman berakhir. maka dalam hal tersebut tidak di bolehkan karena mengambil manfaat atas pinjaman adalah termasuk riba.

Kata kunci

Barang jaminan, pinjam meminjam uang, dan fiqh muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Dalam Akad Pinjam Meminjam Uang di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya2023 · oai:ais:skripsi:6106

Publikasi terkait