Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Akad Solang Manyolang Piti Perspektif Fiqh Muamalah (studi kasus di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK ULFA YULIANTI, NIM 1730202055, judul skripsi AKAD SOLANG MANYOLANG PITI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Analisis akad pinjam meminjam perspektif fiqh muamalah (studi kasus di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Analisis akad pinjam meminjam di Jorong Kandang Melabung. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perspektif fiqh muamalah tentang analisis akad pinjam meminjam yang terjadi di Jorong Kandang Melabung Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) orang peminjam dan 3 (tiga) orang pemberi pinjaman, ninik mamak dan alim ulama di Jorong Kandang Melabung. Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari subjek penelitian, sejumlah buku, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pinjam meminjam ini memang dilakukan oleh masyarakat Jorong Kandang Melabung. Pinjam meminjam yang di mulai dengan menggunakan akad secara lisan maupun media telepon. Adanya unsur kelebihan dalam pengembalian uang yang dipinjam terlihat dari sipemilik uang memanfaatkan lahan si peminjam untuk bercocoktanam, dan adanya keterlabatan dalam pengembalian barang jaminan. Sedangkan ditinjau dari fiqh muamalah bahwasanya dari bentuk akad diawal sudah tidak jelas dan bertentangan dengan fiqh muamalah dikarenakan adanya ketidakpastian dalam mengembalikan lahan dan juga pemanfaatan barang jaminan sehingga adanya kelebihan pengembalian utang, di dalam fikih muamalah itu tidak diperbolehkan. Seharusnya dalam melakukan ijab qabul diawal harus dijelaskan tentang akad pinjam meminjam supaya tidak ada keraguan antara si peminjam dan pemberi pinjaman. Selanjutnya dalam pengembalian uang bertambah jumlahnya karena lahan yang dijaminkan juga digarap oleh sipemilik uang sedangkan untuk hasilnya akan diambil sendiri oleh si pemilik uang dan juga dengan keterlambatan pengembalian sudah jelas merugikan dari pihak si peminjam dan juga termasuk kepada perilaku batil, perbuatan riba, dan menzholimi pemilik lahan. Maka dari itu akad pinjam meminjam yang terjadi di Jorong Kandang Melabung harus diperbaiki dengan cara berakad secara tertulis agar tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan dan juga tidak ada yang merasa dizholimi serta tidak adanya kegiatan mengambil sesuatu dalam kesempitan dan terutama agar terhindar dari riba (adanya kelebihan).

Kata kunci

Akad, Pinjam Meminjam, Qard, Perspektif Fiqh Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Akad Solang Manyolang Piti Perspektif Fiqh Muamalah (studi kasus di Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)2021 · oai:ais:skripsi:3997

Publikasi terkait