Abstrak
ABSTRAK ULFI FEBRIANTI, NIM 1630202070, Judul SKRIPSI “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Bagi Hasil Usaha Kapal Tambang Emas yang Ada Di Nagari Koto Tuo Kabupaten Sijunjung” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah Bagaimana Akad perjanjian usaha kapal tambang emas menurut fiqih muamalah di Nagari Koto Tuo Kabupaten Sijunjung dan bagaimana pola Sistem perjanjian Bagi Hasil usaha kapal tambang emas di Nagari Koto Tuo Kabupaten Sijunjung. Tinjauan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Bagi Hasil Usaha Kapal Tambang Emas yang Ada Di Nagari Koto Tuo Kabupaten Sijunjung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari tiga orang pemilik tanah, empat orang pemilik kapal dan lima orang pekerja, dan ada sumber data sekunder yaitu data pendukung terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan bagi hasil. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan bahwa Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap bagi hasil usaha kapal tambang emas yang ada Di Nagari Koto Tuo Kabupaten Sijunjung. Akad yang dilakukan dalam usaha kapal tambang emas yaitu akad kerjasama, akad tersebut terjadi secara lisan dan tertulis. Yang pertama bentuk akad dalam usaha kapal tambang emas pemilik tanah dengan pemilik kapal dinamakan dengan syirkah dan pemilik kapal dengan pemodal lainya dinamakan syirkah mufawadah. Yang kedua bentuk atau cara pepengelolahan usaha kapal tambang emas pemilik kapal dan pekerja dinamakan syirkah, yang ketiga Bagi hasil dalam usaha kapal tambang emas pemilik tanah, pemilik kapal, dan pekerja dinamakan syirkah mudharabah. Namun bagi hasil yang mereka lakukan merupakan sistem bagi hasil baru yaitu sistem bagi hasil yang mereka lakukan didasari atas pengetahuan mereka saja, oleh sebab itu terdapat unsur ketidak jelasan atau gharar dalam sistem bagi hasil yang mereka lakukan, namun hal ini tetap boleh dilakukan selama ada kesepakatan.