Abstrak
ABSTRAK MUHAMMAD RISKI, NIM, 15301300034 judul Skripsi “Bentuk – Bentuk Akad Kerjasama Pertanian dan Penyelesaian Sengketanya di Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah melihat bentuk - bentuk akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian dan bagaimana penyelesaian sengketa/perselisihan kerja sama lahan pertanian menurut hukum positif dan hukum Islam di Nagari Rao – Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian dan untuk menganalisa penyelesaian Sengketa/perselisihan dalam kerja sama pengelolaan lahan pertanian menurut Hukum Positif dan Hukum Islam di Nagari Rao – Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari para perangkat nagari seperti wali jorong dan wali nagari . Sedangkan data sekunder berasal dari buku – buku perpustakaan atau laporan-laporan peneliti terdahulu yang menyangkut dengan permasalahan yang sedang penulis teliti. Adapun analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir untuk penyelesaian sengketa kerja sama lahan pertanian menurut hukum positif dan hukum Islam di Nagari Rao - Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, pertama, akad yang digunakan dalam pengelolaan lahan pertanian di Nagari Rao – Rao yang berpotensi sengketa adalah akad . Mereka berpendapat bahwasanya akad ini merupakan akad yang adil untuk kedua belah pihak. Mereka juga berpendapat akad ini memiliki manfaat yang banyak terhadap petani yang punya keahlian tetapi tidak punya lahan untuk dikelola. Walaupun perjanjian/akad ini dilakukan secara tidak secara tertulis melainkan secara lisan saja. Kedua, penyelesaian sengketa/perselisihan kerja sama pengelola lahan antara penggarap dengan pemilik lahan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam bentuk mediasi dengan cara memanggil kedua belah pihak.