Abstrak
RIRI ARISTAFANI, NIM 15301300057 judul skripsi “Sistem Pelaksanaan Kerja Sama dalam Pertanian ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Sistem Pelaksanaan Kerja Sama dalam Pertanian ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui secara detail sistem pelaksanaan kerja sama dalam lahan pertanian, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap kerja sama yang dilakukan dalam lahan pertanian. Penelitian ini penting dilakukan karena kerja sama dalam lahan pertanian yang dilakukan diantara pemilik lahan dengan penggarap merupakan sumber ekonomi yang dimanfaatkan dari hasilnya sebagai kebutuhan keluarga maupun kebutuhan sehari-harinya, oleh karena itu perlu kejelasan secara hukum. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kenyataan yang ada dilapangan mengenai sistem pelaksanaan kerja sama dalam lahan pertanian di Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan observasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kerja sama lahan pertanian di Jorong Baso dilakukan antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, dimana praktek kerja sama yang terjadi di Jorong Baso bahwa disyaratkan pemilik lahan untuk ikut bekerja diwaktu panen. Apabila pemilik lahan tidak ikut bekerja diwaktu penen maka hasilnya akan dipotong oleh penggarap lahan yang bertujuan untuk mengupahkan pekerja lain yang bekerja diwaktu panen. Ditinjau dari Fiqh Muamalah, pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Baso termasuk kerja sama muzara‟ah. Akan tetapi karena adanya suatu syarat khusus atau pemotongan yang diberlakukan terhadap hasil panen, maka pemotongan tersebut menjadi tidak halal dikarenakan termasuk mengambil hak orang lain.