Abstrak
Mala Puspita, NIM 1930201036 Judul Skripsi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mintak Alok Godang Sebagai Tahapan Sebelum Pernikahan di Jorong Koto Baru Nagari Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi tando godang, apa alasan tando godang tidak boleh dibatalkan serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tando godang serta ketidakbolehan membatalkan tando godang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan tradisi tando godang, untuk mengetahui alasan tando godang tidak boleh dibatalkan, dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tando godang serta ketidakbolehan membatalkan tando godang di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif. Adapun Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Penghulu, Malin, Monti, Dubalang, Bundo Kanduang, Tuo Batino serta orang ynag melaksanakan tando godang dan yang membatalkan tando godang dan sumber data sekundernya dari berbagai buku-buku, jurnal-jurnal dan skripsi. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan observasi. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa pelaksanaan tradisi tando godang dilaksanakan di rumah gadang perempuan dengan cara membawa berbagai macam tando terdiri dari perhiasan, alat-alat kosmetik, perlengkapan mandi, satu kilo minyak goreng, satu bungkus garam, buah kelapa yang diukir sebanyak dua buah, sirih (siyiah) sepuluh helai, satu genggam pinang, sebungkus soda, sepotong gambir (gambiu), tembakau, sepasang sendal, satu helai handuk, satu pasang baju untuk akad, satu helai jilbab dan sebuah tas (perlengkapan perempuan untuk akad nikah) dan sebuah cincin pusaka kaum yang dibawa dari rumah gadang laki-laki dan tando diperlihatkan pada semua orang yang hadir dengan maksud untuk memperlihatkan kemantapan laki-laki bahwa sudah siap untuk menikah dan dalam prosesi tradisi ini sudah dibuat etong (janji) akan menikah pada hari yang telah ditetapkan. Prosesi ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat kampung bahwa ada anak perempuan yang akan menikah pada hari yang telah ditetapkan. Alasan tando godang tidak boleh dibatalkan adalah karena dalam tando godang sudah termuat janji akan menikah pada hari yang telah ditetapkan dan juga melibatkan seluruh pemuka adat dan jika dibatalkan tentu akan menjadi malu bagi kaum tersebut, dan tando godang ini jika dibatalkan akan dikenai sanksi bagi pelanggarnya berupa nikah duduak tagak bacari serta terhutang pada adat nagari, jika ada yang ingin membatalkan tando godang hanya ada dua kemungkinan alasan yaitu lari atau mati (lari dimaksud disini yaitu lari jauh dari kampung tersebut dan tidak dapat ditemukan serta mati dimaksud disini yaitu meninggal karena ajal bukan bunuh diri atau sengaja dibunuh. Tinjauan hukum islam terhadap tradisi tando godang yaitu tradisi ini diperbolehkan karena terkategori urf shahih karena adanya unsur kemaslahatan atau kebaikan dalan bentuk pelaksanaan tando godang yaitu untuk memperlihatkan kemantapan laki-laki pada perempuan bahwa laki-laki tersebut sudah siap untuk membangun rumah tangga. Akan tetapi jika tradisi tando godang mengandung kemudharatan dalam bentuk akan menghilangkan nilai dari pernikahan itu sendiri jika dikenai sanksi nikah duduk tagak bacarai dan juga terhutang pada adat bagi pelanggarnya maka tradisi ini tidak diperbolehkan karena terkategori kepada urf fasid. Sanksi ini berlaku pada pasangan yang melanggar jika membatalkan tradisi tando godang.