Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Peralihan tanah pusaka tinggi di kabupaten Tanah Datar perspektif hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ariful Akmi, NIM. 222061027, Judul Tesis: “Peralihan Tanah Pusaka Tinggi di Tanah Datar Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik peralihan tanah pusaka tinggi di Kabupaten Tanah Datar yang pada prinsipnya merupakan harta kaum yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelestarian tanah pusaka tinggi, faktor penyebab, serta dampak pelestarian tanah pusaka tinggi di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif . Penelitian dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Limakaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Batipuh, dengan lokasi di Nagari Cubadak, Baringin, Labuh, Saruaso, dan Tanjung Barulak. Sumber data terdiri dari pelaku pelestarian tanah pusaka tinggi, Mamak Kepala Kaum, dan Niniak Mamak. Data dikumpulkan melalui wawancara semistruktur dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi dan member check . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama , bentuk pelestarian tanah pusaka tinggi meliputi jual beli, gadai, penggarapan tidak bergilir, pemberian tanah pusaka tinggi oleh mamak kepala kaum kepada anaknya, dan pensertifikatan tanah pusaka tinggi . Kedua , faktor penyebab dipertahankannya meliputi merantau, kebutuhan ekonomi, punahnya keturunan matrilineal, perluasan makna terhadap syarat kebolehan gadai, tidak adanya surat-surat transaksi terdahulu, dan tidak adanya sanksi yang tegas . Ketiga , dampak pelestarian meliputi berkurangnya tanah pusaka tinggi sebagai harta kaum, berkurangnya hak anggota kaum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, terganggunya pengelolaan secara bergilir, munculnya konflik internal, serta terancamnya keberlangsungan pusaka bagi generasi berikutnya . Dalam perspektif Hukum Islam , tanah pusaka tinggi memiliki karakteristik yang menyerupai harta musabalah atau wakaf, sehingga pokok harta perlu dipertahankan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan kaum. Oleh karena itu, pelestarian yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan menyebabkan hilangnya hak kaum tidak dapat dibenarkan. Pemanfaatan tanah yang tetap mempertahankan pokok harta serta ditujukan untuk kemaslahatan kaum lebih sesuai dengan prinsip Hukum Islam.

Kata kunci

Peralihan Tanah, Tanah Pusaka Tinggi, Hukum Islam, Harta Kaum, Tanah Datar

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peralihan tanah pusaka tinggi di kabupaten Tanah Datar perspektif hukum Islam2026 · oai:ais:skripsi:13678