Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ARIFUL AKMI

2 karya publik ditemukan.

2026: 12022: 1

Peralihan tanah pusaka tinggi di kabupaten Tanah Datar perspektif hukum Islam

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ariful Akmi, NIM. 222061027, Judul Tesis: “Peralihan Tanah Pusaka Tinggi di Tanah Datar Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik peralihan tanah pusaka tinggi di Kabupaten Tanah Datar yang pada prinsipnya merupakan harta kaum yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelestarian tanah pusaka tinggi, faktor penyebab, serta dampak pelestarian tanah pusaka tinggi di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif . Penelitian dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Limakaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Batipuh, dengan lokasi di Nagari Cubadak, Baringin, Labuh, Saruaso, dan Tanjung Barulak. Sumber data terdiri dari pelaku pelestarian tanah pusaka tinggi, Mamak Kepala Kaum, dan Niniak Mamak. Data dikumpulkan melalui wawancara semistruktur dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi dan member check . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama , bentuk pelestarian tanah pusaka tinggi meliputi jual beli, gadai, penggarapan tidak bergilir, pemberian tanah pusaka tinggi oleh mamak kepala kaum kepada anaknya, dan pensertifikatan tanah pusaka tinggi . Kedua , faktor penyebab dipertahankannya meliputi merantau, kebutuhan ekonomi, punahnya keturunan matrilineal, perluasan makna terhadap syarat kebolehan gadai, tidak adanya surat-surat transaksi terdahulu, dan tidak adanya sanksi yang tegas . Ketiga , dampak pelestarian meliputi berkurangnya tanah pusaka tinggi sebagai harta kaum, berkurangnya hak anggota kaum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, terganggunya pengelolaan secara bergilir, munculnya konflik internal, serta terancamnya keberlangsungan pusaka bagi generasi berikutnya . Dalam perspektif Hukum Islam , tanah pusaka tinggi memiliki karakteristik yang menyerupai harta musabalah atau wakaf, sehingga pokok harta perlu dipertahankan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan kaum. Oleh karena itu, pelestarian yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan menyebabkan hilangnya hak kaum tidak dapat dibenarkan. Pemanfaatan tanah yang tetap mempertahankan pokok harta serta ditujukan untuk kemaslahatan kaum lebih sesuai dengan prinsip Hukum Islam.

Tradisi Bapakie Perspektif Hukum Keluarga Islam (studi kasus nagari Tanjung Barulak kecamatan Batipuh)

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ARIFUL AKMI. NIM 1730201002 judul SKRIPSI " TRADISI BAPAKIE PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS NAGARI TANJUNG BARULAK KECAMATAN BATIPUH) Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar. Pokok-pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah tradisi Bapakie di nagari Tanjung Barulak kecamatan Batipuh. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Bapakie di nagari Tanjung Barulak kecamatan Batipuh dan mengetahui tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap tradisi Bapakie di nagari Tanjung Barulak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data tentang tradisi bapak i di nagari Tanjung barulak. Teknik pengumpulan data tradisi Bapakie di nagari Tanjung barulak adalah melalui wawancara. Pengolahan data tradisi Bapakie dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta diklasifikasi terhadap masalah tertentu dan dipaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa tradisi Bapakie adalah upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sudah bercerai dengan mencarikan seorang laki-laki yang mau menikahi sang istri kemudian menceraikannya sesuai dengan perjanjian dengan tujuan agar suami dan istri yang sudah bercerai tersebut dapat kembali menjalin hubungan rumah tangga. Proses pernikahan Bapakie adalah penjatuhan talak kepada istri, pernikahan dengan Urang Bodo, penjatuhan talak oleh Urang Bodo dan pernikahan kembali dengan mantan suami. Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap tradisi Bapakie di nagari Tanjung barulak merupakan pernikahan muhallil yang merupakan dosa besar. Namun ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Penulis lebih cenderung kepada pendapat beberapa ulama termasuk imam Syafi'i yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah dosa besar tetapi tidak menggugurkan keabsahan akan pernikahan tersebut selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan.