Abstrak
GUNAWAN ALDIRA NIM. 242061011 degan judul tesis: Perlindungan Hak Anak di Bawah Umur dalam Proses Hukum di Polres Tanah Datar Berbasis Hukum Keluarga Islam. Mahasiswa Program studi Hukum Keluarga Islam pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Pokok permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan Hak anak di bawah umur tersebut sudah sesuai dengan regulasi nasional (UU Perlindungan Anak, UU SPPA) dan prinsip hukum keluarga Islam, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dan pihak terkait (Dinas PPPA, masyarakat, korban) dalam melaksanakan perlindungan anak di bawah umur. Tujuannya menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan di Polres Tanah Datar serta mengkaji hambatan yang muncul berdasarkan regulasi nasional dan prinsip hukum keluarga Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis secara yuridis. Pengumpulan data sumber data primer melalui observasi prosedur serta wawancara secara purposive, meliputi penyidik Unit PPA, pihak Dinas Sosial PPPA, korban atau orang tua korban, serta tokoh masyarakat. Studi dokumentasi dilakukan terhadap berkas perkara dan arsip kasus yang relevan. Teknik analisis data menggunakan model Miles yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan penjaminan keabsahan melalui triangulasi sumber, waktu dan data. Hasil penelitian dalam bentuk temuan yaitu Pelaksanaan perlindungan hak anak yang di bawah umur dengan prosedur peradilan anak telah mengupayakan keadilan restoratif, implementasinya masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas dan paradigma retributif masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, ketahanan keluarga menjadi pilar utama, di mana rapuhnya komunikasi domestik menjadi pemicu utama anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang unik; mereka tidak bisa hanya diproteksi dengan regulasi di atas kertas, melainkan membutuhkan ekosistem hukum yang didukung oleh ketahanan keluarga yang stabil. Maka, solusi fundamental dari perlindungan anak adalah penguatan ketahanan keluarga yang diintervensi oleh kebijakan negara secara konkret. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Ketahanan Keluarga, Hukum Islam, Diversi