Abstrak
Pokok permaalahan dalam tesis ini yakni pelaksanaan pemenuhan hak anak dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar, peran polisi lalu lintas dalam mengatasi pengendara di bawah umur dalam berlalu lintas serta analisa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pemenuhan hak anak dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar, peran polisi serta analisa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer yaitu anak dan orang tua, Kasat Lantas dan Kanit Regiden Tanah Datar. Data sekunder berupa buku tentang Unadang-undang operlindungan anak. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan tujuan untuk mengetahui apa dan undang lalu lintas yang terkandung dalam pikiran informan secara mendalam dan dokumentasi seperti rekaman audio dan dokumen tertulis. Tekhnik analisis data menggunakan reduksi data, data display dan kesimpulan. Tekhnik keabsahan data dengan menggunakan trianggulasi sumber dan data. Hasil penelitian tesis ini bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak dalam kecakapan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Anak-anak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, tempat tinggal dan nafkah akan pemenuhan hak-haknya dalam bentuk kebutuhan primer dan sekunder seperti dalam pengurusan SIM sebagai persyaratan berkendara di lalu lintas. Peran polisi lalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengendara kendaraan bermotor yakni melaksanakan berbagai kebijakan yang dilakukan. Pendekatan yang dilakukan berbentuk prefentif dan pendekatan represif. Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam berlalu lintas dapat diperhatikan bahwa pihak kepolisisn meningkatkan sistem hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, serta melindungi kepentingan dan kemaslahatan bagi anak dengan pendekatan rehabilitatif dan diversi pada anak.