Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Praktik Menggadaikan Sawah yang Sedang digadaikan di Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik menggadaikan kembali sawah yang masih dalam status gadai di Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Dalam praktiknya, penerima gadai menggadaikan kembali sawah yang diterimanya kepada pihak ketiga karena adanya kebutuhan ekonomi, sementara pemilik sawah tidak selalu mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap pengalihan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pagang gadai di Jorong Bulu Kasok, mengetahui praktik menggadaikan barang yang telah digadaikan, serta mengetahui persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Sumber data dalam penelitian ini adalah pihak yang terlibat dalam praktik gadai, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pagang gadai di Jorong Bulu Kasok dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan antara penggadai dan penerima gadai, dengan sawah sebagai barang jaminan. Dalam praktik menggadaikan kembali barang yang telah digadaikan, penerima gadai mengalihkan sawah kepada pihak ketiga untuk memperoleh dana guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sawah dan umumnya tidak disertai dengan surat gadai baru. Persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut menunjukkan adanya perbedaan pemahaman. Penggadai cenderung menilai bahwa penggadaian kembali tidak seharusnya dilakukan tanpa persetujuan pemilik, sedangkan penerima gadai pada awalnya menganggap bahwa hak penguasaan selama masa gadai memberikan kewenangan untuk menggadaikan kembali barang tersebut. Pihak ketiga menerima pengalihan berdasarkan kepercayaan kepada penerima gadai. Secara umum, masyarakat memandang bahwa penggadaian kembali seharusnya dilakukan secara terbuka, dengan persetujuan pemilik, serta disertai bukti tertulis agar hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas.

Kata kunci

Praktik, Gadai, Menggadaikan kembali, muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktik Menggadaikan Sawah yang Sedang digadaikan di Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah datar2026 · oai:ais:skripsi:13729

Publikasi terkait