Abstrak
Pokok utama dari penelitian ini adalah meninjau perilaku pedagang ikan yang menyembunyikan objek atau kualitas ikan dalam peraktek jual beli ikan dengan cara taksiran (ungguak), sehingga menyebabkan beberapa pembeli yang merasa dirugikan, namun masyarakat di Balai Kamis Kampung Koto Baru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, tetap menggunakan peraktek jual beli dengan sistem ungguak sampai saat sekarang ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perilaku pedagang ikan yang menggunakan sistem ungguak di Balai Kamis Kampung Koto Baru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi pemilihan sistem ungguak oleh pedagang, serta menganalisis praktik tersebut berdasarkan perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang meliputi pedagang ikan, pembeli, serta masyarakat di sekitar pasar. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perilaku pedagang dalam penerapan sistem ungguak meliputi tiga aspek pokok, yaitu cara penetapan harga, pelayanan terhadap pembeli, serta sikap kejujuran dan keterbukaan. Penentuan harga dilakukan berdasarkan musim dengan menyesuaikan mekanisme penawaran dan permintaan, sehingga dinilai wajar dan dibenarkan selama tidak terdapat unsur rekayasa atau manipulasi. Dari aspek pelayanan, sebagian besar pedagang telah melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip saling merelakan tanpa adanya paksaan, meskipun masih dijumpai beberapa pedagang yang menunjukkan perilaku kurang etis. Permasalahan yang paling menonjol terdapat pada aspek kejujuran, khususnya terkait transparansi kualitas ikan, di mana ditemukan praktik mencampurkan ikan lama dengan ikan yang masih segar tanpa disertai penjelasan yang jujur kepada pembeli. Pemilihan sistem ungguak oleh pedagang dipengaruhi oleh faktor kebiasaan dan budaya setempat, serta kondisi wilayah yang menuntut kepraktisan dalam proses transaksi. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, sistem ungguak pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi unsur kerelaan (tarāḍin), namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip kejelasan (bayān) dan kejujuran (ṣidq) akibat adanya potensi unsur gharar dan tadlis. Oleh karena itu, praktik jual beli dengan sistem ungguak dinilai sah apabila dilaksanakan secara jujur dan transparan, tetapi menjadi tidak sah apabila disertai dengan penipuan atau penyembunyian cacat barang.