Abstrak
ABSTRAK Zulfahmi, 2026, NIM: 242021013, Judul: Analisis Keabsahan Akad Hak Kelola Batang Air dalam Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer (Studi di Desa Talago Gunung, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik lelang tahunan hak kelola perikanan di batang air yang diselenggarakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Desa Talago Gunung. Secara normatif, batang air merupakan sumber daya publik yang termasuk milkiyyah ‘ammah, sedangkan praktik lelang mengombinasikan bai’ al-muzayadah dan ijarah al-manfa’ah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan disfungsi aturan adat, praktik proxy/nominee, metode penangkapan ikan yang merusak, serta pencemaran akibat aktivitas penambangan emas yang mengurangi manfaat objek akad dan memengaruhi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik dan konstruksi akad, menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip fikih muamalah kontemporer, serta merumuskan rekonstruksi akad yang berkeadilan, maslahat, berkepastian hukum, dan sesuai prinsip ‘an-taradhin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Talago Gunung. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan KAN, pemerintah desa, pemenang lelang, serta masyarakat yang terkait dengan praktik lelang batang air. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, kemudian diinterpretasikan berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah kontemporer untuk mengkaji praktik dan konstruksi akad, tanggung jawab serta risiko para pihak, dan kebutuhan rekonstruksi akad. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, secara sosio-ekonomi dan adat, tradisi lelang batang air tetap dipertahankan sebagai sumber kas sosial-keagamaan, sarana pelestarian lingkungan, dan bentuk pemeliharaan kearifan lokal Minangkabau (‘urf shahih) yang berlandaskan Fikih Muamalah Kontemporer. Kedua, secara kontraktual, terjadi ketidakseimbangan tanggung jawab dan risiko (dhaman/gharar), karena kerugian akibat pencurian ikan dan pencemaran air lebih banyak dibebankan kepada pemenang lelang tanpa mekanisme garansi atau penyesuaian ujrah yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian (gharar) dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ‘an-taradhin serta perlindungan terhadap hak pemanfaatan (al-tamkin min al-intifa’). Ketiga, diperlukan rekonstruksi akad ijarah al-manfa’ah yang adaptif melalui perjanjian tertulis, pembagian risiko (risk-sharing), mekanisme force majeure, khiyar dan/atau ta’widh, penguatan pengawasan melalui satgas aset nagari, serta alokasi sebagian dana lelang untuk reinvestasi ekologis. Rekonstruksi tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan batang air yang lebih adil, maslahat, berkepastian hukum, dan berkelanjutan.