Abstrak
ABSTRAK SUCI RAHMADANI, NIM 1630202065, Judul SKRIPSI “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Arisan Di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)) Batusangkar 2020. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah Bagaimana pelaksanaan Arisan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya dan Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap kedudukan arisan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelasakan pelaksanaan Arisan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya dan Kedudukan arisan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya ketua arisan, peserta biasa dan peserta impik nomor arisan dan sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi, catatan pembukuan, buku-buku fikih muamalah serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis metode penelitian untuk membuat untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan akad dalam arisan uang ini pada dasarnya dibolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat yang lengkap. Namun hal yang tidak diperbolehkan dalam akad impik nomor arisan ini adalah adanya syarat tambahan saat akad itu terjadi. Berdasarkan tinjauan fikih muamalah pemberian syarat pada akad impik nomor pada arisan uang ini tidak diperbolehkan karena prinsip dalam berakad kedua belah pihak harus adanya keridhoan antara kedua belah pihak yang berakad tersebut. Dalam bentuk akad bersyarat dalam impik nomor arisan ini peserta yang melakukan impik nomor ini terpaksa melakukannya, karena tidak ada pilihan baginya untuk mendapatkan uang. Kesepakatan para ulama fikih melarang dan tidak membolehkan adanya syarat dalam sebuah akad tersebut. Adapun kelebihan uang yang diterima peserta yang nomornya di impik tidak dibolehkan. Menurut fikih muamalah kelebihan uang yang diterima peserta yang nomornya di impik tidak diperbolehkan, karena tergolong kepada perbuatan riba fadhl yaitu menukarkan barang sejenis yang beda kualitas dan kuantitasnya yaitu nomor peserta yang di impik dengan nomor peserta yang mengimpik. Yang mana satu pihak mendapatkan Rp 1.700.000 dan pihak satunya mendapatkan Rp 2.300.000 dalam pertukaran tersebut.