Abstrak
Mhd Irsyad NIM: 2130302036 (2021) Judul Skripsi: “PERSEPSI KOMUNITAS MEDIA SOSIAL TELEGRAM LK21 OFFICIAL TERHADAP LAYANAN STREAMING ILEGAL DALAM PANDANGAN ISLAM”. Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Batusangkar, 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembajakan film di platform digital yang terus beradaptasi meskipun pemerintah gencar melakukan pemblokiran. Komunitas pembajak kini berpindah ke media sosial yang lebih sulit diawasi, salah satunya adalah Telegram melalui grup LK21 Official. Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah hukum negara, tetapi juga menimbulkan persoalan etika dari sudut pandang syariat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi anggota komunitas Telegram LK21 Official terhadap aktivitas menonton film melalui layanan streaming ilegal, serta untuk menganalisis persepsi dan praktik tersebut dari tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi pada grup Telegram, wawancara mendalam dengan tujuh anggota komunitas yang dipilih secara purposive, serta studi pustaka terhadap literatur fikih terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi anggota komunitas terhadap layanan ilegal bersifat kontradiktif. Mereka sepenuhnya sadar bahwa tindakan mereka adalah ilegal dan melanggar hukum hak cipta. Namun, mereka tetap mempersepsikan layanan ilegal sebagai pilihan yang lebih unggul dan rasional karena faktor kelengkapan konten, kecepatan update, dan akses yang sepenuhnya gratis. Untuk mengatasi pertentangan batin ini, mereka membangun serangkaian alasan pembenar, seperti merasa terpaksa karena konten yang dicari tidak tersedia secara legal dan adanya tekanan kondisi ekonomi. Dari tinjauan hukum Islam, disimpulkan bahwa praktik pembajakan film adalah perbuatan yang jelas dilarang (haram). Tindakan ini termasuk dalam kategori mengambil harta orang lain secara batil dan melanggar prinsip perlindungan hak milik (Hifdzul Mal) dalam Islam. Alasan-alasan pembenaran yang dikemukakan oleh para informan tidak dapat diterima sebagai justifikasi yang sah menurut kaidah fikih, karena tidak memenuhi syarat darurat (dharurah) dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban individu.