Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Muzara'ah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NINI ZULHANIF, NIM 1630202045, Judul Skripsi ”Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil muzara’ah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah(HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kerjasama muzara’ah pertama dari segi waktu, kedua dari segi bagi hasil dan ketiga dari segi status kepemilikan menurut Fikih Muamalah. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan kerjasama muzara’ah pertama dari segi waktu, kedua dari segi bagi hasil dan ketiga dari segi status kepemilikan menurut Fikih Muamalah. Jenis penelitian ini adalahf illd research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan. Sebagai sumber data primer yaitu pemilik tanah, penggarap dan pihak keluarga dari pemilik tanah dan penggarap, sedangkan sumber data sekunder yaitunya Buku-buku, jurnal dan artikel mengenai perjanjian muzara’ah. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisa data dengan trigulasi. Hasil penelitian ini pelaksanaan kerjasama muzara’ah pertama dari segi waktu, kedua dari segi bagi hasil dan ketiga dari segi status kepemilikan menurut Fikih Muamalah. pelaksanaan perjanjian di lihat dari sisi waktu adalah adanya dua kelompok bentuk kerja sama yaitu kelompok yang pertama meninggal tidak ada waktu berakhirnya muzara’ah maka tidak sesuai dengan teori yang penulis pelajari di dalam teori haruslah di tentukan wkatu berakhirnya muzara’ah supaya menghindari kemudaratan dikemudian hari. Kedua kelompok meninggal ada waktu dan di manfaatkan setelah meninggal pemilik sawah maka sesuai dengan teori yang penulis pelajari, namun setelah berakhirnya waktu perjanjiannya itu masih di manfaatkan sawah itu sampai sekarang, Di lihat dari sisi Bagi hasil kelompok yang pertama meninggal tidak ada waktu berakhirnya muzara’ah tidak sesuai dengan konsep bagi hasil karena tidak menempati kesepakatan dari kedua belah pihak. Kelompok kedua meninggal ada waktu dan di manfaatkan setelah meninggal pemilik sawah sudah sesuai dengan konsep bagi hasil karena suka sama suka antara anak pemilik tanah dengan penggarap. Di lihat dari kasus konsep status kepemiliakan ini termasuk kepada milik tidak sempurna karena kepemilikan pemanfaatan dari bendanya saja atau manfaatnya saja. Kelompok yang pertama meninggal tidak ada wkatu berkahirnya muzara’ah yaitu antara penggarap dan pemilik lahan (baik itu keluarga) dia menganggap bahwa dia yang memempunyai tanaman itu, makanya penggarap masih mengambil manfaat dari tanaman tersebut.Sedangkan kelompok yang kedua meninggal ada waktu dan di manfaatkan setelah meninggal pemilik sawah yaitu status kepemilikannya berada di tangan pemilik sawah, penggarap hanya mendapatkan manfaatnya dari tanamannya itu saja, tetapi tidak beralih status tanahnya.

Kata kunci

bagi hasil, muzara'ah, fikih muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Muzara'ah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah · oai:ais:skripsi:2473

Publikasi terkait