Abstrak
INDAH FITRAH NAURI, NIM: 1630401086, skripsi berjudul “Pelaksanaan Bagi Hasil Pemilik dengan Penggarap Lahan Pertanian (Studi Pada Petani Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung)”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dari kerjasama tersebut tidak ditentukan berapa besarnya pembagian keuntungan antara pemilik lahan dengan penggarap pada awal kesepakatan perjanjian pengolahan lahan setelah panen padi, dimana keuntungan yang didapatkan oleh pemilik hanya lahan pertaniannya saja yang dibajakkan sedangkan keuntungan dari hasil panen yang diperoleh penggarap mencapai puluhan juta rupiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan bagi hasil pemilik dengan penggarap lahan pertanian yang dilalukan oleh sebagian masyarakat di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung. Yaitu pelaksanaan akad dan sistem pembagian keuntungan antara pemilik dengan penggarap lahan pertanian di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung yaitu pada pemilik dan penggarap lahan pertanian, dan data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung, dapat melalui laporan jumlah penduduk, luas lahan pertanian, dan program pertanian serta karya-karya tulis yang berkaitan dengan pelaksanaan bagi hasil pemilik dengan penggarap lahan pertanian yaitu dari buku, jurnal, skripsi maupun sumber dari internet secara online dari beberapa situs website yang ada. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menganalisis pelaksanaan akad dan sistem pembagian keuntungan antara pemilik dengan penggarap lahan pertanian di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung dengan teori yang relevan. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan akad dalam perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara lisan atau dengan mengucapkannya saja dengan memiliki rasa saling percaya antara kedua belah pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap. Sedangkan sistem pembagian keuntungannya tidak sesuai dengan konsep syariah karena ada pihak yang dirugikan atau pembagian keuntungannya tidak adil, dimana pemilik lahan hanya menerima lahan pertaniannya saja yang dibajakkan dan keuntungan dari hasil panen tidak diberikan oleh penggarap.