Abstrak
ABSTRAK TIARA NOFRIDA, NIM. 15301300061. Judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Bagi Hasil Pertanian Sebelum Penggarapan Lahan (Studi Kasus di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2020. Pokok permasalahan skripsi ini adalah tinjauan fiqh muamalah terhadap bagi hasil sebelum penggarapan lahan di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari pembahasan ini adalah ini untuk menjelaskan pelaksanaan bagi hasil sebelum terjadi penggarapan lahan di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dan pandangan fiqh muamalah terhadap bagi hasil sebelum penggarapan lahan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya pemilik lahan 5 orang dan penggarap lahan 15 orang, dan niniak mamak beserta alim ulama. Sumber sekunder terdiri dari dokumentasi, al-Qur`an, hadits dan buku-buku fiqh muamalah. Teknik analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian mengambil kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan bagi hasil di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pelaksanaan bagi hasil sebelum penggarapan lahan yang dilakukan di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dilaksanakan dengan cara penggarap lahan datang kepada pemilik lahan yang mana penggarap meminta bagi hasil di awal sebelum penggarapan lahan. Bagi hasil pertanian sebelum penggarapan lahan merupakan hal yang dapat merugikan pemilik lahan karena pemilik lahan yang memberikan modal benih dan biaya untuk pemupukan dan bagi hasil yang diminta di awal oleh penggarap juga tidak terbayar. Sedangkan Tinjauan fiqh muamalah terhadap bagi hasil sebelum penggarapan ini adalah tidak sesuai dengan muzara’ah. Bagi hasil pertanian sebelum penggarapan lahan di Jorong Tarok Nagari Tanjung Alam termasuk Urf’ Fasid karena di dalamnya terdapat unsur ketidak jelasan bagi hasil sebelum penggarapan lahan, dan peluang untuk bagi hasil tersebut tidak jelas. Dikarenakan hal ini sudah menjadi kebiasaan warga di Jorong Tarok, sehingga kebiasaan tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan nash dan tidak adanya unsur kemaslahatan.