Abstrak
Rani Yulia, NIM 1930202051, Judul Skripsi SISTEM BAGI HASIL PETERNAK IKAN KERAMBA PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Danau Maninjau Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk akad bagi hasil antara pemodal dengan pengelola ikan keramba di Danau Maninjau Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, apa yang menjadi alasan pemodal membebankan ganti rugi sepertiga kepada pengelola ikan keramba di Danau Maninjau Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, dan bagaimana pandangan Fiqh Muamalah terhadap akad dan alasan pemodal membebankan sepertiga ganti rugi kepada pengelola ikan keramba di Danau Maninjau Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk akad yang disepakati antara pemodal dengan pengelola ikan keramba, apa yang menjadi alasan pemodal membebankan ganti rugi sepertiga kepada pengelola ikan keramba, dan analisis pandangan Fiqh Muamalah terhadap akad dan alasan pemodal membebankan sepertiga ganti rugi kepada pengelola ikan keramba. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem bagi hasil peternak ikan keramba di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam merujuk kepada akad mudharabah. Akad antara pemodal dengan pengelola ikan keramba hanya secara lisan. Berdasarkan akad yang telah disepakati oleh pemodal dan pengelola ikan keramba, maka sistem bagi hasil keuntungan yang dilakukan yaitu 50% untuk pemilik keramba, dan 50% untuk pengelola. Sedangkan dalam hal ganti rugi pemodal membebankan kerugian kepada pengelola sebesar sepertiga dari modal. Yang mana kerugian tersebut bukan kelalaian pengelola melainkan akibat musibah tubo belerang atau kematian ikan massal. Sementara pengelola sudah mengeluarkan tenaga dan waktu untuk mengelola ikan keramba, namun pengelola tetap dibebankan ganti rugi. Oleh sebab itu merujuk kepada akad mudharabah muqayyadah sistem bagi hasil ikan keramba antara pemodal dengan pengelola tidak boleh. Karena mensyaratkan ganti rugi sepertiga tidak boleh dalam konsep mudharabah muqayyadah.