Abstrak
NAJMIL KHAIRAT , NIM. 1630201039 Judul Skripsi “STATUS UANG PANJAPUTAN SUMANDO” DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tradisi Uang Panjaputan Sumando dalam masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari Hukum Islam di Nagari Salimpuang, kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Salimapung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, ketua KAN, perangkat Wali Nagari salimpaung. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian penulis adalah bahwa proses dan status Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpuang, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar yakni dilaksanakan dengan cara musyarawah antara Niniak Mamak laki-laki dengan Niniak Mamak perempuan, penjemputan sumando tersebut dimusyawarahkan pada hari yang telah di tentukan. Adapun tahap pelaksanaannya adalah memiliki dua perbedaan, pertama jika orang yang dijemput itu berpangkat adat dalam kaumnya maka jumlah Uang Panjaputannya besar yaitu Rp.300.000, Rp.500.000 kedua, jika urang sumando yang dijemput hanya orang biasa yang tidak memiliki gelar atau pangkat Adat di Kaumnya maka Uang Panjaputannya kecil yaitu Rp.150.000, Rp. 160.000.Alasan masyarakat melaksanakan Uang Panjaputan ini agar urang sumando tersebut mendapatkan gelar, adat jika tidak dilaksanakan maka urang sumando tersebut tidak mendapatkan gelar adat dikaum istrinya dan bahkan urang sumando tersebut tidak diizinkan oleh mamak laki-laki untuk dibawa oleh mamak perempuan kerumah istrinya, kemudian tidak dapat dijalankan bak pituah adat dibaok sailia samudiak saminum samakan salabuah satapian.. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Tradisi Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar bahwa tradisi Uang Panjaputan ini tidak melanggar ketentuan syara’, dan Syara’ juga tidak melarang, menolak dan menerima. Tradisi ini jatuh kepada status Mubah artinya boleh dilaksanakan oleh masyarakat asalkan memenuhi unsur ‘Urf shahih, dalam artian mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemhudarat.