Abstrak
Febri May Fitra, NIM. 14 201 021, judul Skripsi “ Dispensasi Perkawinan Terhadap Pasangan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Sijunjung Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam”, Jurusan Ahwal Al-Syahksiyyah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2019. Pokok permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah Dispensasi Perkawinan Terhadap Pasangan di Bawah Umur di Pengadilan Agama Sijunjung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. Tujuan Pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang menjadi faktor dispensasi perkawinan terhadap pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Sijunjung, Bagaimana tinjauan dispensasi perkawinan terhadap pasangan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah penelitian lapangan (field reseach) di Pengadilan Agama Sijunjung. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah obervasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, analisiserta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya dispensasi perkawinan terhadap pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Sijunjung adalah karena pergaulan bebas anak yang menjadi kekhawatiran orang tua yang sebagai pemohon dalam perkara dispensasi terhadap pasangan dibawah umur di Pengadilan Agama Sijunjung, dan karena terlajur melakukan hubungan suami istri serta ada yang telah hamil diluar pernikahan, sehingga karena faktor ini mereka yang telah terlajur melakukan hubungan tersebut harus segera dinikahkan. Tinjauan Dispensasi Perkawinan Terhadap Pasangan di Bawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam, yakni umur yang bagus dan diajurkan untuk melakukan pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menurut Hukum Islam, tidak ada ketegasan ketentuan dalam perkawinan dibawah umur, namun dalam Hukum Islam hanya mengatur bahwa batasan umur bagi pasangan yang akan menikah sudah mencapai usia baligh. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa batas usia perkawinan bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan adalah sama dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.