Abstrak
Rismi Mardefi, NIM 15301000022. Judul Skripsi: “Problematika Perkawinan Malakok suku menurut perspektif Fikih di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab.Tanah Datar” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah problematika perkawinan malakok suku di jorong Kubu Rajo dan perspektif Fikih terhadap problematika perkawinan malakok suku di jorong Kubu Rajo nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika perkawinan malakok di jorong Kubu Rajo, dan bagaimana perspektif Fikih terhadap problematika perkawinan malakok suku di jorong Kubu Rajo. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa malakok merupakan proses pembauran suku yang dilakukan oleh warga pendatang yang berasal dari luar Jorong Kubu Rajo yang telah disepakati oleh masyarakat secara turun temurun. Adapun proses penerapan malakok tersebut diantara nya dengan menyampaikan tujuan bahwa seseorang akan malakok kepada niniak mamak suku, memberikan siriah carano, menyembelih kambing atau kerbau serta doa bersama sebagai wujud syukur telah bertambahnya ikatan kekeluargaan yang baru. Problematika yang terdapat setelah dilakukannya malakok adalah adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang sesuku dengan tempat malakok. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka niniak mamak akan memberikan sanksi, sedangkan menurut agama Islam tidak terdapat halangan maupun larangan yang tidak membolehkan terjadinya perkawinan. Adapun alasan niniak mamak melarang terjadinya perkawinan tersebut adalah apabila seseorang telah malakok, maka ia sudah menjadi bagian dari keluarga besar suku tempat ia malakok. Tujuan dilaranganya untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang sesuku dengan tempat malakok adalah agar terpeliharanya keturunan didalam suku yang ia malakok. Menurut hukum Islam sesuatu yang dilakukan terus menerus dan dipandang baik serta tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an disebut dengan „Urf. „Urf yang terdapat di dalam larangan perkawinan bagi seseorang yang malakok dengan suku yang ia malakok ini termasuk kepada „urf shahih karena hal ini merupakan bentuk upaya agar terjaganya keturunan dan memperluas hubungan kekerabatan (silaturrahmi) dengan masyarakat Minangkabau diluar Jorong Kubu Rajo.